Selasa, 18 November 2008

BANK SYARI'AH ANTARA KONSEP DAN REALITAS

Islam merupakan agama rahmatanlil’alamin (rahmad bagi sekalian alam). Untuk menjadi rahmat tentunya Islam itu telah disusun sesempurnanya dengan mencakup segala macam urusan, baik berupa ibadah maupun mu’amalah, firman Allah SWT;
“Pada hari ini telah Kusempurnakan untuk kamu agamamu, dan telah Ku-cukupkan kepadamu nikmat-Ku, dan telah Ku-ridhai Islam itu jadi agama bagimu”(Q.S.Alma’idah;3).
Kesempurnaan ini banyak diragukan manusia, sehingga masih banyak diantara manusia yang mencari aturan selain dari pada aturan Islam. Tidak bisa kita pungkiri munculnya krisis keuangan global saat ini, menunjukan bahwa pondasi ekonomi bangsa sangat lemah dan rapuh. Salah satu pilar ekonomi yang paling disorot adalah sektor perbankan. Sebagai bagian dari pilar perekonomian, perbankan tentu bertanggung jawab terhadap krisis yang melanda. Menjadi pertanyaan di tangah masyarakat, ada apa dengan perbankan kita ? apa yang salah dalam pengelolaannya ? seperti apa sebenarnya system perbankan kita?.
Pertanyaan ini tak hanya muncul dikalangan masyarakat umum, tapi juga dikalangan praktisi maupun akademisi turut mempertanyakannya. Telah berbagai upaya dilakukan dalam mengatasinya, namun krisis tak kunjung reda malah makin parah. Akhirnya berbagai kajian dan pembahasan memunculkan kesadaran bersama bahwa perbankan nasional selama ini tidak dijalankan berdasarkan syari’at agama. Ajaran Islam yang mengatur masalah ekonomi menganut prinsip kebersamaan, kemerataan dan kekeluargaan serta berpihak kepada pengusaha kecil atau sector riil. Prinsip ini pada dasarnya merupakan tulang punggung perekonomian masyarakat.
Ciri utama perbankan Islam adalah menjalankan system bagi hasil (profit and revenue sharing) yang diterapkan untuk menghimpun dan menyalurkan dana bank. System ini diterapkan dalam bentuk pembiayaaan mudharabah, musyarakah, transaksi dalam bentuk Ijarah, transaksi jual beli dalam bentuk piutang merobahah, salam, istisna’, transaksi pinjam meminjam dalam bentuk piutang qard dan transaksi multijasa dalam bentuk akad Ijarah dan kafalah.
Mudharabah adalah penanaman dana dari pemilik dana (shohibul maal) kepada pengelola (mudharib) untuk melakukan kegiatan usaha tertentu dengan pembagian menggunakan metode bagi hasil antara kedua belah pihak berdasarkan nisbah yang telah disepakati. Sedangkan musyarakah adalah penanaman dana secara bersama antara dua pihak dengan pembagian keuntungan berdasarkan nisbah yang telah disepakati sebelumnya, dan jika terjadi kerugian maka kerugian tersebut ditanggung secara bersama-sama.
Jenis pembiayaan ini pada dasarnya akan memberikan pertolongan berupa keringanan kepada kedua belah pihak, disamping juga system yang ampuh mendatang profit yang adil untuk keduanya. Karenanya dalam sebuah hadits qutsi yang diriwayatkan oleh Imam Abu Hurairah di mana Allah berfirman “Saya adalah orang ketiga (bersama) dari dua orang yang berserikat selama salah seorang diantara mereka tidak menghianati yang lainnya”.

Realitas perbankan syari’ah
Semua orang berharap banyak melalui system bagi hasil ini untuk dapat menumbuhkan perekonomian, kesempatan yang sama untuk melakukan usaha/bisnis dengan dukungan nymodal dari bank, berkurangnya kesenjangan ekonomi antara kaya dengan miskin dan antara pengusaha besar dengan pengusaha kecil.
Sedmikian besarnya harapan orang, maka adalah hal wajar dipertanyakan sudah, seberapa besar bank syari’ah telah menjalankan system bagi hasil tersebut dan bagaimana realisasinya ditengah-tengan masyarakat?. Untuk menjawab pertanyaan ini perlu penulis utarakan disini realitas yang terjadi pada perbankan syari’ah kita dewasa ini, diantaranya :
a. Belum ada perbankan syari’ah kita yang menjalankan prinsip bagi hasil secara murni
Berdasarkan laporan keuangan publikasi dari beberapa bank syari’ah, ternyata belum ada bank syari’ah menjalankan skim bagi hasil yang melewati 50 % dari total pembiayaan. Artinya pembiayaan bank-bank syari’ah lebih banyak disalurkan lewat skim lain terutama skim jual beli dalam bentuk murobahah. Tercatat hanya Bank Mu’amalat yang menginplementasikan skim bagi hasil 49%, selebihnya seperti Bank DKI syari’ah 43%, Bank Niaga Syari’ah 36%, BNI Syari’ah 19%, Bank Bukopin Syari’ah 18%. Kondisi ini amat memprihatinkan karena mengingat dasar yang dibangun oleh bank syari’ah yang mengedepankan bagi hasil sebagai jargonnya dalam pemasaran. Adalah ironis bank syari’ah yang mempunyai tujuan untuk membangun sector usaha kecil dan menengah (sector riil) tidak berpihak kepada sector tersebut.
Dalam pandangan saya ada beberapa hal yang menyebabkan bank syari’ah berlaku seperti ini, diantaranya : Pertama, bank syari’ah masih terlalu besar ketakutannya terhadap bahaya kerugian dari resiko mudharrobah. Indikasinya bila pelaku usaha mengalami kerugian, walaupun tanpa disengaja, niscaya pihak bank segera ambil langkah seribu dengan cara meminta kembali modal yang telah dikucurkan dengan utuh. Hal ini menandakan akad antara bank dengan nasabah pelaku usaha bukanlah mudharrabah, akan tetapi hutang piutang yang berbunga alias riba.
Kedua, Bank selaku pemilik modal masih belum yakin dengan kejujuran nasabah dalam melaporkan hasil usahanya. Ketiga, peraturan Bank Indonesia (PBI) yang mengatur skim bagi hasil ini masih dianggap menimbulkan kekhawatiran bagi bank. Melihat dari ketiga penyebab ini, rasanya yang paling ditonjolkan pihak bank sebagai alasan untuk menghambat pengucuran dana kepihak nasabah atau pelaku usaha adalah rasa takut rugi (ketidak siapan menjalankan system bagi hasil menurut ajaran Islam) berkedok dengan alasan ketidak jujuran nasabah.
b. Peranan ganda perbankan
Bank berperan sebagai pelaku usaha, yaitu ketika berhubungan dengan nasabah sebagai pemilik modal. Namun dalam sekejap peranan ini berubah, bank berperan sebagai pemodal ketika pihak perbankan berhadapan dengan pelaku usaha yang membutuhkan dana untuk pengembangan usahanya.
Status ganda ini membuktikan bahwa akad yang sebenarnya dijalankan oleh perbankan selama ini adalah akad hutang piutang dan bukan akad mudharrabah. Yang demikian ini ketika bank berperan sebagai pelaku usaha, maka status dana yang ada pada bank adalah amanah yang harus dijaga sebagaimana layaknya menjaga amanah lainya. Amanah dari pemodal ialah mengelola dana tersebut dalam usaha yang nyata yang akan mendatangkan laba (keuntungan), sehingga bank tidak semestinya menyalurkan dana yang terima ke pengesuha lainnya dengan akad mudharrobah. sehingga bila bank berperan sebagai pemodal, maka bank mendustakan kenyataan yang sebenarnya yaitu sebagian besar dana yang dikelola adalah milik nasabah.
Imam an-Nawawi mengemukakan; “Hukum kedua, tidak dibenarkan bagi pelaku usaha (mudharib) untuk menyalurkan modal yang ia terima kepada pihak ke tiga dengan perjanjian mudharrobah. Bila ia melakukan hal itu atas seizing pemodal, sehingga ia keluar dari akad mudharrobah (pertama) dan berubah status menjadi perwakilan bagi pemodal pada akad modharrobah kedua ini, maka itu dibenarkan. Akan tetapi ia tidak dibenarkan untuk mensyaratkan untuk dirinya sedikitpun dari keuntungan yang perolehnnya. Bila ia tetap mensyaratkan hal itu maka akad mudharrobah bathil”. Ucapan senada juga dikemukakan oleh Imam Ibnu Qudamah al-Hambali, ia berkata “tidak dibenarkan bagi pelaku usaha untuk menyalurkan modal (yang diterima) kepada orang lain dalam bentuk mudharrobah”,(demikian penegasan Imam Ahmad yang diambil dari pendapat Imam Abu Hanifah dan Imam Syafe’i)”.
Dalam akad mudharrobah yang dijalankan bank melalui peranan ganda seizin pemodal sedangkan bank tidak ikut serta menjalankan usaha yang dijalankan pengusaha kedua, maka bank tidak berhak mendapatkan bagian dari keuntungan, karena statusnya hanya sebagai perantara. Para ulama menjelaskan bahwa alasan hukum ini adalah karena keuntungan dalam akad mudharrobah hanyalah hak milik pemodal dan pelaku usaha, sedangkan pihak yang tidak memiliki modal dan tidak ikut mengelola usaha tidak memiliki hak terhadap hasil usaha tersebut.
c. Bank tidak memiliki usaha yang riil
Bank syari’ah yang ada sekarang seakan tidak sepenuh hati menjalankan system perekonomian Islam secara utuh. Bank seakan menghindari sunnatullah yang telah digariskan dalam dunia usaha, yaitu untung rugi. Operator bank syari’ah senantiasa menghentikan langkah syari’at pada tahap aman dan tidak beresiko.
Oleh karena itu bank syari’ah yang ada tidak atau belum memiliki usaha nyata yang dapat menghasilkan keuntungan. Semua jenis produk perbankan yang ditawarkan hanyalah sebatas pembiayaan dan pendanaan. Dengan demikian pada setiap unit usaha yang dikelola, peran perbankan hanya sebagai penyalur dan nasabah. Sebagai contoh nyata dari produk mudharrobah. operator bank syari’ah tidak berlaku sebagai pelaku usaha, akan tetapi sebagai penyalur dana. Hal ini mereka lakukan karena takut dari resiko usaha, dan hanya ingin hanya mendapat keuntungan. Dengan demikian keadaannya, maka dana yang diperoleh oleh bank syari’ah adalah haram, sebagaimana ditegaskan oleh Imam diatas.
d. Bank tidak siap menanggung kerugian
Para ulama dari berbagai mazhab telah menegaskan bahwa pemilik modal tidak dibenarkan untuk mensyaratkan agar pelaku usaha memberikan jaminan seluruh atau sebagian modalnya. Sehingga apa yang dterapkan perbankan syari’ah yaitu mewajibkan pelaku usaha untuk mengembalikan seluruh modal dengan utuh bila terjadi kerugian usaha adalah persyaratan yang bathil. Dalam ilmu fiqih jika ada persyaratan yang bathil, maka solusinya adalah :
- Akad beserta persyaratannya tidak sah, sehingga masing-masing pihak harus mengembalikan seluruh hak-hak lawan akadnya.
- Akad dapat diteruskan, akan tetapi dengan meninggalkan akad persyaratan tersebut.
Contohnya Bank Syari’ah A mengucurkan dana kepada Pak Ahmad sebesar Rp. 100.000.000,- dengan perjanjian bagi hasil 60;40%. Setelah usaha jalan dan telah jatuh tempo, Pak Ahmad mengalami kerugian karena tempat usahanya kebakaran, sehingga modal yang ia terima dari bank tersisa Rp.20.000.000,-. Dalam keadaan semacam ini, Bank Syari’ah A akan tetap meminta agar Pak Ahmad mengembalikan modalnya secara utuh, yaitu Rp.100.000.000,-.
Dalam kasus ini mungkin bank akan berdalih bahwa dalam dunia usaha, uang kembali seperti semula tanpa ada keuntungan dan kerugian. Praktek seperti ini adalah salah karena dalam akad mudharrobah, segala bentuk kerugian yang disebabkan oleh sesuatu yang diluar human error ditanggung oleh bank, dan dalam kasus di atas kerugian disebabkan oleh kebakaran, makanya tidak sepantasnya bank membebankan kerugian kepada pengusaha
e. Semua nasabah mendapatkan bagi hasil.
Dalam hal ini bank mencampuradukan seluruh dana yang telah dihimpun, sehingga sulit diketahui mana nasabah yang dananya telah disalurkan dan masih beku di bank. namun demikian pada setiap akhir bulan setiap nasabah memperoleh keuntungan bagi hasil. Dalam praktek mudharrobah secara murni, praktek semacam ini menjadi masalah yang besar. Sebab yang menjadi pertimbangan dalam membagikan keuntungan kepada nasabah adalah keuntungan yang diperoleh dari masing-masing dana nasabah. Sehingga nasabah yang dananya belum disalurkan, belum berhak untuk mendapatkan bagi hasil karena keuntungan yang diperoleh bersumber dari dana nasabah yang telah disalurkan. Dan pembagian kepada nasabah yang jelas-jelas dananya belum disalurkan akan merugikan nasabah yang dananya telah disalurkan.
Inilah fakta diperbankan syari’ah yang ada di negeri kita, oleh karena itu tidaklah mengherankan bila perbankan syari’ah dihantui over liquilitas, yaitu suatu keadaan dimana bank kebanjiran dana masyarakat/nasabah, sehingga tidak mampu menyalurkan seluruh dana yang diperoleh dari nasabah. Keadaan ini memaksa perbankan syari’ah untuk menyimpan di Bank Indonesia (BI) dalam bentuk Sertifikat Wadi’ah. Dan menurut data per Januari 2004, perbankan syari’ah berhasil mengumpulkan dana dari masyarakat sebeasar 6,62 triliun rupiah dan yang berhasil disalurkan sebesar 5,86 triliun rupiah, sedangkan sisanya disimpan di SBI. Kalau dianalisis penyimpanan dana di SBI ini juga tidak sesuai dengan ajaran syari’at karena membiarkan dana menganggur.
f. Metode bagi hasil yang berbelit-belit
Bila kita datang ke salah satu kantor bank syari’ah, niscaya kita akan mendapatkan suatu brosur yang menjelaskan metode bagi hasil. Untuk dapat memahami system bagi hasil ini tidaklah hal yang mudah, lebih-lebih bagi yang berpendidikan rendah. Berikut metode bagi hasil yang diterapkan diperbankan syari’ah;
Bagi hasil nasabah = dana/saldonasabah x E x rasio/nisbah nasabah
1000 1000
E = pendapatan rata-rata investasi dari setiap 1000 rupiah dari dana nasabah.
Dapat dilihat dengan jelas, bahwa salah satu pengali dalam perhitungan hasil pada skema diatas adalah total modal nasabah. Adapun dalam akad mudharrobah yang dihitung adalah keuntungan atau hasilnya, makanya akad ini dinamakan bagi hasil.
Muhammad Nawawi al Bantaani berkata, “Rukun mudharrobah kelima adalah keuntungan. Rukun ini memiliki beberapa persyaratan, diantaranya keuntungan hanya milik pemodal dan pelaku usaha. Hendaknya mereka berdua sama-sama memilikinya dan hendaknya bagian masing-masing dari mereka ditentukan dalam persentase di awal”.
Yang lebih rumit lagi adalah metode penghitungan pendapatan rata-rata investasi dari setiap 1000 rupiah, berikut salah satu contohnya :
E = total dana nasabah – giro wajib minimum x total pendapatan x 1000
Total investasi total dana nasabah
Metode penghitungn ini berbelit-belit dan ini menandakan bahwa bank syari’ah yang ada tidak menerapkan metode mudharrobah yang sebenarnya. Dari sedikit pemaparan di atas, kita dapat simpulkan bahwa perbankan syari’at yang ada hanyalah sekedar nama besar tanpa ada hakikatnya. Bahkan yang terjadi sebenarnya hanyalah memainkan istilah-istilah syari’at.

Kesimpulan
Perbankan syari’ah disusun atas dasar menjalankan syari’at Islam dengan kekaffahan (menyeluruh). Kaffah disini bermaksud, seluruh elemen yang berhubungan dengan pelaksanaan perbankan diharapkan berdasarkan pada prinsip Islam, sehingga bank syari’ah yang ada betul-betul terjaga keIslamannya. Makanya tidak mengherankan orang berharap banyak dengan keberadaan bank syari’ah, karena diyakini bank syari’at akan manpu menganggkat derajat manusia.
Jadi tidaklah mengherankan muncul kritikan-kritikan terhadap keberadaan bank syari’ah dewasa ini. Mereka menganggap bank syari’ah yang ada sekarang belum menunjukan bank syari’ah yang sebenarnya menjalankan programnya sesuai dengan Islam. Kita tidak menutup kelemahan-kelemahan yang ada pada bank syari’ah, tapi demikianlah keadaannya. Makanya perlu solusi yang membangun untuk perbaikan bank syari’ah kedepan, dalam hal ini saya memberikan beberapa solusi, diantaranya :
a. Perlu pemilahan nasabah berdasarkan tujuan masing-masing nasabah
Secara global, kita perlu mengelompokan nasabah yang menyimpan dananya di bank berdasarkan keinginan mereka menyimpan dana di bank. Kelompok pertama adalah kelompok nasabah yang semata-mata ingin mengamankan dananya. Kelompok kedua, nasabah yang bertujuan mencari keuntungan dengan menginvestasikan dananya melalui jalur perbankan yang ada.
Masing-masing kelompok ini memiliki hak dan kewajiban yang berbeda-beda sebagaimana yang telah dijabarkan diatas. Berdasarkan pemilahan ini pula perbankan dapat menentukan hak dan kewajiban masing-masing kelompok. Dana yang berhasil dikumpulkan dari kelompok pertama, dapat dimanfaatkan oleh bank dan hasilnya menjadi milik bank sendiri karena untuk menghindari over liquiditas, dan pihak nasabah tidak mendapatkan apa-apa atau mungkin nasabah tersebut yang mesti membayar upah menitipan uangnya karena uangnya telah dijaga dengan aman dan mereka dapat mengambil kapan saja dana tersebut. Tapi sebaliknya bagi kelompok kedua, mereka mempunyai hak terhadap hasil keuntungan dan begitu sebaliknya mereka juga ikut menanggung kerugian jika terjadi kerugian. Makanya perlu pemisahan antara nasabah tersebut.
b. Perbankan harus terjun langsung ke sector riil
Salah satu beda bank syari’ah dengan konvensional adalah sector garapan bank syari’ah yang lebih mengedepankan penyaluran dana ke UKM (sector riil). Dalam bank syari’ah pada konsepnya tidak dibolehkan adanya dana mengangur apalagi dititipkan pada SBI, biarkan dana itu mengalir seperti bola salju. Karena dengan system seperti ini kemerataan perekonomian dapat terwujud, sehingga jurang pemisah antara kaya dengan miskin dapat diperkecil.
c. Perlu keterbukaan dalam pengelolaan dana oleh bank
Keterbukaan bank akan menghindarkan kecurigaan dari pihak nasabah, sehingga kalau bank memegang prinsip ini, kepercayaan nasabah terhadap bank akan tetap tercipta. Kepercayaan ini akan membuat nasabah semakin memperbanyak investasinya melalui bank syari’ah, sehingga diharapkan tingkat penyaluran dana tersebut ke sector riil juga mengalami peningkatan……

IJAROH

A. Pengertian
Ijaroh berasal dari kata al–ajru yang arti menurut bahasanya adalah al-iwadh dalam behasa Indonesia diartikan sebagai ganti dan upah. Sedangkan menurut istilah ijaroh diartikan sebagai berikut :
1. Menurut Hanafiyah ijaroh diartikan ”Akad untuk membolehkan pemilikan manfaat yang diketahui dan sengaja dari suatu zat yang disewa dengan imbalan.“
2. Menurut Malikiyah ijaroh ialah ” Nama bagi akad – akad untuk kemanfaatan yang bersifat manusiawi dan untuk sebagian yang dapat dipindahkan.“
3. Menurut Sayyid Sabiq ijaroh ialah suatu jenis akad untuk mengambil manfaat dengan jalan penggantian.
4. Menurut fatwa DSN ijaroh didefinisikan sebagai akad pemindahan hak guna (manfaat) atas suatu barang dalam waktu tertentu dengan pembayaran sewa, tanpa diikuti dengan pemindahan kepemilikan barang itu sendiri.

B. Landasan Hukum

1. Firman Allah QS. al-Zukhruf [43]: 32:
أَهُمْ يَقْسِمُوْنَ رَحْمَتَ رَبِّكَ، نَحْنُ قَسَمْنَا بَيْنَهُمْ مَعِيْشَتَهُمْ فِي الْحَيَاةِ الدُّنْيَا، وَرَفَعْنَا بَعْضَهُمْ فَوْقَ بَعْضٍ دَرَجَاتٍ لِيَتَّخِذَ بَعْضُهُمْ بَعْضًا سُخْرِيًّا، وَرَحْمَتُ رَبِّكَ خَيْرٌ مِمَّا يَجْمَعُوْنَ.
“Apakah mereka yang membagi-bagikan rahmat Tuhanmu? Kami telah menentukan antara mereka penghidupan mereka dalam kehidupan dunia, dan Kami telah meninggikan sebagian mereka atas sebagian yang lain beberapa derajat, agar seba-gian mereka dapat mempergunakan sebagian yang lain. Dan rahmat Tuhanmu lebih baik dari apa yang mereka kumpulkan.”

2. Firman Allah QS. al-Baqarah [2]: 233:
...وَإِنْ أَرَدْتُمْ أَنْ تَسْتَرْضِعُوْا أَوْلاَدَكُمْ فَلاَ جُنَاحَ عَلَيْكُمْ إِذَا سَلَّمْتُمْ مَاآتَيْتُمْ بِالْمَعْرُوْفِ، وَاتَّقُوا اللهَ، وَاعْلَمُوْا أَنَّ اللهَ بِمَاتَعْمَلُوْنَ بَصِيْرٌ.
“…Dan jika kamu ingin anakmu disusukan oleh orang lain, tidak dosa bagimu apabila kamu memberikan pembayaran menurut yang patut. Bertaqwalah kepada Allah; dan ketahuilah bahwa Allah Maha Melihat apa yang kamu kerjakan.”

3. Firman Allah QS. al-Qashash [28]: 26:
قَالَتْ إِحْدَاهُمَا يَآأَبَتِ اسْتَأْجِرْهُ، إِنَّ خَيْرَ مَنِ اسْتَأْجَرْتَ الْقَوِيُّ اْلأَمِيْنُ.
“Salah seorang dari kedua wanita itu berkata, ‘Hai ayahku! Ambillah ia sebagai orang yang bekerja (pada kita), karena sesungguhnya orang yang paling baik yang kamu ambil untuk bekerja (pada kita) adalah orang yang kuat lagi dapat dipercaya.’”

4. Hadist riwayat Ibnu Majah dari Ibnu Umar, bahwa Nabi bersabda:
أَعْطُوا اْلأَجِيْرَ أَجْرَهُ قَبْلَ أَنْ يَجِفَّ عَرَقُهُ.
“Berikanlah upah pekerja sebelum keringatnya kering.”

5. Hadis riwayat ‘Abd ar-Razzaq dari Abu Hurairah dan Abu Sa’id al-Khudri, Nabi s.a.w. bersabda:
مَنِ اسْتَأْجَرَ أَجِيْرًا فَلْيُعْلِمْهُ أَجْرَهُ.
“Barang siapa mempekerjakan pekerja, beritahukanlah upahnya.”

6. Hadis riwayat Abu Daud dari Sa`d Ibn Abi Waqqash, ia berkata:
كُنَّا نُكْرِي اْلأَرْضَ بِمَا عَلَى السَّوَاقِيْ مِنَ الزَّرْعِ وَمَاسَعِدَ بِالْمَاءِ مِنْهَا، فَنَهَانَا رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَآلِهِ وَسَلَّمَ عَنْ ذَلِكَ وَأَمَرَنَا أَنْ نُكْرِيَهَا بِذَهَبٍ أَوْ فِضَّةٍ.
“Kami pernah menyewankan tanah dengan (bayaran) hasil pertaniannya; maka, Rasulullah melarang kami melakukan hal tersebut dan memerintahkan agar kami menyewakannya dengan emas atau perak.”

7. Hadis Nabi riwayat Tirmidzi dari ‘Amr bin ‘Auf:
اَلصُّلْحُ جَائِزٌ بَيْنَ الْمُسْلِمِينَ إِلاَّ صُلْحًا حَرَّمَ حَلاَلاً أَوْ أَحَلَّ حَرَامًا وَالْمُسْلِمُونَ عَلَى شُرُوطِهِمْ إِلاَّ شَرْطًا حَرَّمَ حَلاَلاً أَوْ أَحَلَّ حَرَامًا.
“Perdamaian dapat dilakukan di antara kaum muslimin kecuali perdamaian yang mengharamkan yang halal atau menghalalkan yang haram; dan kaum muslimin terikat dengan syarat-syarat mereka kecuali syarat yang mengharamkan yang halal atau menghalalkan yang haram.”
8. Ijma ulama tentang kebolehan melakukan akad sewa menyewa.
9. Kaidah fiqh:
اَلأَصْلُ فِي الْمُعَامَلاَتِ اْلإِبَاحَةُ إِلاَّ أَنْ يَدُلَّ دَلِيْلٌ عَلَى تَحْرِيْمِهَا.
“Pada dasarnya, semua bentuk muamalah boleh dilakukan kecuali ada dalil yang mengharamkannya.”
دَرْءُ الْمَفَاسِدِ مُقَدَّمٌ عَلَى جَلْبِ الْمَصَالِحِ
“Menghindarkan mafsadat (kerusakan, bahaya) harus didahulukan atas mendatangkan kemaslahatan.”

C. Rukun, Syarat dan Prinsip Ijaroh
Adapun rukun dan syarat Ijaroh adalah sebagai berikut :
1. Mu’jir dan Musta’jir, yaitu orang yang melakukan akad sewa menyewa atau upah mengupah. mu’jir adalah orang yang memberi sewa atau upah, sedangkan musta’jir adalah orang yang menerima upah atau sewa.
2. Shiqot ijab kabul sewa menyewa atau upah mengupah antara mu’jir dan musta’jir.
3. Ujroh, kedua belah pihak disyaratkan mengetahui jumlahnya baik dalam sewa menyewa maupun upah mengupah.
4. Barang yang disewakan disyaratkan sebagai berikut :
– Barang yang dijadikan objek upah mengupah maupun sewa menyewa hendaklah batang yang dapat dimanfaatkan kegunaannya.
– Barang yang dijadikan objek upah mengupah dan khususnya sewa menyewa hendaklah dapat diserahkan kepada penyewa atau pekerja berikut kegunaannya.
– Manfaat dari benda yang disewa adalah mubah menurut sayat bukan haram.
– Benda yang disewakan disyaratkan kekal ‘ain (zatnya) hingga waktu yang ditentukan menurut akad.
Sedangkan prinsip Ijaroh adalah : Transaksi Ijaroh dilandasi dengan adanya pemindahan manfa’at (hak guna), bukan pemindahan kepemilikan (hak milik). Jadi pada dasarnya prinsip Ijaroh sama dengan prinsip jual beli. Perbedaannya terletak pada objek transaksinya. Pada jual beli objek transaksinya barang, sedangkan pada Ijaroh objek transaksinya adalah barang maupun jasa.

D. Hak Dan Kewajiban Kedua Belah Pihak
Menurut fatwa DSN kewajiban LKS dan Nasabah dalam Pembiayaan Ijarah adalah ;
1. Kewajiban LKS sebagai pemberi manfaat barang atau jasa:
a. Menyediakan barang yang disewakan atau jasa yang diberikan
b. Menanggung biaya pemeliharaan barang.
c. Menjamin bila terdapat cacat pada barang yang disewakan.
Contohnya : mobil yang disewa ternyata tidak dapat digunakan karena akinya lemah, maka yang menyewakan wajib menggantinya. Bila yang menyewakan tidak dapat memperbaikinya, penyewa mempunyai pilihan untuk membatalkan akad atau menerima barang yang rusak. Bila mana kondisi ini terjadi, apakah harga sewa masih dibayar penuh ? sebagian ulama berpendapat, jika penyewa tidak membatalkan akad, harga harus dibayar penuh (Mula Khasra, Syarh Al-Duur,3:278-279). Sebagian ulama yang berpendapat harga sewa dapat dikurangkan dulu dengan biaya untuk perbaikan kerusakan.
2. Kewajiban nasabah sebagai penerima manfaat:
a. Membayar sewa atau upah dan bertanggung jawab untuk menjaga keutuhan barang serta menggunakannya sesuai kontrak.
b. Menanggung biaya pemeliharaan barang yang sifatnya ringan (tidak materiil).
c. Jika barang yang disewa rusak, bukan karena pelanggaran dari penggunaan yang dibolehkan, juga bukan karena kelalaian pihak penerima manfaat dalam menjaganya, ia tidak bertanggung jawab atas kerusakan tersebut.

E. Kesepakatan Mengenai Harga Sewa
Contoh : dikatakan “saya sewakan mobil ini selama sebulan dengan harga sewa Rp. XXX”. Bila penyewa ingin memperpanjang harga 2 kali lebih besar dari harga sebelumnya. Dan sebaliknya sipenyewa dapat saja menawar harga. Semuanya tergantung kesepakatan antara kedua belah pihak. Mayoritas ulama mengatakan “syarat-syarat yang berlaku bagi harga jual berlaku juga pada harga sewa (Al-Dardir, Syarh Al-Shagir, 4;59).
Dari contoh ini diperoleh ; Jika mu’jir menyerahkan zat benda yang disewakan kepada musta’jir, maka musta’jir berhak membayarnya karena musta’jir telah menerima kegunaan benda maupun barang tersebut. Hak menerima upah bagi mu’jir adalah sebagai berikut :
– Ketika pekerjaan selesai dikerjakan, adapun dasarnya adalah hadis nabi yang diriwayatkan oleh Ibnu Majah “Berikanlah upah pekerja sebelum keringatnya kering.”
– Jika menyewa barang, upah sewa dibayar ketika akad sewa, kecuali jika dalam akad ditentukan lain, manfaat barang yang diijarohkan mengalir selama penyewaan berlangsung.
– Dalam ijaroh, harga sewa ditentukan oleh kedua pihak yaitu penyewa dan yang menyewakan. Misalnya dikatakan, “Saya sewakan rumah ini selama satu tahun dengan harga sewa Rp. XX.” Kesepakatan ini berlaku sepanjang periode sewa yang telah disepakati yaitu satu tahun.
– Harga sewa dan upah harus ditentukan terlebih dahulu di awal transaksi, sesuai dengan hadist Rasulullah SAW yang diriwayatkan oleh Baihaqi dari Abu Hurairah, “Siapa yang memperkerjakan seorang pekerja harus memberitahukan upahnya.” Lalu jika terjadi kasus misalnya naik ojeg tanpa kesepakatan terlebih dahulu, maka fatwa ulama mengatakaan bahwa harga sewa yang lazim berlaku jika tidak ditentukan dimuka.
– Mu’jir boleh menyewakan kembali barang yang telah dia sewakan, asalkan penggunaan barang tersebut sesuai dengan yang dijanjikan ketika akad.

F. Ijaroh Muntahia Bit Tamlik (IMBT)
M. Syafe’i Antonio dalam bukunya Bank Syari’ah Bagi Para Bangkir Dan Praktisi Keuangan menuliskan bahwa yang dimaksud dengan Ijaroh Muntahia Bit Tamlik (IMBT) adalah sejenis perpaduan antara kontrak jual beli dan sewa atau lebih tepatnya akad sewa yang diakhiri dengan kepemilikan barang ditangan sipenyewa. Sifat kepemilikan inilah yang membedakannya dengan ijaroh biasa. IMBT memiliki banyak bentuk, tergantung apa yang di sepakati kedua belah pihak yang berkontrak. Misalnya al ijaroh dan janji menjual, nilai sewa yang mereka tentukan, harga barang dalam transaksi jual dan kapan kepemilikan dipindahkan. Tapi dalam IMBT pemindahan hak milik barang terjadi dengan salah satu dari dua cara berikut :
- Pihak yang menyewakan berjanji akan menjual barang yang disewakan tersebut pada akhir masa sewa.
- Pihak yang menyewakan berjanji akan menghibahkan barang yang disewakan tersebut pada akhir masa sewa.
Pilihan untuk menjual pada akhir masa sewa (alternative 1) biasanya diambil bila kemampuan financial penyewa untuk membayar sewa relative kecil. Karena sewa yang dibayar relative kecil, akumulasi nilai sewa yang sudah dibayarkan sampai dibayarkan akhir periode belum mencukupi harga beli barang tersebut dan margin laba yang ditetapkan oleh bank. Maka itu untuk menutupi kekurangan tersebut, bila pihak penyewa ingin memiliki barang tersebut, ia harus membeli barang itu pada akhir periode.
Pilihan untuk menghibahkan barang pada akhir masa sewa (alternative 2) biasanya diambil bila kemampuan financial penyewa untuk membayar sewa relative besar. Karena sewa yang dibayarkan relative besar, akumulasi sewa pada akhir periode sudah mencukupi untuk menutupi harga beli barang dan margin laba yang ditetapkan bank. Dengan demikian bank dapat menghibahkan barang tersebut pada akhir masa periode pada penyewa.
Hibah ini bersifat mu’allaq terhadap masa mustaqbal (akan datang). Hukumnya boleh menurut ketentuan fiqh Islam. Demikian pula muallaq (ta’aluq dalam waktu) dalam jual beli. Misalnya, “Jika anda telah menyelesaikan cicilan sewa pada masa tertentu, maka saya menjual barang ini kepada anda”. Praktek ini dibenarkan menurut Ibnu Taymiyah dan Ibnu Qayyim.
Selain itu menurut para ulama perpindahan kepemilikan secara otomatis seperti cara-cara diatas tidak perlu membuat kontrak baru. Hal ini dipertegas dengan fatwa DSN-MUI dan tulisan Adiwarman. Juga (jelas) tanpa pembayaran tambahan di luar angsuran terakhir.

G. Ijaroh wa Iqtina dalam Teknis Perbankan
Ijaroh wa Iqtina (Ijaroh Muntahia Bit Tamlik) adalah akad sewa menyewa atas barang tertentu antara bank sebagai pemilik barang (mu’jir) dan nasabah selaku penyewa (musta’jir) untuk jangka waktu dan dengan harga yang disepakati. Pada akhir masa sewa, bank memberikan opsi kepada nasabah untuk membeli barang tersebut dengan harga yang disepakati pula.
Aplikasinya dalam pembiayaan investasi; seperti untuk pembiayaan barang-barang modal seperti mesin-mesin. Dan dalam pembiayaan consumer; seperti untuk pembelian mobil, rumah dan sebagainya.
Pada dasarnya pembiayaan Ijaroh dan IMBT memiliki kesamaan dengan pembiayaan murobahah. Sampai sa’at ini mayoritas pembiayaan Islamic banking masih terpokus pada produk-produk murobahah. Kesamaan keduanya adalah pada kategori natural certainty contract yang pada dasarnya adalah kontrak jual beli. Perbedaanya hanyalah objek transaksi yang diperjual belikan. Dalam pembiayaan murobahah objek transaksinya adalah berupa barang seperti rumah atau mobil, sedangkan pada ijaroh objeknya berupa jasa, baik manfa’at atas barang maupun manfa’at atas tenaga kerja. Dengan pembiayaan murobahah, Islamic banking hanya dapat melayani kebutuhan nasabah untuk memiliki barang, sedangkan nasabah yang membutuhkan jasa tidak dapat dilayani. Dengan skim ijaroh, Islamic banking dapat pula melayani nasabah yang hanya membutuhkan jasa.
Adapun tahapan IBMT di bank adalah ;
 Nasabah menjelaskan kepada bank bahwa suatu saat di tengah atau di akhir periode ijarah ia ingin memiliki
 Setelah melakukan penelitian, bank setuju akan menyewakan asset itu kepada nasabah.
 Apabila bank setuju, bank terlebih dahulu memiliki asset tersebut
 Bank membeli atau menyewa asset yang dibutuhkan nasabah
 Bank membuat perjanjian ijarah dengan nasabah untuk jangka waktu tertentu dan menyerahkan asset itu untuk dimanfaatkan
 Nasabah membayar sewa setiap bulan yang jumlahnya sesuai dengan kesepakatan.
 Bank melakukan penyusutan terhadap asset dan biaya penyusutan dibebankan kepada laporan laba rugi
 Di tengah atau di akhir masa sewa, bank dan nasabah dapat melakukan pemindahan kepemilikan asset tersebut secara jual beli cicilan.
 Jika pemindahan kepemilikan di akhir masa sewa, akadnya dilakukan secara hibah.
Sedangkan berakhirnya akad dengan bank, jika :
- Selesainya masa ijarah
- Rusaknya obyek ijarah
- Pembebasan biaya sewa (ibra’) oleh pemilik asset.

H. Ijaroh dan Leasing
Ijaroh biasa mengatur pemanfa’atan hak guna tanpa terjadinya pemindahan kepemilikan, hal ini membuat banyak orang menyamakannya dengan leasing. Pada dasarnya antara ijaroh dengan leasing sama tapi ada hal-hal yang membedakannya, seperti pada table berikut :

Aspek Pembeda Ijaroh Leasing
Objek Manfaat barang dan jasa Manfaat barang saja
Method of Payment Contingen to Performance
Not Contingen to Performance Not Contingen to Performance
Transfer of Title Ijaroh : No transfer of Title
IMBT : Promise to sell or hibah at the beginning of period. Operating lease : no transfer of title.
Financial Lease : option to buy or not to buy, at the end of period
Lease - Purchase Haram karena akadnya gharar. Boleh
Sale and Lease Back Boleh Boleh
Penjelasan table :
a. Objek
Dilihat dari sisi objek yang disewakan, leasing hanya berlaku sewa menyewa barang saja. Sedangkan ijaroh, objek yang disewakan bisa berupa barang atau jasa. Kalau berupa barang, pengambilan manfa’at barang berupa sewa menyewa dan pada jasa disebut upah mengupah.
b. Metode pembayaran
Dalam metode pembayaran leasing bersifat not contingent to performance, artinya pembayaran sewa tidak tergantung pada kenerja objek yang disewakan. Misalnya Ahmad menyewa mobil X pada Toyota Rent A Car untuk dua hari dengan tariff Rp. 1.000.000/hari. Dengan mobil itu Ahmad berencana pergi ke Bandung, tapi karena sesuatu hal, Ahmad memutuskan berhenti di Bogor dan tidak melanjutkan perjalanan lagi ke Bandung. Dalam hal ini Ahmad tetap harus membayar sewa mobil seharga ke Bandung. Dengan demikian, penentuan harga sewa pada kasus di atas tergantung pada lamanya waktu sewa, bukan pada apakah mobil itu dapat mengantarkan Ahmad ke Bandung atau tidak.
Beda dengan leasing, ijaroh memiliki dua metode; pertama sama dengan leasing, dan kedua metode yang pembiayaanya tergantung pada kinerja objek yang disewa (contingen to performance). Contohnya Ahmad ingin pergi ke Bandung, karena tidak mau mengemudikan mobil sendiri, ia menghubungi pihak travel. Kepada pihak travel Pak Ahmad mengatakan “tolong antarkan saya beserta keluarga ke Bandung dengan memakai mobil anda, jika mau kami akan bayar Rp 500.000,-“. Pada akad ini pembayaran sewa tidak tergantung pada berapa lamanya mobil itu digunakan oleh penyewa, tapi pembayaran sewa bergantung pada apakah mobil dapat mengantarkan Pak ahmad ke Bandung atau tidak. Bila ternyata mobil itu hanya mengantarkan sampai Bogor, Pak Ahmad tidak perlu membayar sewa.
c. Perpindahan kepemilikan (Transper of title)
Dalam leasing kita kenal dengan operating lease dan financial lease. Dalam operating lease tidak terjadi pemindahan kepemilikan asset, baik pada awal maupun pada akhir periode sewa. Dan dalam financial lease pada akhir periode sewa si penyewa memberikan pilihan untuk membeli atau tidak barang yang disewakan tersebut. Jadi transper of title masih berupa pilhan dan dilakukan pada akhir periode. Namun pada prakteknya dalam financial lease sudah tidak ada lagi opsi untuk membeli atau tidak, karena pilihan sudah dikunci pada periode awal.
Sedangkan pada Ijaroh pada prinsipnya sama dengan financial lease, tapi ada bedanya yaitu pada akhir masa sewa, bank dapat menjual barang yang disewakannya kepada nasabah. Karena itu dalam perbankan syari’ah dikenal IBMT (sewa yang diikuti dengan berpindahnya kepemilikan). Harga sewa dan dan harga jual disepakati pada awal periode. Makanya dalam IBMT pihak yang menyewakan berjanji pada awal periode kepada penyewa, apakah akan menjual barang tersebut atau akan menghibahkannya. Dengan demikian ada dua jenis IBMT, yaitu :
- IBMT dengan janji menghibahkan barang pada akhir periode sewa (IBMT with a promise to hibah)
- IBMT dengan janji menjual barang pada akhir periode (IBMT with a promise to sell).
d. Lease-Purchase
Dalam leasing dikenal lease-purchase (sewa beli), yakni kontrak sewa sekaligus beli. Dalam kontrak ini perpindahan kepemilikan terjadi selama periode sewa secara bertahap. Bila kontrak sewa beli ini dibatalkan, hak milik barang terbagi antara milik penyewa dan milik yang menyewakan. Dalam syari’at, akad lease-purchase ini diharamkan karena ada dua akad sekaligus (two in one), yaitu antara akad sewa atau beli. Disini tidak ada kejelasan akad, apakah yang dipakai akad sewa atau akad beli.
e. Sale and Lease Back
Sale and lease back terjadi jika, misalnya A menjual barang ke B seharga Rp 1.200.00,-, tapi karena A masih tetap ingin memiliki barang tersebut, barang yang telah dibeli B itu sewakan kembali ke A dengan kontrak financial lease, sehingga A mempunyai pilihan untuk memiliki barang itu pada akhir periode. Transaksi seperti di atas adalah haram karena ada persyaratan bahwa A bersedia menjual barang kepada B, asalkan B mau menyewakan kembali kepada A. Dalam kasus ini disyaratkan akad I berlaku efektif bila akad II dilakukan. Dalam fiqih jual beli seperti ini dinamakan bai’u al innah.



I. Skema Pembiayaan Ijaroh



1. Nasabah mendatangi bank syariah memohon pembiayaan penyewaan sebuah rumah selama setahun, secara cicilian (bulanan) dan mereka negosiasi tentang harga.
2. Bank menyewa rumah tersebut Rp 10 juta setahun dibayar cash di muka.
3. Bank selanjutnya menyewakan rumah itu secara cicilan per bulan Rp 1 juta dengan akad ijarah (di sini dilaksanakan pengikatan/kontrak).
4. Rumah dimanfaatkan (digunakan) oleh nasabah.
5. Nasabah mencicil biaya sewa setiap bulan kepada bank.

Jenis Barang dan Jasa yang dapat disewakan :
 Barang modal (aset tetap) misalnya gedung, ruko, kantor dan lain – lain.
 Barang produksi, misalnya mesin dan alat – alat berat.
 Barang kendaraan transportasi
 Jasa untuk membayar ongkos, misalnya uang sekolah/kuliah, tenaga kerja, hotel, angkut dan trasportasi dan sebagainya.



J. Pola Pembiayaan Ijaroh



Contoh Ijaroh Murni bayar dengan cicilan :
Pak Ahmad hendak menyewa ruko selama satu tahun dengan nilai sewa Rp. 240.000.000,-. Orang yang punya ruko menghendaki pembayaran dilakukan diawal periode sewa. Tapi karena Pak Ahmad kekurangan biaya dan hanya manpu membayar dengan cicilan perbulan. Untuk memecahkan masalah ini, Pak Ahmad meminta pembiayaan dari Bank. Menganalisis kemampuan Pak Ahmad dan required rate of profit (sebesar 20 %), pihak bank menghitung :
- Harga sewa satu tahun (tunai dimuka) Rp. 240.000.000,-
- Required rate of profit 20% Rp. 48.000.000,-
- Harga sewa kepada Pak Ahmad Rp. 288.000.000,-
- Periode pembayaran 12 bulan (360 hari)
- Besar angsuran Pak Ahmad per bulan Rp. 24.000.000,-
Dengan analisis diatas, maka bentuk pembiayaan yang diberikan kepada Pak Ahmad adalah pembiayaan Ijaroh dengan cicilan per bulan sebesar Rp. 24.000.000,-

Sabtu, 23 Agustus 2008

MAKNA KESUKSESAN

Kita hidup dalam “budaya kesuksesan” dan keinginan sukses menjadi milik semua orang. Orang banyak menjadikan sukses sebagai tujuan hidupnya dan kerap kali diasumsikan sebagai sarana menuju kebahagiaan. Pada hal tidak selalu kesuksesan itu berbuah kebahagiaan. Albert Schweitzer mengemukakan “sukses bukanlah kunci menuju kebahagiaan, kebahagiaanlah kunci menuju kesuksesan”.
Kata sukses berasal dari bahas latin “succedere” yang berarti “terus baik”. Makna ini menyiratkan bahwa kesuksesan adalah sebuah perjalanan (proses) dan bukan tujuan akhir, melainkan perjalanan yang tidak nyaman, penuh cobaan, onak dan duri, dihantui kegagalan dan diperlukan kearifan, nilai dan integritas diri yang tinggi.
Selama ini dipahami bahwa untuk mencapai kesuksesan di era perubahan yang semakin cepat, kompleks dan semraut menuntut orang menjadi serba cepat pula dan pahlawan kita saat ini orang-orang yang membuat segala sesuatu berlangsung lebih cepat pula. Dalam masyarakat yang serba instant ini, kita melaju ke depan untuk mendapatkan kesuksesan dengan berlari kencang dan meninggalkan sesuatu yang berharga, bermakna dan meninggalkan kebenaran sejati dibelakang kita.
Kehidupan ini semakin sibuk dan kesibukan itu menjadi jalan hidup dan menjadi alasan sebagian orang untuk meninggalkan kewajibannya. Kalau kita pikir apa yang menyibukkan kita ?, pernahkah kita mengaudit kesibukan kita yang selama ini?. Kesibukan bukanlah kesuksesan sejati karena sukses bukanlah soal sekedar melakukan sesuatu, sukses adalah persoalan melakukan apa yang bermakna dan bernilai bagi kita dan orang lain.
Survei menunjukan bahwa orang yang terlalu sibuk atau memperpanjang jam kerjanya menjadi halangan terbesar bagi pertumbuhan spiritualnya. Survey lain juga memperlihatkan bahwa 68 % berdampak buruk terhadap produktivitas kerjanya, 71 % berdampak buruk bagi kesehatannya, 79 % berdampak buruk bagi pasangan atau teman dekatnya, dan 86 % berdampak buruk bagi anak-anaknya. Hal ini ditemukan juga pada dokter, 60 % dokter bekerja lebih keras tapi semakin tidak menikmatinya dan 87 % dokter mengatakan semangat kerjanya berkurang secara signifikan (Robert Holden dalam bukunya success Intelligence).
Dari persentase di atas muncul pertanyaan ”mengapa kesuksesan yang telah dicapai tidak memberi makna dalam kehidupan ini?”.
Para pakar telah berupaya memahami faktor kesuksesan ini, diantaranya melihat kesuksesan dari faktor kecerdasan manusia. Apa yang menjadi keyakinan Binet yang menyatakan kesuksesan dipengaruhi oleh kecerdasan intelektual telah terbantahkan. Menurut Daniel Goleman memberikan penjelasan bahwa kesuksesan 80 % dipengaruhi oleh kecerdasan emosional yang melingkupi pengendalian diri, semangat dan ketekunan serta kemampuan untuk meotivasi diri sendiri. Zohar dan Marshall melengkapi pendapat Goleman dengan mengemukakan bahwa kecerdasan spiritual (spiritual intelengency) yang meyakini pentingnya nilai, visi dan makna menjadi preditor kesuksesan.
Arthur F. Carmazzi menegaskan kecerdasan identitas merupakan hasil perpaduan antara memupuk kesadaran yang lebih besar tentang cara atau alasan bereaksi terhadap lingkungan dan kesadaran tentang siapa diri kita sesungguhnya menjadi variabel utama yang mempengaruhi kesuksesan. Paul G. Stoltz mengatakan pembeda utama orang sukses dan orang gagal adalah kecedasannya menghadapi kesulitan. Robert Holden meyakini bahwa kesuksesannya hanya dapat diwujudkan dari kemampuan seseorang mengaktualisasikan potensi dirinya.
Bobbi de Porter dalam bukunya ”Quantum Succes” mengemukakan ”jati diri atau menjadi diri sendiri adalah faktor tunggal yang sangat vital bagi kesuksesan yang tanpanya semua usaha terbaik tidak dapat diwujudkan”. Dan masih banyak faktor kecerdasan lainya diantaranya kecerdasan hubungan (relationship intelegency), kecerdasan kreatif (creative intelenlency), kecerdasan disiplin diri (self diciplin intellengency) dll.
Memperhatikan faktor kecerdasan di atas dalam perspektif kecerdasan manusia dapat disimpulkan bahwa terjadi pergeseran paradigma manusia dari luar ke dalam. Artinya kesuksesan selalu dimulai dengan kesedaran dan rasa hormat pada diri sendiri. Menyadari potensi diri dan menggunakannya dengan cara cerdas merupakan tujuan dan penyelamat kita, itulah makna kesuksesan dan kebahagiaan karena di dalam diri kita sendirilah terdapat kemenangan dan kekalahan tersebut.
Hal ini sejalan dengan pemikiran Alfred Tennyson yang menyatakan bahwa ”Bukan dalam riuh rendah jalanan yang ramai, dan bukan pula dalam teriak dan sorak-sorai orang banyak, tetapi dalam diri kita sendirilah kemenangan dan kekalahan itu”. Sydney J. Harris juga mengemukakan bahwa sukses itu tidak selalu naik, karena ganjaran tertinggi dari pekerjaanmu bukanlah apa yang kau dapatkan karenanya, melainkan menjadi apa kau dengannya. Sembilan puluh persen kesengsaraan dunia berasal dari orang-orang yang tidak mengenal diri mereka sendiri, kemampuan, kelemahan, moril dan bahkan kebajikan dari mereka sesungguhnya. Kebanyakan dari kita menjalani hampir seluruh hidup kita sebagai orang yang sama sekali asing terhadap dirinya sendiri (Robert Holden, 2007).
Marcus Buckigham menyimpulkan risetnya, ”Kebanyakan dari kita hanya punya sedikit kepekaan terhadap bakat dan kekuatan kita, apalagi kemampuan membangun hidup kita disekelilingnya. Dengan bimbingan para guru, orang tua dan manager, kita malah menjadi ahli dalam kelemahan kita dan menghabiskan hidup kita dengan upaya memperbaiki kekurangan-kekurangan ini, sementara kekuatan kita terlantar dan terabaikan”(Peter F. Ducker dalam bukunya ”The New Realities”).
Albert Einstein juga menyatakan bahwa ”Zaman kita ditandai oleh semakin lengkap/canggihnya sarana kehidupan dan semakin kaburnya tujuan hidup”.
Diambil dari tulisan DR. Aswandi (Dalam bukunya Belajar Menjadi Manusia).

Jumat, 18 Juli 2008

Jalan Menuju Sukses Bisnis Berbeda-Beda



Sebagai orang yang hampir tiap minggu bertemu entrepreneur sukses dari
skala UKM hingga konglomerat yang punya ratusan perusahaan dan punya
pesawat pribadi, saya sering ditanya sobat2 dan kawan yang baru
merintis bisnis sendiri. "Dari pertemuan dan perkenalan dengan mereka,
apah sih sebenarnya rahasa sukses bisnis mereka? Kenapa sih kok mereka
bisa sukses dan bisnis mereka bisa membesar hingga skala korporasi?".

Tidak mudah menjawab pertanyaan seperti ini. Tapi kalau kalau saya
boleh memberikan beberapa catatan dari yang saya dapatkan
informasinya, bahwa jalan menuju sukses itu bisa berbeda-beda, sesuai
pengalaman dan konteks bisnisnya masing-masing. Ada yang mengatakan
kunci sukses berbisnis adalah 'menjaga kepercayaan karena dari
dipercayalah kemudian muncul trust dari para mitra kita, termasuk
pembeli". Biasanya mereka yang mengatakan seperti ini bisnisnya di
bidang jasa dan bisnis banyak berurusan dengan klien-klien besar
secara B2B. Dua kenalan saya yang satu kontraktor bisnis pertambangan
dan satunya pengusaha kurir sama-sama mengatakan 'kunci sukses ialah
menyenangkan orang lain dan menjaga hubungan baik". Bisa jadi karena
dia banyak pelanggan korporat dan pekerjaan dia harus menservis setiap
demand dari klien -- dalam artian positif, bukan menyogok.

Sementara kawan yang bisnisnya garmen, fashion, dan consumer good,
cenderung mengatakan, "inti sukses berbisnis ialah membangun merek,
membangun nama baik di hadapan semua konsumen. Karena itu tahapan
tersulit ialah membangun merek dari produk kita agar dikenal konsumen
secara luas, diakui sebagai produk yang baik dan dibeli". Pendapat ini
tentu saja juga betul, sesuai konteks industri yang digeluti.

Bahkan diantara sesama pengusaha yang bisnisnya sama-sama B2B, atau
sama retil ke mass consumer pun pendapatnya masih bisa berbeda-beda.
Karena momentum sukses dari masing-masing orang itu juga beragam.
Kalau ada diantara kawan2 yang sudah sudah membaca buku baru terbitan
Gramedia "10 PENGUSAHA YG SUKSES MEMBANGUN BISNIS DARI 0" tulisan saya
(Sudarmadi), mungkin bisa lihat contoh Pak Roni Lukito, pengusaha tas
dari Bandung. Pak Roni ini punya merek tas yang amat terkenal di
Indonesia seperti Exsport, Eiger, Bodypac, dll. Beliau hanya lulusan
STM tapi sukses dan punya ribuan karyawan. Nah, saya lihat momentum
yang membuat beliau bisa berkembang itu setelah dia diterima sebagai
pemasok di Matahari. Untuk bisa diterima sebagai pemasok Matahari ia
ditolak 13 kali, tapi terus mencoba dan kemudian setelah 13 kali baru
berhasil diterima. Dari sinilah ia mulai mendapatkan 'ruang' untuk
membuktikan bahwa produknya memang baik dan digemari konsumen.
(Catatan: Pak Roni ini pengusaha sukses yg sangat low profile yang
nggak pernah diwawancara media, makanya profilnya nggak pernah
kelihatan di media massa. Saya beruntung sekali bisa dipercaya beliau
sehingga mau saya profilkan).

Saya lihat, meskipun beliau ini sekarang bisnisnya sudah
bermacam-macam, termasuk sukses membangun komplek-komplek perumahan
mewah di Bandung dan bahkan punya klub pacuan kuda dan segala
fasilitas lapangannya, namun momentum yang membuat dia sukses ialah
ketika ia diterima sebagai pemasok di Matahari saat merintis bisnis
tas itu. Karena dari situlah jalannya menjadi lebih lempang dan cepat.
Saya kira tugas kawan2 yang ingin sukses membangun usaha sendiri ialah
'menemukan momentum seperti itu dan kalau sudah ketemu lalu
menggenjotnya' . Kalau istilahnya Hermawan Kertajaya, menemukan
G-Spot-nya. Maka kita tidak boleh lelah mencari 'kendaraan' agar bisa
menemukan momentum seperti itu.

Tentu saja kita juga harus selalu rendah hati untuk belajar dari
banyak orang. Entah kebetulan atau tidak, ternyata sebagain besar
pengusaha sukses yang saya temui, juga sangat menyukai bacaan dan
buku2 yang mendorong, seperti biografi mereka2 yang telah terbukti
sukses. Mereka rajin menggali inspirasi dari berbagai sumber.
Contohnya pengusaha kurir, Pak Budiyanto yang juga diprofilkan di buku
'10 Pengusaha Sukses..." ternyata beliau sudah sangat sering membaca
profil pengusaha-pengusaha sukses sejak masih mahasiswa D3 UGM. Entah
dari buku, majalah, koran, dll. Saya kira pilihan 'suka membaca'
seperti itu bisa dimengerti karena kalau kita sendiri mungkin belum
tentu bisa ketemu pengusaha besar si A, B, dan C -- kalau harus
mendengar dia ceramah di sebuah sesi seminar mungkin biayanya diatas
Rp 2 juta -- namun kita bisa mengakses lebih murah cara2 berpikir dan
kiat mereka dari hasil wawancara dengan media tertentu atau buku.

Disini, message-nya, sebenarnya orang sukses itu ialah orang mau
berendah hati untuk selalu belajar, bisa dari buku2 bacaan dan media
massa, bisa juga dari pembicaraan langsung dengan pengusaha yang telah
lebih dulu sukses. Dan tentu saja juga orang yang selalu berusaha
terus-menerus tanpa putus asa. Ibarat batu, sekeras-kerasnya batu
kalau tiap hari kena tetesan air, lama-lama akan tergerus juga dan
lama-lama batu itu bisa habis. Kita semua ini adalah air yang terus
menetes itu. Selama kita tidak pernah lelah untuk 'menetes' maka
yakinlah bahwa batu-batu itu akan habis. Dan jangan lupa, dalam setiap
mengeluarkan 'tetesan' itu seraya bersyukur dan mengingat Sang
Pencipta agar semua tetesan kita diberkahi. Jangan sampai kita sukses
berbisnis tapi hati kita gersang kan?...

Semoga usaha kawan2 semua sukses sesuai rencana dan diberkati. Amin.

Minggu, 08 Juni 2008

Sesuatu yang INDAH ada di HATIMU....


Percakapan dengan Sipulan membuat saya sendiri pun heran, mengapa malam ini saya berbicara tentang surga dan mengungkapkan kalimat yang sangat aneh

” Pulan, saya hanya mau mendapatkan surga yang dijanjikan Allah”.

” Iya, Py, kamu akan memilikinya selama kamu hidup dan bekerja dengan tulus, ikhlas serta jujur, surga itu sangat dekat, tempat itu ada didalam hatimu, ada ditempat kamu berada saat ini, dan ada pada saat ini.”

Sahabat, sebagian besar dari kita membayangkan surga adalah tempat yang indah, teduh, dan nyaman untuk kita tinggali, dan apapun yang kita inginkan, kita butuhkan selalu ada. Selain itu, surga dalam ajaran agama apapun merupakan buah perbuatan baik kita selama kita hidup dimuka bumi ini. Ya… itulah yang dijanjikan Allah pada umat manusia yang berbuat baik sesuai ketentuan-Nya. Tetapi pernahkah kita sadari bahwa tanpa harus menunggu, tanpa harus terlebih dahulu kita berpindah dari alam fana ke alam yang lebih kekal, kita juga dapat merasakan indahnya surga dalam hati yang damai???

Ada banyak cara untuk mendapatkan kedamaian hati, diantaranya bekerja dengan baik, tulus,dan jujur pada kata hati. semua ini pada akhirnya akan mendapatkan buah dari apa yang kita kerjakan. Membantu sesama dengan Ikhlas, kita juga suatu saat akan mendapatkan bantuan yang tidak kita duga apabila kita berada dalam kesulitan, Mensyukuri nikmat yang telah diberikan Allah, dan kita juga akan mendapatkan jauh lebih indah dari apa yang kita harapkan, semuanya itu apabila dilakukan sepanjang waktu, selama kita masih bernafas, dan selama kita masih mengedepankan kebaikan melebihi keburukan dan kejahatan, maka kedamaian hati dan nikmatnya hidup akan kita miliki dimanapun kita berada dan kapanpun itu, Bukankah itu bagian dari Nikmat Surga. .. dan bukan tidak mungkin akan memotivasi kita untuk meraih surga yang sesungguhnya, surga yang kekal yang dijanjikan Allah SWT.

Senin, 21 April 2008

HIDUP

Hidup terlalu indah untuk disiasiakan...terlalu mahal untuk diabaikan...terlalu merugi untuk tidak dihiasi...menjadi hal yang aneh kalau tidak dimanfa'atkan...semuanya telah diciptakan oleh yang Maha Pencipta Dengan penuh Keistimewaan dan memiliki fungsi masing-masingnya...
Kita penuhi otak dengan kemampuan intelektual melalui banyak membaca baik yang tersurat maunpun yang tersirat....
Kita pupuk emosional dengan kepedulian terhadap sesama..."sungguh kami telah ciptakan manusia berkelompok-kelompok dan bersuku-suku agar mereka saling kenal mengenal...Manusia yang terbaik adalah manusia yang bermanfa'at bagi manusia lainnya..
Kita hiasi Hati dengan spiritualisme (agama).....Kesombongan yang ada dihati manusia hanya akan rontok dengan banyak mengingat akan Sang Pencipta yaitu Allah SWT.....terus selalu berfikir BUAT APA KITA DICIPTAKAN DAN MAU KEMANA KITA SETELAH DICIPTAKAN.....

Sabtu, 05 April 2008

MENTENG RAYA 58

Hari Sabtu, 5 April 2008..saya bersama sdr Azhkia pergi shilaturrahmi ke tempat Dr. Sowarsono di Taman Puring...dalam sering informasi yang dilakukan terungkap beberapa info diantaranya beliau mengungkapkan sejarah Menteng Raya 58 dan asal mausul YAPI & YAKPI. pada awalnya Menteng Raya 58 menurutnya nerupakan milik Masyumi yang dihibahkan ke GPII. GPII punya hak penuh dalam pengelolaan Menteng Raya 58 tersebut, tapi kerena GPII dibubarkan oleh pemerintah maka kemudian pengelolaannya dibentuklah YAKPI, hingga sampai sekarang YAKPI menjadi pemilik menteng raya 58 tersebut. lantas bagaimana kedudukan PII dan GPI di sana? muncul pertanyaan, dapat dikemukakan bahwa PII dan GPI pada dasarnya tidak memiliki hak di Menteng Raya 58, mereka cuma diberi tumpangan. sebetulnya PII kantornya itu adalah di Jln. Bunga (asrama sunan gunung jati) yang sekarang telah dikuasai oleh HMI MPO. sedangkan GPI pada awal pendiriannya menurut beliau hanya sebuah tindakan dari kader2 PII dan GPII yang ingin tetap mempertahankan diri untuk tinggal di menteng raya 58 dengan cara membentuk GPI dan meminta berkantor di menteng raya 58., hingga sampai sekarang GPI dengan garangnya merasa begitu berkuasa di menteng tersebut. sebuah tindakan yang tidak ngerti sejarah, kata beliau....menurut saya siapapun yang punya hak untuk mengelola Menteng raya 58 yang penting adalah kembali menjadi Menteng Raya 58 menjadi basis gerakan Pemuda pelajar yang menyuarakan kebenaran Islam seperti yang direncanakan oleh pendiri Masyumi kerika menghibahkan tempat tersebut.....

Rabu, 02 April 2008

OBRAL OTAK......

Pada 30 tahun yang akan datang, teknologi rekayasa genetika sudah demikian berkembangnya, sehingga cangkok otak sudah dapat dilaksanakan dengan mudah. Oleh karena itu banyak otak yang diawetkan menunggu pasien yang membutuhkan. Di suatu bank/toko donor otak dijual otak dari berbagai negara di dunia. Dibawah ini adalah daftar harga otak berdasarkan negara asal.

Asal Otak Harga
USA free/obral/sale
Inggris Rp. 1.000.000,-
Jerman Rp. 900.000,-
Jepang Rp. 100.000,-
... ...
Indonesia Rp. 1.000.000.000,-

Melihat daftar harga yang semacam itu, seorang turis yang masuk toko tersebut menjadi heran, terus dia bertanya kepada yang empunya toko

"Pak, ... maaf pak kelihatannya daftar harga anda itu salah dan terbalik"

Yang punya toko: "Oh ... tidak bung, harga otak tersebut memang betul, ... otak yang termurah adalah otak USA dan Jepang karena sering digunakan jadi sudah rongsokan, ... kalau anda membutuhkan otak, yang terbaik adalah otak Indonesia, karena masih orisinil, belum pernah dipakai selama hidup ..."

Senin, 10 Maret 2008

JUJURLAH TERHADAP DIRI SENDIRI....

Kadang orang begitu cuek dengan kejujuran, pada hal kalau dia memahami makna yang terkandung dari kejujuran itu akan banyak sekali fadilah di dalamnya. orang yang betul-betul jujur akan terasa hidup ini begitu indah, tiada beban dalam hidup, terhindar dari rasa takut.
ketika kejujuran sudah diabaikan, orang akan merasa gelisah, muncul fitnah-fitnah, kepala akan selalu terasa berat, dunia semakit sempit, teman menjadi sedikit. ketidak jujuran sangat dekat dengan permusuhan dan pertengkaran. sangat jarang sekali orang yang berbuat tidak jujur akan terhindar dari pertengkaran..jujur yang lebih utama adalah jujur terhadap diri sendiri, jangan pernah mendustai diri........

Jumat, 01 Februari 2008

SAJADAH FAJAR

Sekitar jam 03.45 Shubuh di hari Minggu kami dibangunkan oleh salah seorang pengurus PW untuk mengajak turun Sajadah Fajar. Meskipun awalnya saya tidak tahu menahu apa itu sajadah fajar, namun saya mengiakan saja untuk ikut. Setelah bangun saya pergi ke toilet untuk cuci muka dan sekalian ambil wudhu. Di luar secretariat rupanya beberapa orang PW Kalbar telah menyediakan motor untuk mengangkut kami ke rumah Kak Aswandi (KB PII, sekarang bekerja sebagai Dekan FKIP Untan) yang rupanya telah menunggu kami dengan mobilnya yang siap untuk berangkat. Sesampai di rumah Kak Aswandi itu kami langsung naik mobil dan motor diletakan di rumahnya.
Sebetulnya saya masih bertanya-tanya kemanakah gerangan shubuh-shubuh begini, kalau untuk Sholat Shubuh berjama’ah kenapa pakai mobil segala, sedangkan masjid dekat dari rumah tempat kami menginap. Tapi saya tidak enak bertanya di waktu shubuh begini disamping saya juga sedang terkantuk-kantuk. Saya hanya menikmati saja perjalanan itu, di sepanjang jalan yang kami lewati, saya melihat kendaraan berupa mobil dan motor telah banyak merangkak dikegelapan Shubuh. Saya terheran, mobil-mobil yang terlihat semuanya mobil bagus dan banyak pula yang berplat nomor berwarna merah dan mobil-mobil itu bergerak kearah yang sama.
Setelah beberapa menit perjalanan, kendaraan-kendaraan itu memasuki lahan parkir sebuah masjid, begitupun dengan mobil yang kami tumpangi. Mobil kami agak kesulitan mencari parkir karena kendaraan yang telah duluan datang telah memadati lahan parkir. Setelah berhenti kami dipersilahkan oleh KB yang mengajak kami ini untuk turun dan mempersilahkan untuk masuk masjid.
Begitu keluar mobil saya amat terkejut melihat banyaknya jama’ah Shubuh di masjid tersebut dan hampir semuanya memakai pakaian serba putih. Awalnya saya merasa minder untuk masuk masjid karena pakaian yang saya kenakan semuanya serba hitam, bertolak belakang dengan apa yang saya lihat, “pokoknya beda sendirilah”. Tapi saya tetap enjoylah karena ngak mungkin untuk pulang lagi mengganti pakaian.
Karena wudhu’ saya batal, saya terlebih dahulu pergi mengambil wudhu’, kemudian masuk masjid dan melakukan Sholat Tahyatul masjid. Sesudah Sholat, saya dipanggil oleh salah seorang KB yang kebetulan adalah KB yang kami datangi tadi malam dan beliaulah yang mengasih tahu acara Sajadah Fajar ini. Teman-teman di PW Kalbar biasa memanggil KB itu dengan Kak Munir, beliau sehari-hari bertugas sebagai Assisten II Gubernur Provinsi Kalbar dan beliau merupakan ketua penyelenggara sajadah fajar tersebut. Kak Munir kemudian memperkenalkan saya dengan jama’ah yang datang seperti Sekda, Assisten I Pemprov Kalbar, Kepala Dinas dan KB PII yang lainnya yang kebetulan hadir Shubuh itu. Dalam perkenalan singkat tersebut, Kak Munir mengatakan maksud dan tujuan saya selaku PB PII datang ke Kalimantan Barat. Dari perkenalan singkat itu semua mereka menyatakan dukungan dan antusias terhadap penyelenggaraan Muktamar yang akan diadakan di Pontianak.
Azan Shubuh berkumandang dan seluruh jama’ah yang lagi bertemu ramah setelah Sholat sunnat, semuanya menghadap kiblat, kemudian diikuti dengan sholat Sunnat Rawatib dan Sholat Shubuh serta teriring pula dengan Sholat Sunnat Rawarib. Sehabis itu, Kak Munir maju ke depan untuk membuka acara Sajadah Fajar. Dalam pembukaannya Kak Munir menjelaskan tentang Sajadah fajar ini, beliau mengemukakan bahwa Sajadah Fajar ini adalah singkatan dari Sholat Shubuh berpindah-pindah di waktu fajar. Kegiatan ini dijalankan dari masjid ke masjid pada setiap Shubuh dan penyelenggaraan pada Shubuh ini merupakan penyelenggaraan yang ke-79 kalinya. Jumlah jama’ah yang mengikuti kegiatan ini terus meningkat jumlahnya sehingga sampai sudah tidak tertampung lagi di dalam masjid. Kak Munir juga menjelaskan maksud kegiatan ini dilakukan diantaranya adalah menyemarakan kegiatan Shubuh berjama’ah di masjid-masjid, selain itu juga bermaksud untuk menjalin ukhwah di antara jam’ah masjid serta sebagai pusat informasi tentang persoalan-persoalan keummatan.
Dalam pembukaan itu Kak Munir juga memperkenalkan saya sebagai PB PII kepada jama’ah. Beliau mengemukakan bahwa pada sa’at ini kita kedatangan tamu dari Jakarta yaitu dari PB PII. Maksud dan tujuannya datang ke Pontianak ini adalah dalam rangka meninjau persiapan PW PII Kalimantan Barat selaku tuan rumah Muktamar Nasional ke- 26 Pelajar Islam Indonesia (PII) yang akan diselenggarakan pada tanggal 5 -11 Juli 2008. “Bagi jama’ah yang pernah aktif dalam wadah PII, adik-adik kita ini memohon dukungan dan bantuannya demi suksesnya penyelenggaraan Muktamar tersebut”. Selain itu adik kita PB PII ini datang ke Pontianak juga bermaksud untuk mengelola kegiatan Advanced Training PII Kalbar dan bagi saudara2 KB PII yang ada waktu dipersilahkan datang malam nanti sehabis Sholat Isya dalam acara pembukaanya”.
Seterusnya Kak Munir mempersilahkan penceramah menaiki mimbar untuk memberikan kuliah Shubuh. Dalam siraman rohaninya penceramah menitikberatkan pembicaraannya pada makanan yang halal. Beliau mengungkapkan “makanlah seluruh apa yang ada diatas bumi selagi belum ada perintah yang mengharamkan memakannya”. Lebih kurang 15 menit ustad tersebut menjelaskan hal ini. Sesudah ustad mengakhiri ceramahnya, kemudian acara ditutup dengan sarapan Shubuh bersama-sama….
Sederhana memang acara Sajadah Fajar di atas tapi memiliki arti yang sangat besar. Allah berfirman “apabila telah selesai menunaikan Sholat Shubuh maka bertebaranlah kamu di atas bumi mencari rizki Allah”(Al qur’an). Berhubungan dengan ini ada beberapa hal yang ditakuti orang-orang non muslim terhadap umat Islam diantaranya adalah ketika umat Islam bangun dari tidurnya untuk menjalankan Sholat Shubuh berjama’ah dan kemudian diiringi usaha untuk mencari rizki Allah. Selain itu saya punya teman yang memegang prinsip, setelah selesai Sholat Shubuh, maka haram baginya untuk tidur lagi. Dari beberapa hal di atas, kalau kita tanyakan kepada ustad-ustad mengapa sebagian orang berlomba untuk memanfa’atkan waktu shubuh, maka mereka akan menjawab pada waktu shubuh itu terdapat fadhilah-fadhilah didalamnya dan pada waktu ini dibukakan pintu rezki yang selebar-lebarnya. Orang-orang yang tahu dengan inilah yang akan memakmurkan masjid di shubuh hari. Maka dari itu, mari kita lakukan pula gerakan seperti Sajadah Fajar ini di tempat kita dan mudah-mudahan kita tergolong kepada orang-orang yang mendapatkan keberuntungan……..Amin…

Jumat, 25 Januari 2008

Kekhawatiran dari Langkah pertama di Kalbar

Hari Selasa, Tanggal 22 Januari 2008 adalah kali pertama saya menginjakan kaki di bumi yang katanya tanah milik orang melayu Kota Pontianak Kalimantan Barat. sangat ironis memang negeri yang seharusnya kehidupan masyarakatnya mengacu pada pada jati diri sebagai orang melayu yang sangat identik dengan Islam seakan terpinggirkan oleh budaya luar terutama budaya tionghoa. sepajang sungai Kapuas sudah sangat jarang sekali kita temukan komunitas orang melayu atau komunitas Islam dari etnis lain, tionghoa begitu berkuasa tanpa bisa ditandingi lagi dan mereka seakan menjadi tuan tanah dikawasan tersebut. kelompok2 tionhoa pada dasarnya merupakan salah satu bagian golongan yang sangat agresif dalam menyebarkan ajaran kristen. maka tidaklah terbayangkan kondisi negeri ini untuk beberapa tahun yang akan datang, apalagi gubernur yang memerintah Kalimantan Barat berasal dari golongan non muslim dan wakilnya dari golongan tionghoa sendiri...(apabila sekelompok umat berserikat, maka angkatlah salah seorang pemimpin dari golonganmu dan jikalau tidak tunggulah kehancuran)....Teruslah waspada dan jadikan kejadian masa lalu sbg 'itibar bagi daerah lain agar kejadian serupa tidak terulang kembali.... (bersambung)....

Selasa, 01 Januari 2008

MENGAPA MANUSIA TEGA MELAKUKAN KORUPSI DAN MENGAMBIL HAK-HAK ORANG LAIN ???????

Kalau kita tela’ah esensi manusia diciptakan secara mendalam di atas permukaan bumi dengan mengacu pada tuntutan agama, saya yakin manusia itu tidak satupun akan berbuat tindakan yang dapat merugikan orang lain baik itu berupa korupsi maupun tindakan-tindakan lainnya dalam bentuk mengambil hak-hak orang lain. Kebanyakan manusia dewasa ini tidak memahami secara utuh dari mana mereka diciptakan, untuk apa mereka diadakan dan mau kemana mereka setelah diadakan?. Kebanyakan mereka juga tidak mengetahui esensi kehidupan yang berawal dari sesuatu yang tidak ada menjadi ada kemudian kembali menjadi tidak ada. Tidak ada yang kekal diatas permukaan bumi ini kecuali Allah Yang Maha Pencipta. Allah itu wajibul wujud sedangkan manusia sebagai ciptaannya adalah mauwujud.
Karena tidak memahami esensi di atas makanya banyak manusia yang mengalami ketertipuan di atas dunia sehingga mendewakan dunia itu sendiri. Pada hal Allah telah dengan tegas mengemukakan dalam Al Qur’an ;
20. Ketahuilah, bahwa Sesungguhnya kehidupan dunia Ini hanyalah permainan dan suatu yang melalaikan, perhiasan dan bermegah- megah antara kamu serta berbangga-banggaan tentang banyaknya harta dan anak, seperti hujan yang tanam-tanamannya mengagumkan para petani; Kemudian tanaman itu menjadi kering dan kamu lihat warnanya kuning Kemudian menjadi hancur. dan di akhirat (nanti) ada azab yang keras dan ampunan dari Allah serta keridhaan-Nya. dan kehidupan dunia Ini tidak lain hanyalah kesenangan yang menipu.(Q.S. Al Hadid; 20)

Manusia di atas dunia penuh dengan ketertipuan, sesuatu yang dilihat indah, menarik, cantik dsb pada dasarnya tidaklah ada. Yang ada hanyalah wujud aslinya yaitu cahaya. Sesuatu akan kelihatan indah kalau ada cahaya. Indah kelihatan oleh mata sesungguhnya bukanlah apa yang kita lihat tapi ada sesuatu yang menyebabkan dia indah yaitu cahaya.
Selain itu kehidupan manusia juga dibaratkan seperti gelombang dilautan. Mula-mula tidak ada, tapi karena ada angin yang menggerakan, air selanjutnya menimbulkan gelombang yang berjalan dari bawah bergerak menuju puncak kemudian turun lagi menuju ketiadaan.
Kalau manusia memahami betul hal di atas, tidak akan ada lagi orang yang berbuat tindakan Korupsi atau mengambil hak-hak orang lain karena mereka semuanya telah sibuk menyandarkan seluruh hidupnya pada Sang Pencipta yaitu Allah SWT.

CATATAN SINGKAT DARI REFLEKSI AKHIR TAHUN

Sabtu tanggal 29 Desember 2007 pukul 13.00 bertempat di aula YAKPI Menteng Raya 58, SC Muktamar Nasional ke-26 Pelajar Islam Indonesia (PB PII) mengadakan Refleksi akhir tahun dengan mengambil tema Menatap Masa Depan Agama Dan Peradapan. Acara ini mendatangkan dua narasumber yaitu Prof. Dawam Rahardjo dan Prof. Frans Magnis Suseno.
Prof. Dawam Rahardjo narasumber pertama yang dipersilahkan memulai pembicaraan, beliau mengawali pembicaraan dengan memperkenalkan dirinya yang juga pernah sebagai aktifis PII di sekolahnya. Selanjutnya Pak Dawam mengemukakan bahwa suatu peradapan dibangun atas peradapan agama, mustahil suatu peradapan lahir tanpa peranan agama. Ketika lagi asik mengemukakan gagasannya tentang agama dan peradapan, Pak Dawam kemudian terpaksa menghentikan pembicaraannya karena ruangan refleksi didatangi oleh Pengurus Wilayah PII Jakarta yang membawa 2 mobil peserta Basic Training yang sedang berlangsung di Tanggerang. Kedatangan mereka bermaksut untuk memboikot pelaksanaan acara refleksi tersebut. Bagi saya kedatangan teman-teman PW Jakarta tidak persoalan dan ketidak sepakatan mereka terhadap acara tersebut adalah hal yang biasa, tapi yang menjadi masalah adalah cara mereka yang datang tiba-tiba untuk membubarkan acara tanpa melakukan konfirmasi terlebih dahulu dengan SC Muktamar sebagi pengagas acara.
Awalnya kedatangan mereka bisa ditahan di luar ruangan dan kami PB PII mencoba meminta alasan mereka melakukan aksi tersebut. Setelah melakukan pembicaraan mereka tidak sabar lagi untuk membubarkan acara dengan cara memasuki ruangan sambil menyanyikan lagu perjuangan PII dan meneriakkan kalimat “Allahu Kabar”. Kemudian mereka membacakan surat penolakan terhadap acara yang sedang berlangsung dan meminta acara itu untuk segera dibubarkan. Alasan mereka pada dasarnya adalah ketidak sepakatan dengan pembicara yang ada, yang mereka nilai akan menyebarkan pemikiran liberalisme dan pluralisme. Seterusnya setelah mereka menyampaikan surat penolakan tersebut, kami PB PII yang hadir pada waktu itu mendiskusikan hal ini apakah akan terus dilanjutkan atau dihentikan dengan meminta pertimbangan kepada dua pembicara. Pak Dawam berkata “kita terus saja” apakah tetap di sini atau pindah ke tempat lain, sebab kalau kita hentikan berarti kita kalah. Sementara itu Frans Magnis juga mendukung ungkapan Pak Dawam untuk melanjutkan acara. Akhirnya dengan melihat kondisi kami memutuskan acara tetap dilanjutkan tapi tempatnya dipindahkan ke sekretariat PB PII.
Melanjutkan pembicaraan yang terputus Pak Dawam memulai lagi pembicaraannya dengan terlebih dahulu mengomentari apa yang barusan terjadi, beliau mengungkapkan bahwa inilah yang menjadi penghambat kenapa umat Islam tidak mengalami kemajuan khususnya PII, orang mau berdiskusi kenapa kok dibubarkan. Saya merasa tersinggung dibilang orang kafir, orang yang menebarkan paham leberalisme dan pluralisme ungkapnya. Selanjutnya beliau memulai lagi pembicaraan dengan lebih dahulu mengupas perkembangan peradapan yang dibangun oleh Islam terdahulu. Beliau mengungkapkan Islam dahulu memberikan sumbangan yang besar terhadap perkembangan peradapan modern, namun pada masa Imam Alghazali peranan itu mulai ditutup. Imam Al ghazali mengharamkan filsafat dan melarang paham rasionalisme. Menurut Pak Dawam pelarangan ini menyebabkan kemunduran Islam dalam hal demokratisasi karena tidak membolehkan orang-orang mengembangkan kemampuan rasionya dan memberhentikan pemikiran filsafat untuk berkembang. Kondisi ini ditentang oleh Ibnu Rusdy dengan membangun ilmu filsafat tapi usaha tersebut tidak memperoleh keberhasilan.
Seterusnya Pak Dawam mengemukakan peradapan Islam sekarang tidak sedikitpun memberikan kontribusi terhadap peradapan modern dan bahkan menjadi penghambat kemajuan peradapan modern tersebut. Beliau juga mengatakan agama sekarang sebagai sumber konflik. Beliau mendasarkan ungkapannya pada munculnya konflik dan benturan antar pemeluk agama baik yang terjadi di Ambon, Poso, NTT dan daerah lain yang kesemuanya dilatarbelakangi oleh paham agama. Menurutnya paham agama ini muncul sebagai akibat aqidah yang kuat dimasing-masing agama, ciri-ciri aqidah yang kuat adalah ; fanatik terhadap ajaran agama, berlaku tidak toleran dan cendrung menggunakan kekerasan. Sambungnya munculnya terorisme sekarang juga diakibatkan oleh paham keagamaan di atas, dan terorisme merupakan simbol kebangkitan agama. Terakhir pak Dawam juga menyinggung masalah lembaga keagamaan seperti MUI, Pesantren-pesantren dan lembaga-lembaga keislaman lainnya berada dalam ”kesesatan”, karena tidak lagi mengacu pada alqur’an dan sunnah, dan khusus persoalan ini beliau menantang MUI untuk melakukan dialog dimana sesatnya MUI tersebut.
Sementara itu Prof. Frans Magnis Suseno mengupas bagaimana golongan-golongan konservatif di setiap agama. Menurutnya golongan konservatif adalah golongan-golongan yang menghambat kemajuan keberagamaan, hal ini landaskan pada tindakan mereka yang menginginkan adanya pembaharuan-pembaharuan dilingkungan agama. Beliau mencontohkan bagaimana golongan-golongan konservatif pada agama Kristen yang semuanya menginginkan pembaharuan pada ajaran gereja. Lanjutan pembicaraan Romo ini tidak dapat saya ungkap karena saya keluar untuk melaksanakan Sholat Asyar, setelah saya masuk lagi saya masih mendapati Romo lagi berbicara tapi telah pada akhir-akhir pembicaraan. Saya mencatat sebelum mengakhiri pembicaraanya, beliau mengemukakan ada beberapa hal yang perlu dikembangkan oleh agama yaitu ; pertama, Mengembangkan sikap pluralisme. Pluralisme disini dimaksutkannya bukan menyamakan semua agama karena tidak mungkin semua agama itu disamakan, masing-masing memiliki perbedaan. Tapi yang dimaksudnya pluralisme adalah dalam bentuk sikap sosial, kemampuan menerima perbedaan baik perbedaan agama maupun perbedaan yang lainnya. Kedua, agama harus tegas terhadap arti kekerasan, jangan menjadikan agama sebagai motor penggerak dalam melakukan tindakan kekerasan dan agama harus bertindak tegas terhadap penganutnya yang melakukan hal tersebut. Ketiga, beliau menyetir sila kedua pancasila yang berbunyi kemanusiaan yang adil dan beradap. Agama harus mengembangkan sikap keberadapan.
Mendengar pembicaran narasumber di atas terutama apa yang dikemukan oleh Pak Dawam, saya mempertanyakan kepada beliau dalam tanya jawab agama mana yang memberikan kontribusi terhadap kemajuan peradapan modern? Apakah Kristen, Budha, Yahudi atau Israel, yang kalau kita lihat dalam sejarah masing-masing agama tersebut gagal menata agamanya sendiri apalagi memberikan kontribusi terhadap peradapan modern. Kristen merupakan agama yang menolak adanya paham rasionalisme dan melarang penganutnya mengembangkan prilaku yang bertentangan dengan ajaran gereja. Begitupun dengan agama-agama yang lain. Tetapi Islam yang dalam ajaranya mengemukakan ”Allah akan mengangkat derajat orang yang beriman dan berilmu pengetahuan diantara kamu beberapa derajat”, ayat ini secara tidak langsung menyuruh umatnya mengembangkan ilmu pengetahuan setinggi-tingginya, kembangkanlah pemikira-pemikiran tentang ilmu apa saja. Dalam sejarah kita bisa membaca bagaimana Islam melahirkan pemikir-pemikir yang banyak sekali, yang kesemuanya menyumbangkan terhadap kemajuan peradapan modern. Ibnu Sina meletakan konsep kedokteran, filsafat, matematika, biologi dan lainya, Ibnu Khaldun mehirkan pemikiran filsafat, berhitung, dan lain-lain, serta masih banyak lagi ahli-ahli Islam yang kesemua mereka mengeluarkan berbagai buku.
Hal-hal ini masih ada sampai sekarang, di berbagai negara muncul ulama-ulama yang juga tak kalah produktifnya dengan ulama-ulama terdahulu, sebut saja Yusuf Qhardawy, Syed Muhammad Naquib al-Attas, Muhammad Yunus (yang memenangkan hadiah nobel) dan lain-lain yang kalau kita analisis pemilirannya juga berpengaruh terhadap kemajuan peradapan. Tapi masalahnya adalah kenapa ahli-ahli Islam tersebut sekarang tidak terlihat karyanya, menurut saya mereka bukan tidak menghasilkan karya tapi karya mereka banyak tidak digandrungi orang dewasa ini karena lebih memandang ahli-ahli barat lebih super dan lebih tinggi tingkat intelektualitasnya, pada hal kalau kita mencoba membandingkan karya-karya ahli-ahli Islam tidak kalah dari apa yang telah dihasil oleh ahli barat. Di samping itu kalau kita lihat dewasa ini dalam bidang ekonomi khususnya berkembangnya ekonomi Islam yang tidak hanya menjamur di negara-negar yang mayoritas muslim tapi juga di negara-negara non muslim juga merupakan bukti Islam sekarang memberikan kontribusi terhadap kemjuan peradapan modern. Makanya saya tidak sependapat dengan ungkapan pak Dawan yang mengatakan Islam sekarang tidak memberikan kontribusi apa-apa terhadap kemajuan peradapan modern.
Sementara penanya lainya yang dapat saya catat mempertanyakan tentang ungkapan Pak Dawam yang mengatakan lembaga-lembaga Islam termasuk MUI sekarang adalah sesat, kenapa MUI dibilang sesat, apa yang menjadi dasar MUI itu dibilang sesat, al qur’an dan hadits yang mana yang dilanggar oleh MUI ?. menjawab pertanyaan ini Pak Dawam mengemukakan banyak sekali yang menjadi alasan saya kenapa saya bilang MUI sesat diantaranya adalah fatwa-fatwa yang dikeluarkan MUI banyak yang tidak sesuai dengan al qur’an dan hadits diantaranya fatwa terhadap aliran-aliran yang mereka anggap sesat, inikan tidak sesuai dengan ajaran agama yang membolehklan orang untuk bersyerikat dan berkumpul serta mengembangkan pemahaman tentang keberagamaan, dan fatwa ini juga memasung kebebasan untuk menjalankan perintah agama sesuai dengan keyakinan masing-masing, dan masih banyak lagi tindakan-tindakan lain katanya.. Khusus stetmen sesatnya MUI, Pak Dawam menantang pihak MUI untuk berdebat apa yang menjadi landasannya mengatakan MUI sesat.
Dalam tanya jawab itu juga Pak Dawam menyinggung masalah demokratisasi, menurutnya demokrasi merupakan sistem yang terbaik yang ada pada saat ini, kebaikan demokrasi adalah meletakan rakyat sebagai sumber hukum. Rakyat adalah sumber tertinggi karena merekalah yang akan menjalankan dan mereka pula yang akan menikmati. Mereka mengetahui sendiri apa yang mereka butuhkan, dan demokrasi menyandarkan sistemnya pada karakyatan, makanya adalah pas demokrasi sebagai sistem yang terbaik bagi rakyat. Menurutnya juga, sistem yang tertinggi itu bukan sistem tuhan (agama), salah jika meletakkan sumber hukum agama sebagai landasan hukum karena landasan hukum itu harus mengacu pada kebutuhan rakyat dan sedangkan landasan agama adalah bikinan tuhan yang tidak mengacu pada kebutuhan rakyat yang ada pada saat itu. Selanjutnya dia mengemukakan ketidak bergunaan ilmu fiqih dalam kemajuan peradapan modern dan menilai ilmu fiqih merupakan ilmu yang sesat karena menyimpang dari al qur’an dan hadits.
Sementara itu Frans Magnis dalam mengomentari pertanyaan-pertanyaan yang ada mengemukakan bahwa tidak benar juga Kristen menjadi agama yang memberikan kontribusi terbesar dari peradapan modern karena kondisi dikristen tidak jauh berbeda dengan situasi yang ada pada Islam atau mungkin lebih parah lagi. Penganutnya banyak tidak menjadikan ajaran agamanya sebagai tuntutan dalam menjalani hidupnya. Meskipun ada ahli-ahli yang lahir dari agama kristen mnurutnya bukanlah presentasi dari kristen karena ahli-ahli itu kebanyakan adalah orang-orang yang membangkang terhadap kebenaran agama. Menurutnya juga barat tidak dapat diidentikan dengan Kristen meskipun kristen itu dibesarkan di barat, makanya barat tidak bisa dijadikan presentasi dari kristen. Kemajuan-kemajuan barat yang memberikan kotribusi terhadap kemajuan peradapan modern tidak selalu identik dengan sumbangan yang diberikan oleh agama kristen terhadap kemajuan tersebut. Selanjutnya Romo juga menyinggung persoalan fatwa MUI tentang Ahmadiyah, dalam Islam katanya nabi terakhir adalah Nabi Muhammad, maka ahmadiyah yang mengatakan masih ada nabi terakhir sesudah Muhammad adalah keliru dan itu merupakan sesat. Makanya saya mendukung fatwa MUI tersebut, imbuhnya.
Mendengar jawaban narasumber di atas terutama Pak Dawam saya melihat bahwa ada kekeliruan dari statmenya terutama yang mengatakan lembaga-lembaga Islam sekarang sesat dan hukum agama tidak cocok dijalankan pada rakyat serta ilmu fiqih adalah ilmu sesat yang tidak sedikitpun memberikan manfaat terhadap kemajuan peradapan modern. Saya sebetulnya ingin mempertanyakan lagi jawaban ini tapi karena waktu yang terbatas acara ini disudahi sampai disitu. Meskipun demikian saya menilai apa yang diungkapkan Pak Dawam adalah sesuatu yang perlu diluruskan. Al qur.an dan hadits yang mana yang dilanggar oleh lembaga-lembagai Islam terutama MUI, karena kita sama-sama tahu MUI selama ini telah berperan besar terhadap kemurnian ajaran Islam khususnya di Indonesia dari rongrongan orang-orang yang ingin menghancurkan Islam itu sendiri dari dalam. Saya tidak habis pikir, seorang Frans Magnis saja yang notabenenya adalah seorang Pendeta Katolik mendukung fatwa yang dikeluarkan oleh MUI tentang aliran sesat, tapi seorang ilmuan Islam mengemukakan MUI itu adalah sesat karena melarang berkembangnya kebebasan menjalankan ajaran agama sesuai dengan keyakinan masing-masing. Cukup ironi memang tapi inilah kenyataan yang mesti dihadapi oleh Islam itu sendiri.
(Catatan ringan Popi Adiyes Putra dari hasil refleksi akhir tahun yang diadakan oleh SC Muktamar ke-26 PII, semoga ada manfaatnya...amin...)

My Album

AYAT-AYAT CINTA