Rabu, 10 Oktober 2007

Sejarah Pelajar Islam Indonesia (PII) Sumatera Barat (Tulisan 1)


PELAJAR ISLAM INDONESIA DI SUMATERA BARAT
SEBELUM ASAS TUNGGAL

A। Terbentuknya Pelajar Islam Indonesia di Sumatera Barat
Setelah dideklarasikannya PII pada tanggal 4 Mei 1947 di Yogyakarta oleh Yoesdi Ghazali, Amin Syahri, Anton Timur Djailani, Ibrahim Zarkasji dan lain-lain, PII terus mengalami perkembangan. Perkembangannya didukung oleh meleburnya organisasi-organisasi pelajar di daerah-daerah kedalam PII dan leburnya golongan pelajar dari Gerakan Pemuda Islam Indonesia (GPII) menjadi PII. GPII yang telah memiliki cabang di hampir di seluruh provinsi di Indonesia menyerukan kepada seluruh anggotanya yang pelajar untuk segera meleburkan diri ke dalam organisasi PII dan yang mahasiswa melebur ke organisasi HMI. Seruan itu memudahkan usaha pembentukan PII di daerah-daerah.
Di Sumatera Barat, PII mulai dibentuk pada tahun 1949 dalam suasana darurat menghadapi Agresi Balanda II. Di VII Koto Talago Guguk Limapuluhkota, pelajar-pelajar yang tergabung dalam organisasi “Pelajar Darurat” menerima siaran sekaligus seruan yang ditandatangani Anton Timur Djailani sebagai Ketua Umum dan Abdul Halim Tuasikal sebagai Sekretaris Jenderal PII yang berpusat di Yogyakarta. Dalam siaran dan seruan itu diharapkan pelajar-pelajar Islam di manapun berada segera membentuk organisasi PII.
Setelah mendapat siaran itu, Pelajar Darurat yang terdiri dari Ismail Hasan, Mawardi Abdul Wahid, Zainul Yasni, Safiuddin Z, Firdaus AN, Yulius Iskandar dan lain-lain kemudian membentuk kepengurusan PII Sumatera Barat dengan Ismail Hasan sebagai Ketua dan Firdaus AN sebagai Sekretaris. Pembentukan organisasi PII itu mendapat sambutan hangat dari pelajar-pelajar Islam di Sumatera Barat, terbukti dengan cepatnya berdiri cabang-cabang PII di daerah-daerah Kabupaten dan Kodya.
Dalam perkembangannya, PII Sumatera Barat setelah dibentuk terus menampakkan perannya dalam setiap perubahan-perubahan perjuangan bangsa. Anggota PII selalu ikut berperan serta membantu mempertahankan Pemerintahan Darurat Republik Indonesia (PDRI) dari serangan Belanda yang ingin menghancurkannya. Bersama-sama dengan TNI, mereka ikut berjalan kaki melalui lembah-lembah, bukit-bukit dan hutan-hutan yang lebat, guna mempertahankan pemerintahan darurat. Dan sesekali mereka ikut perang gerilya, yaitu kesatuan-kesatuan kecil yang sangat mobil “menyerang” dan “hilang” dengan tiba-tiba di tempat-tempat dan saat-saat yang tiada diduga oleh musuh. Kondisi ini berlangsung sampai Yogyakarta sebagai pusat pemerintahan Republik Indonesia dapat dipulihkan dan Syafruddin Prawiranegara kembali meyerahkan mandatnya ke presiden pada tanggal 13 Juli 1949. setelah mempertahankan PDRI, mereka kembali ke bangku sekolah untuk melanjudkan pelajarannya yang telah sempat terhenti.
Pada tahun 1958 ketika muncul Pemerintahan Revolusioner Republik Indonesia (PRRI), anggota PII kembali turut memberikan dukungan terhadap gerakan tersebur. Mengenai keterlibatan PII dalam PRRI dapat dilihat dari penjelasan dari Adli Fauzi, seorang aktifis PII yang aktif tahun 1964 -1973 yang mendapat informasi dari senior-seniornya ketika belajar di Pondok Pesantren Darul Funun El Abbasiyah Padang Japang Guguk Limapuluhkota yang merupakan basis PII sejak tahun 1950-an sampai sekarang. Beliau mengemukakan bahwa munculnya PRRI tidak terlepas dari peran serta Majlis Syuro Muslimin Indonesia (Masyumi), meskipun secara kepartaian Masyumi pusat menolak bahwa PRRI adalah gerakan yang dilakukan oleh Masyumi, tapi secara personal pemimpin PRRI kebanyakan berasal dari kader-kader Masyumi. GPII merupakan organisasi yang begitu dekat dengan Masyumi, sehingga sering disebut organisasi di bawah Masyumi. Sedangkan PII adalah organisasi turunan dari GPII yang juga sering didekat-dekatkan dengan Masyumi, sehingga dikenal dengan Masyumi “celana pendek”. Melihat begitu dekatnya hubungan organisasi tersebut, hampir setiap apa yang dilakukan oleh masing-masing pihak selalu saling memberikan dukungan. Ketika Letkol Ahmad Husein mengumumkan berdirinya PRRI pada tanggal 15 Februari 1958 di Padang, kader-kader GPII, HMI dan PII menyatakan mendukung gerakan itu yang walaupun secara organisatoris tidak ada kebijakan tentang dukungan tersebut. Bentuk dukungan yang diberikan tidak hanya berupa moral tapi juga secara fisik turun ke medan pertempuran.
Dukungan yang luas terhadap PRRI juga ditunjukan oleh seluruh kalangan masyarakat termasuk mahasiswa dan pelajar. Hampir seluruh mahasiswa dan pelajar yang ada di Sumatera Barat ikut bergabung dengan PRRI, mereka menyebutnya dengan “turun karimbo”. Sementara itu dukungan juga berasal dari mahasiswa asal Sumatera Barat yang kuliah di pulau Jawa melalui aksi “pulang kampung” untuk mendaftarkan diri menjadi sukarelawan.
Setelah bergabung, mahasiswa dan pelajar itu dibekali kemampuan militer. Keberadaan mereka oleh para senior PRRI diberi kepercayaan untuk menduduki jabatan seperti komandan bataliyon, kompi, staf dan sandi. Kepercayaan itu juga ditunjukkan dengan menunjuk mereka sebagai pasukan pengawal pribadi Letkol Achmad Husein (Pimpinan PRRI).
Keterlibatan mahasiswa dan pelajar Sumatera Barat sebagai salah satu kekuatan pro PRRI dilatar belakangi oleh dunia mahasiswa dan pelajar yang sering diidentikkan dengan dunia keilmuan dan menolak setiap prilaku yang irrasional, menolak tindakan-tindakan yang mendustai prinsip-prinsip kebenaran. Potensi itulah yang menyebabkan mahasiswa dan pelajar sangat peka merasakan perkembangan politik secara nasional. Sentralisasi kekuasaan telah memunculkan kesenjangan pembangunan, sehingga distribusi hasil-hasil pembangunan tidak merata, hanya menguntungkan Jawa. Pemerintah pusat diidentikkan dengan Jawa, dan lawannya adalah luar Jawa yang merasa dirugikan dalam pembangunan. Selain itu kebijakan pemerintah Soekarno lebih dekat dengan kekuasaan PKI dan membawa strategi pemerintahannya lebih condong ke negara-negara komunis. Dua persoalan ini dirasakan mahasiswa dan pelajar menyimpang dari cita-cita kemerdekaan dan karena itulah mereka mendukung perjuangan PRRI.
Kondisi politik semakin tidak terkendali setelah pemerintah pusat mengambil kebijakan mematahkan pembangkangan daerah dengan menggunakan kekuatan Angkatan Perang Republik Indonesia (APRI). Sumatera Barat sebagai basis pemberontakan daerah diserang oleh tentara pusat melalui darat, laut dan udara. Di bawah pimpinan Kolonel Achmad Yani akhirnya pada tanggal 17 April 1958 kota Padang berhasil dikuasai dan kemudian satu persatu basis pemberontakan jatuh ke tangan tentara pusat. Selama penumpasan PRRI telah menimbulkan kerugian yang luas bagi daerah Sumatera Barat. Banyak laskar mahasiswa, pelajar dan pemuda menjadi korban baik fisik maupun mental. Gedung-gedung, sekolah dihancurkan karena diduga sebagai basis massa PRRI. Hampir semua gedung sekolah tidak dapat digunakan untuk belajar.
Setelah gerakan PRRI dapat dilumpuhkan, mahasiswa dan pelajar yang bergerilya untuk melakukan perlawanan bersama-sama dengan rakyat di hutan-hutan selama lebih kurang dua tahun, akhirnya kembali ke kota-kota untuk kembali melanjutkan kuliah dan sekolah. Mereka memperoleh amnesti dan abolisi, sehingga membuka kesempatan bagi sebahagian dari mereka kembali ke kampus untuk meneruskan kuliah dan sekolah yang sempat terhenti. Sebahagian lagi tidak dapat melanjutkan kuliah dan sekolah karena kesulitan ekonomi yang menjerat negeri ini akibat perang saudara. Ada pula diantara mereka yang pergi merantau untuk berdagang seperti ke pulau Jawa, Medan, Pekanbaru, Dumai dan Malaysia.
Pada masa pasca PRRI, gerakan mahasiswa dan pelajar serta pemuda pada umumnya mengalami kemunduran. Kemunduran disebabkan oleh faktor kekalahan dan kesulitan ekonomi, juga diperburuk oleh tekanan politik yang semakin hari semakin agresif dari kekuatan PKI. PKI semakin leluasa mengembangkan sayapnya, karena mendapatkan kerja sama dengan divisi Diponegoro yang memegang kendali keamanan dan sekaligus pembersihan daerah dari bekas-bekas kekuatan PRRI yang belum menyerah. Sementara kekuatan politik Islam semakin terjepit. Hal ini menambah pukulan mental yang sangat serius bagi masyarakat Sumatera Barat.
Tekanan tersebut sangat dirasakan oleh organisasi-organisasi yang berideologi Islam seperti HMI, PII dan GPII, terkhusus lagi bagi organisasi yang berafiliasi atau dituduh berafiliasi dengan Masyumi. Kalau pada masa sebelum PRRI, organisasi ini memiliki kekuatan dan kebebasan untuk menegembangkan pengaruhnya, tapi kondisi setelah itu menjadi terbalik. Posisi mereka berada sebagai objek politik PKI. Kondisi demikian mendorong PII Sumatera Barat dengan berbagai pertimbangan memutuskan untuk memvakumkan kegiatannya dalam beberapa waktu.
Pada tahun 1964 atas inisiatif dari Moeslim About Ma’anny dan Mazwar M beserta pelajar-pelajar lainnya PII Sumatera Barat dinyatakan aktif kembali. Mereka melakukan berbagai gerakan dan pembinaan terhadap lahan garapannya yaitu pelajar, mereka memberikan dukungan kepada HMI yang sedang mengalami perlawanan secara terselubung dari PKI. PII juga mulai mengadakan pelatihan untuk anak SD, pembinaan TPA dan sampai pada pengkaderan pelajar SMP/SMA dan mahasiswa. Kegiatan-kegiatan yang dilakukan PII selalu mendapat perlawanan dari PKI, tapi tidak ada yang sampai dibubarkan atau dibasmi oleh PKI.
Sementara sikap dan aksi-aksi menentang komunis, baik secara tertutup maupun terbuka yang dilakukan PII, menyebabkan PKI menganggap bahwa PII adalah lawan yang serius dan harus dihadapi dengan sungguh-sungguh. Di dalam dokumen penting PKI yang terungkap pada akhir tahun 1964 menyatakan bahwa PII adalah musuh yang harus dihadapi dengan sungguh-sungguh.

B. Pelajar Islam Indonesia dan KAPPI Sumatera Barat
Meletusnya pemberontakan G 30 S/PKI tahun 1965 merupakan manifestasi dari konflik politik yang menimbulkan dampak yang besar terhadap munculnya semangat juang bagi mahasiswa dan palajar di Sumatera Barat. Gerakan mahasiswa dan pelajar setelah gagalnya PRRI berada dalam keterkungkungan, intimidasi dan pembunuhan karakter, muncul menjadi semangat untuk melakukan gerakan perlawanan balik. Gagalnya gerakan yang dimotori oleh PKI telah melahirkan kekuatan anti komunis yang radikal di kalangan mahasiswa dan pelajar.
Kesewenang-wenangan yang dilakukan PKI terhadap mahasiswa dan pelajar setelah gagalnya gerakan PRRI menimbulkan “dendam politik” di kalangan mahasiswa dan pelajar. Dendam politik anti komunis itu disalurkan melalui gerakan penumpasan terhadap PKI dan antek-anteknya. Aksi-aksi mereka lakukan secara rapi dan sistematis dalam sebuah wadah yang diberi nama Kesatuan Aksi Pemuda Pelajar Indonesia (KAPPI).
Gerakan perlawanan terhadap PKI terjadi hampir di seluruh pelosok negeri ini, aksi pembersihan memaksa sebagian besar anggota PKI dan antek-anteknya lari kehutan-hutan. Di Jakarta pada tanggal 3 dan 4 Oktober 1965 dilakukan rapat umum yang dihadiri ratusan ribu massa ummat Islam yang berasal dari massa organisasi GP Anshor, HMI, PII, IPM, Pemuda Pancasila, PMKRI, Gabiindo dan lain sebagainya. Mereka menuntut untuk segera membubarkan PKI dan antek-anteknya. Aksi ini dilanjutkan dengan melakukan perampasan dan pembakaran gedung-gedung yang semula dikuasai PKI dan satuannyam, seperti pendudukan dan pembakaran kantor Comitte Central (CC) PKI. Di Yogyakarta tanggal 6 Oktober 1965 massa HMI, PII dan ummat Islam melakukan aksi massa menuntut pembubaran PKI.
Pada tanggal 6 Oktober itu juga Presiden Soekarno mengadakan Sidang Kabinet Paripurna di Bogor, yang memutuskan agar ketertiban dan keamanan dipertahankan. Kepetusan pemerintah itu ternyata tidak dapat membendung aksi-aksi anti PKI. Pada tanggal 11 Oktober 1965 massa PII dibawah pimpinan Aziz Ati, Wahid Kudungga (PB PII), Gamsoni Yasin (PW PII Jakarta) menyerbu gedung Dewan Nasional Pemuda Rakyat di Jalan Tanah Abang III/2 A dengan cara merusak gedung dan menurunkan papan namanya serta mengancurkannya. Hari berikutnya tanggal 12 Oktober massa PII bersama-sama dengan Pemuda Pancasila menyerbu gedung SOBSI di Jalan Salemba Tengah dan mendudukinya. Di samping itu pada tanggal yang sama juga terjadi apel akbar ummat Islam di Medan yang dihadiri oleh sekitar 1.650.000 massa yang menuntut pembubaran PKI dan antek-anteknya.
Aksi serupa juga terjadi di Sumatera Barat, gerakan mahasiswa dan pelajar yang berasal dari kader-kader PII, HMI dan masyarakat luas melakukan aksi coret-coret dan penempelan pamplet yang isinya menentang PKI dan menuntut agar organisasi itu dibubarkan. Penggalangan sikap anti PKI itu dibantu militer dan tokoh-tokoh masyarakat. Pada tanggal 10 November 1965 seusai peringatan Hari Pahlawan di Lapangan Imam Bonjol secara spontan dan di luar dugaan aparat keamanan, ribuan mahasiswa dan pelajar mengepung kampung Cina, Pondok. Seluruh tulisan yang menggunakan bahasa Cina diturunkan dan dihancurkan. Empat buah bangunan termasuk Chung Hwa Chung Hwi dan kantor Baperki diduduki. Massa kemudian bergerak ke Jalan Ahmad Yani, dan mereka menduduki kantor Front Nasional (sekarang Rumah Dinas Walikota). Gedung itu selanjutnya dijadikan markas KAPPI Konsulat Sumatera Barat, KAPPI Padang dan sekretariat LKAAM.
Pembentukan KAPPI Sumatera Barat yang berpusat di dua kota, yaitu Padang dan Bukittinggi tidak bisa dilepaskan dari peran serta kader-kader PII. Aktivis PII di Sumatera Barat telah menerima berita tentang demonsrtasi menuntut pembubaran PKI dan berikutnya menyusul instruksi agar dibentuk perwakilan KAPPI di daerah-daerah.
Pada awal pembentukannya di Padang, KAPPI hanya beranggotakan organisasi intra sekolah (OSIS) yang mewakili sekolah masing-masing, ternyata mereka kebanyakan berasal dari kader-kader PII. Dalam pertemuan berikutnya keanggotaan meluas dengan diperbolehkannya organisasi ektra sekolah menjadi anggota KAPPI. Organisasi-organisasi yang ikut bergabung di antaranya IPNU, PII, GSNI, IPM, IPE, PErsatuan Pelajar Siswa Katholik dan Serikat Pelajar Muslim Indonesia (SEPMI).
Sementara itu di daerah-daerah lain seperti Bukittinggi dan Payakumbuh, keanggotaan KAPPI berasal dari organisasi ekstra dan intra sekolah. Pembentukannya diprakarsai oleh kader-kader PII yang kemudian dipilih menjadi pengurus KAPPI di masing-masing daerah tersebut, seperti Binahar Daut, Makmur Hendrik, dan Ismukhtar di Bukittinggi dan Adli Fauzi dan Risman Mukhtar di Payakumbuh.
Gerakan yang dilakukan KAPPI di setiap daerah memiliki kesamaan, mereka menyerang pusat-pusat yang menjadi basis PKI dan menguasai gedung-gedung milik PKI. Fenomena yang terjadi di Payakumbuh, kampung Cina menjadi tempat amuk massa kader-kader organisasi anggota KAPPI. Mereka meguasai markas PKI yang terdapat di sana dan kemudian dijadikan sebagai Kantor KAPPI Payakumbuh. Penyerangan tidak hanya dilakukan pada basis PKI tapi juga memburu anggota-anggota yang diduga sebagai penganut PKI, sehingga dengan gerakan ini banyak orang-orang China yang termasuk anggota PKI yang melarikan diri keluar kota. Gerakan tahun 1966 ini kemudian dikenal dengan “peristiwa 66 berdarah”.
Di Bukittinggi tidak jauh berbeda dengan Payakumbuh, kampung Cina menjadi tempat amuk massa anggota KAPPI. Dalam melakukan itu massa di kejutkan dengan bunyi tembakan yang datang dari arah aparat keamanan. Tembakan itu ternyata mengenai kepala bagian belakang salah seorang anggota KAPPI yang juga kader PII yang bernama Achmad Karim. Kejadian itu menyebar begitu cepat ke seluruh anggota KAPPI, ribuan anggota KAPPI yang berasal dari seluruh Sumatera Barat dan massa KAMI berdatangan ke Bukittinggi untuk menunjukkan rasa simpati. Mereka menuntut pertanggung jawaban pihak keamanan atas insiden tersebut dan sekaligus meminta pemerintah supaya Achmad Karim dinyatakan sebagai Pahlawan Ampera dan dikebumikan di taman makam pahlawan secara militer dengan penghargaan layaknya seorang pahlawan.
Dalam gerakan selanjutnya KAPPI terus melakukan berbagai usaha sampai dipenuhinya segala tuntutan yang dilemparkan. Di samping mengusut secara tuntas kematian Achmad Karim, mereka juga aktif melakukan operasi “Bakti dan Budhi” bersama kader-kader KAMI. Operasi itu melakukan pembersihan pejabat pemerintahan dari orang-orang yang diduga terlibat dalam PKI. Usaha ini terus dijalankan sampai pada periode awal pemerintahan Orde Baru terbentuk.

C. Pelajar Islam Indonesia Sumatera Barat menjelang Asas Tunggal
Peride awal pemerintahan orde baru, kegiatan yang diadakan oleh PII secara nasionalselalu mendapat dukungan dari pemerintah tanpa ada hambatan. Kondisi ini berlangsung sampai upaya yang dilakukan pemerintah masih berjalan menurut cita-cita pembaharuan yang baru dilahirkan.
Banyak pihak yang berharap orde baru akan mnghembuskan angin segar, terutama bagi tumbuhnya iklim demokrasi yang sehat. Tapi sebaliknya, orde baru yang didominasi oleh kekuatan ABRI banyak melakukan upaya rekayasa yaitu dengan depolitisasi dan deideologi.
Depolitisasi yang dilakukan pemerintahan orde baru bertujuan mengendalikan massa pada satu tangan (one pilitical system). Dalam kontek ini, semua organisasi yang memiliki kesamaan corak dan profesi diharuskan untuk berfusi (bergabung). Tahun 1973 partai politik yang sebelumnya berjumlah 10 partai difusikan, diantaranya NU, Parmusi, PSII, dan Perti dilebur menjadi Partai Persatuan Pembangunan (PPP). Begitupun halnya dengan organisasi sosial politik yang beraliran nasionalisme dan beberapa partai politik Kristen digabung menjadi Partai Demokrasi Indonesia (PDI). Sementara Golkar meskipun tidak menggunakan istilah partai politik, akan tetapi fungsi dan perannya sam dengan partai politik. Golkar selanjudnya memiliki peran ganda, satu sisi ia merupakan alat penekan dan menjadi tulang punggung pemerintah dan pada posisi lainnya ia dijadikan penghubung antara pemerintah dengan masyarakat. Golkar dijadikan sebagai partainya partainya penguasa yang didukung oleh kekuatan militer, birokrasi pemerintah, dan organisasi profesi yang sengaja dibentuk untuk mendukung kerja partai.
Sementara itu organisasi-organisasi profesional, kepemudaan dan lain-lain dikontrol, diarahkan dan “dibina” oleh pemerintah. Organisasi buruh disatukan dalam Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI), para petani dihimpun dalam Himpunan Kerukunan Tani Indonesia (HKTI), kelompok pedagang dan wiraswasta digalang dalam Kamra Dagang dan Industri (KADIN), para pemuda disatukan dalam Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI), ulama dalam Majlis Ulama Indonesia (MUI), wartawan salam Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) dan seterusnya.
KNPI yang dijadikan penghimpun organisasi kepemudaan dilahirkan oleh penguasa dengan cara yang tidak demoratis dan aspiratif dan cendrung hanya untuk kepentingan poltik tertentu (Golkar), maka berdasarkan ini PII mengambil sikap tidak ikut serta secara organisatoris dalam KNPI. Untuk itu PB PII mengirim surat bernomor: PB/Sek/391/1974 tentang hal penjelasan kedudukan KNPI dimata PII ke seluruh PW PII setanah air. Dalam surat itu dijelaskan PII tidak ikut secara organisatoris dalam KNPI dan menghimbau pimpinan dan kader PII disetiap eselon untuk tidak aktif dalam kepengurusan/anggota KNPI.
Kebijakan-kebijakan pemerintah orde baru diatas dinilai mahasiswa dan pelajar sudah lari dari prinsip-prinsip demokrasi. Penilaian ini menjadi titik awal pecahnya bulan madu pemerintah Soeharto dengan mahasiswa dan pelajar. Perselisihan tersebut ditandai dengan peristiwa Malari tanggal 15 Januari 1974, dimana pemerintah melakukan pengendalian yang sistematis terhadap dinamika politik nasional. Bagi PII dengan penolakan bergabung dengan KNPI menandainya dimulai persinggungan dengan pemerintah. Situasi ini diperburuk ketika PII mengeluarkan pokok-pokok pikiran pada tanggal 25 Agustus 1973 tentang perlawanan terhadap Rencana Undang-Undang Perkawinan (RUUP). Menurut PII, RUUP yang diajukan pemerintah ke DPR lebih cendrung isinya kepada ajaran Kristen dan sekuler yang bertentangan dengan ajaran Islam. PII kemudian memprakarsai pembentukan Badan Kontak Generasi Pelajar Islam (BKGPI) yang diketuai oleh Achmad Y. Aloetsyah (PII). Usaha BKGPI dilakukan dengan berdemonstrasi ke DPR untuk menggagalkan pengesahan RUUP tersebut. Meskipun akhirnya RUUP ini tetap disyahkan, tapi telah melalui revisi-revisi.
Persinggungan antara pemerintah dengan mahasiswa dan pelajar tidak hanya sampai disitu, pemerintah makin leluasa memainkan depolitisasinya dengan membatasi ruang gerak organisasi ekstra. Di sekolah-sekolah tidak dibenarkan ada organisasi ekstra kecuali Organisasi Siswa Intra Sekolah (OSIS) dan di perguruan tinggi tidak dibenarkan ada organisasi ekstra kecuali merujuk pada konsep NKK/BKK tahun 1978. penerapan ini berdampak padaorganisasi ekstra mahasiswa dan pelajar Islam seperti HMI dan PII. Mereka mengalami kemunduran di dalam aktifitasnya dan lambat laun organisasi-organisasi ini mulai ditinggalkan oleh mahasiswa dan pelajar, karena disibukan dengan urusan kampus dan sekolah.
Puncak kebijakan politik pemerintah tercipta ketika menjadikan Pancasila menjadi sumber dari segala sumber hukum yang kemudian pada tahun 1985 dikeluarkan UU No. 3 dan UU No. 8 / 1985 tentang Pancasila sebagai satu-satunya asas dan setiap organisasi kemasyarakatan harus meletakkan Pancasila sebagai landasan organisasinya. Bagi yang tidak, organisasi itu dinyatakan sebagai organisasi yang terlarang. Tapi lagi-lagi PII menentang kebijakan itu dengan tidak mau menyesuaikan diri pada undang-undang tersebut, sehingga akhirnya PII dibubarkan oleh pemerintah. Kondisi yang sama juga terjadi pada organisasi Gerakan Pemuda Marhaen (GPM) yang tetap mempertahankan ajaran-ajaran markhaenisme sebagai asas organisasinya dan kemudian organisasi ini juga dibubarkan oleh pemerintah.
Di Sumatera Barat perlawanan terhadap kebijakan pemerintah yang dilakukan PII tidak begitu kentara, sikap perlawanan mereka tergambar dari diskusi-diskusi dan tulisan-tulisan kadernya di media massa. Perlawanan itu tidak konfrontatif karena begitu ketatnya pengawasan yang dilakukan oleh aparat keamanan yang menjadi tulang punggung penguasa.
Disamping mengadakan perlawanan terhadap kebijakan penguasa tersebut diatas, mereka juga tidak melupakan kerja pokoknya. Bagi kader-kader PII mengkritik dan menyatakan tidak sesuai dengan apa yang telah menjadi kebijakan pemerintah yang dinilai menyimpang dari nilai-nilai Islam adalah sebuah keharusan dan dinilai sebagai ibadah. Meskipun mereka begitu gencar mengkritik pemerintah, namun mereka tidak melupakan tugas utamanya yaitu pembinaan terhadap pelajar dan generasi muda.
Mereka melakukan berbagai macam kegiatan, diantaranya:
1. Trainning pengkaderan PII, antara lain:
→ Trainning konvensional :
Lidearship Basic Trainning (LBT)
Lidearship Mental Trainning (LMT)/Perkampungan Kerja Pelajar (PKP)
Leadership Advansce Trainning (LAT)
Pendidikan Instruktur (PI)
→ Trainning inkonvensional (kursus-kursus):
Studi Islam Awal Mula (SIAM) I dan II
Forum Perkenalan Anggota (Foperta)
Bimbingan Keilmuan dan Kepelajaran (BKK)
Latihan Kader Tunas (LKT)
Forum Paju Study (Forpasdi)
Ta’lim-ta’lim atau tarbiyah-tarbiyah dan lain-lain.
2. Kegiatan di bidang keagamaan:
→ Mengadakan pembinaan-pembinaan TPA-TPA
→ Melatih didikan-didikan Shubuh dan sesekali diadakan lomba antar didikan Shubuh antar Masjid.
→ Memberikan ceramah-ceramah agama ke masjid-masjid
→ Melatih seni baca Al qur’an (mengaji irama)
→ Mengkaji Tafsir Al qur’an dan lain-lain.
3. Kegiatan di bidang penalaran:
→ Melakukan seminar-seminar, diskusi-diskusi dan sarasehan
→ Mengadakan kursus-kursus bahasa Arab dan bahasa Inggris dan lain-lain.
4. Kegiatan di bidang keolahragaan:
→ Mengadakan pertandingan olah raga antar pelajar
→ Melaksanakan latihan bela diri dan lain-lain.
5. Kegiatan di bidang kesenian:
→ Mengadakan lomba kesenian antar pelajar
→ Mengadakan pementasan teater, puisi, drama dan lain-lain.
Tapi akibat tindakan PII yang menentang kebijakan pemerintah, memberi pengaruh terhadap pelaksanaan acara-acara yang diadakan tersebut. Hampir setiap acara yang diadakan PII selalu mendapat pengawasan pemerintah melalui aparat keamanan, mereka dituduh sebagai perpanjang tanganan PPP dan diduga dalam pelasanaan acara ada unsur politik yang dikembangkan, seperti yang terjadi pada acara LBT PII yang diadakan di Payakumbuh pada tahun 1977 dan acara yang sama di Padang Panjang tahun 1984, aparat mendatangi acara karena diduga acara yang diadakan itu terselip kegiatan politik. Tapi setelah diberi keterangan dan pemerinksaan langsung pihak aparat tersebut, acara itu tetap terus dijalankan.
Meskipun sering dituduh acara yang diadakan ada unsur politik, tak membuat kader-kader PII patah semangat. Mereka tetap eksis melakukan kegiatan-kegiatan. Meskipun demikian PW PII agak mengalami kesulitan memperluas gerakan PII kaderah-daerah lainnya. Tapi PD PII yang ada seperti PD PII Kabupaten Limapuluhkota/Kodya Payakumbuh, PD PII Kabupaten Agam/Kodya Bukittinggi, PD PII Kodya Padang Panjang, PD PII Istimewa Diniyah Putri Padang Panjang dan PD PII Kodya Padang tetap berkegiatan dan hampir mereka memiliki PK PII di sekolah-sekolah yang ada di daerahnya masing-masing. Setiap pelaksanaan acara pengkaderan PII, peserta yang ikut selalu ramai dan setiap acara rata-rata pesertanya berjumlah 200-400 orang. Peserta ini merupakan siswa-siswa yang terpilih di sekolahnya, mereka termasuk pengurus OSIS dan dapat renking dikelasnya. Tapi kondisi ini tidak terjadi di PD PII Kabupaten Padang Pariaman dan PD PII Kabupaten/Kodya Solok, mereka mengalami kemandekan dalam berkegiatan karena tidak jalannya kaderisasi.

Enough Leadership

Saduran bebas dari tulisan Henry Mintzberg pada kolom forethought dalam jurnal Harvard Business Review edisi November 2004.

Leadership (kepemimpinan) merupakan suatu kata yang cukup akrab ditelinga kita. Mungkin kita pernah dengar frase Latihan Dasar Kepemimpinan (LDK), Leadership Training dan lainnya. Latihan tersebut ditujukan untuk para pimpinan organisasi dengan harapan yang bersangkutan bisa mengarahkan organisasinya kepada tujuan untuk apa organisasi tersebut ada.
Dari berbagai sumber dan literatur, mudah didapat bahwa leadership merupakan sarana untuk merangsang terjadinya teamwork, berpandangan jauh ke depan, dan membangun trust (saling percaya/tsiqoh), serta banyak lagi. Bagi seorang Muslim, tentu seharusnya hal ini bukan lagi barang baru. Sebab, sejak 14 abad yang lalu, Alloh SWT telah mengelaborasi hal ini secara komprehensif melalui Kitabulloh dan Sunnaturrosul.
Henry Mitnzberg, seorang pakar manajemen terkenal, dalam tulisannya di HBR mengambil sudut pandang yang cukup kritis terhadap aplikasi leadership belakangan ini. Beliau mengemukakan beberapa pertanyaan kritis mengenai aplikasi leadership tersebut.
“Jika leadership itu adalah tentang stimulasi teamwork, bagaimana stock option didistribusikan diperusahaan anda?”
“Jika leadership itu adalah tentang berpandangan jauh kedepan, berapa banyak dari stock option tersebut yang dapat diuangkan dalam waktu dekat?”
“Jika leadership itu adalah pembangunan trust/tsiqoh, jika SDM adalah benar-benar ‘aset terbesar’ anda, berapa banyak dari ‘aset’ tersebut yang telah diPHK pada tahun-tahun belakangan ini? Dan seberapa besar trust yang tumbuh dikalangan pegawai yang belum ‘sempat’ diPHK?”
Menurutnya, banyak perusahaan yang menganggap bahwa seorang leader seharusnya melakukan tindakan-tindakan heroik, memformulasi grand strategy, membuat keputusan-keputusan sulit, menyelesaikan merger-merger besar dengan sukses seraya melakukan downsizing disana-sini. Seringkali orang-orang itu masuk ke perusahaan dimana mereka sendiri tidak mengakar ditempat itu, dan mencoba mengeluarkan perusahaan dari situasi sulit. Sering juga mereka sukses, setahun atau dua tahun.
Sudah merupakan sunnatulloh, bahwa suatu usaha pasti mengalami masa-masa pasang surut. Dengan deskripsi seorang leader sebagaimana diatas, banyak orang berpikir bahwa jika suatu perusahaan berada dalam masa sulit maka ia memerlukan kepemimpinan baru, berarti, lebih banyak leadership, lebih banyak arahan-arahan, policy-policy. Mr. Mintzberg memandang kondisi ini sebagai ‘kebanyakan leadership’, artinya kebanyakan arahan-arahan ataupun policy-policy sehingga berpotensi memadamkan kekuatan kreatifitas. Sebenarnya mereka membutuhkan leadership yang cukupan saja. Segala sesuatu yang berlebihan tentu berakibat jelek.
Sebagai contoh, adalah perusahaan komputer PC utama dunia, IBM, dibawah pimpinan CEOnya, Lou Gerstner berhasil menambah shareholder value sebesar 40 milyar Dolar dalam waktu 4 tahun. Apa yang dilakukannya? Memperbanyak arahan-arahan, policy-policy? Ternyata tidak. Ternyata yang dilakukan Gerstner hanya mendukung dan memfasilitasi seorang programmer yang memiliki ide dan seorang manajer staf yang berpikiran terbuka untuk membentuk suatu tim yang akhirnya menyetir IBM masuk ke e-business.
Disini terlihat bahwa Gerstner sebagai seorang leader tidak menyesakkan bawahannya dengan arahan-arahan, policy-policy atau setting-setting baru. Kenyataannya adalah ia hanya mendukung ide dan setting yang dibuat oleh bawahannya. Dia hanya memberikan leadership yang cukupan saja (enough leadership).
Bagaimana menyuburkan enough leadership? Ada beberapa hal yang diusulkan Mr. Mintzberg.
Sebagai permulaan, kita harus menghentikan pemisahan antara leadership dan manajemen. Kemampuan leadership merupakan kemampuan untuk menggerakkan orang, sementara kemampuan manajerial adalah kemampuan untuk menata dan mengalokasikan sumber daya. Kedua hal ini harus terkombinasi agar menghasilkan outcomes yang diinginkan. Tidak semua manajer didalam struktur organisasi memiliki kemampuan leadership yang baik. Oleh karena itu, jangan biarkan posisi leader hanya menjadi hak para manajer. Leadership tersebut harus disebarkan diseluruh organisasi melampaui jenjang-jenjang manajerial, siapapun yang memiliki inisiatif dan ide bisa menjadi leader, sebagaimana yang terjadi pada IBM. Melalui sejarah Islam, kita mengetahui bahwa kemampuan manajerial dan leadership terkumpul dalam pribadi Rosululloh. Tetapi adakalanya, beliau memberikan wewenang leader atau memberi fasilitas kepada sahabat yang memang memiliki ide atau pun inisiatif, misalkan yang terjadi sebelum perang khandak, dimana Salman Al Farisi memiliki ide-ide dan setting perang. Contoh lain juga ketika seorang sahabat bertanya tentang mengawinkan suatu jenis kurma dengan jenis kurma yang lain, Rosululloh menyerahkan kepada sahabat tersebut untuk membuat setting sendiri dan mengizinkannya untuk dijalankan.
Hal yang kedua, menurut Mr. Mintzberg, adalah melibatkan pengikut dalam memilih pemimpinnya. Pemimpin sejati mendapatkan leadershipnya melalui dukungan yang antusias dari pengikutnya. Sebagai contoh, McKinsey, suatu perusahaan konsultan terkenal. Senior partner McKinsey memilih sendiri managing directornya untuk jangka waktu 3 tahun dalam suatu voting tertutup.
Yang terakhir, para leader diikuti pengikutnya karena mereka memiliki komitmen serius terhadap industri mereka, perusahaan mereka, pekerjaan mereka. Para leader tersebut bukan tipikal ‘kutu loncat’. Mereka menjalani segala konsekuensi dari tindakan-tindakan mereka, sebagaimana seorang kapten kapal yang tetap berada dikapalnya dalam kondisi apapun berusaha untuk selalu menyelamatkan kapal dan isinya sampai ke tujuan. Begitulah mereka mendapatkan respek dari orang-orang yang mereka pimpin.

Unhappy the land that needs heroes (berdukalah suatu negeri yang bergantung pada figur-figur pahlawan)

Dalam Islam, figuritas bukan suatu yang diciptakan dan dijadikan gantungan segala sesuatu. Figuritas hanya merupakan dampak dari ketakwaan. Jadi siapapun yang bertakwa, pantas menjadi figur. Siapapun yang bertakwa, merekalah para leader. Hanya orang yang bertakwa sajalah yang mampu memberikan enough leadership. Karena orang bertakwa tidak akan berlebih-lebihan dan melampaui batas. Wallohu a’lam. (Adril Hakim)

Entrepreneur tak lekang oleh panas

Sosok seorang entrepreneur yang sukses adalah manusia yang memiliki kombinasi karakter, kecakapan hidup, dan wawasan bisnis tertentu. Semakin kuat karakter yang dimiliki, semakin tajam kecakapan hidup, dan semakin luas wawasan bisnis yang ada di kepalanya maka semakin besar kemungkinan dia meraih keberhasilan.
Karakter sebagai salah satu pilar utama seorang entrepreneur merupakan prasyarat pertama yang tidak dapat ditawar. Bila di dalam diri para juara olympiade terdapat serangkaian karakker unggul yang membedakan, demikian juga konglomerat (entrepreneur sangat sukses). Mereka memiliki keunggulan dan keunikan karakter yang membedakan dengan mereka yang bukan entrepreneur atau entrepreneur biasa.
Karakter entrepreneur
Karakter secara sederhana adalah kebiasaan bertingkah laku yang telah melekat dalam diri seseorang yang mucul secara otomatis dalam situasi apapun. Bila tingkah laku itu hanya muncul sekali-kali dan dalam situasi tertentu maka itu bukan karakter.
Sebagai contoh, seseorang dapat menampilkan diri sebagai orang yang ramah di tempat kerja, karena tuntutan pekerjaan, tapi ketika kembali ke rumah keramah tamahan itu hilang.
Tidak demikian untuk mereka yang memang memiliki karakter ramah (friendly), mereka tidak perlu mengatur diri untuk menjadi ramah di tempat kerja. Untuk mereka keramah tamahan muncul secara alamiah dan otomatis. Sam Walton pendiri Wal Mart pernah mengatakan bahwa dia mencari orang-orang yang ramah (friendly person) untuk menjadi stafnya dan bukan sekadar orang yang bisa tampil ramah.
Sedikitnya terdapat lima karakter entrepreneur yang membedakan dan menjadi ciri unik mereka. Pertama, gemar mencari peluang (opportunity seeker). Entrepreneur sejati tidak puas dengan apa yang telah dicapai, mereka ingin terus berkembang dan gemar mencari peluang baru.
Seorang entrepreneur AS berhasil menambah kekayaannya gara-gara perang Teluk. Ketika perang masih berkecamuk dia menawarkan diri untuk membersihkan bangkai mesin perang kepada negara-negara Timur Tengah. Yang dia dapatkan adalah ongkos membersihkan sekaligus bonus besi bekas yang sangat besar jumlahnya.
Peter Drucker almarhum, seorang pakar manajemen kelas dunia, mendefinisikan perilaku entrepreneur sebagai berikut: Para entrepreneur selalu mencari perubahan, merespon perubahan dan mengeksploitasi perubahan sebagai sebuah peluang.
Kedua, berani mengambil risiko yang terukur. Seorang entrepreneur sejati berani mulai, berani beda, berani gagal, dan berani rugi. Seorang kawan penulis adalah contoh entrepreneur sejati, dia mengatakan bila terdapat sebuah peluang bisnis dengan kemungkinan sukses hanya 20% maka dia akan tetap melakukannya.
Alasannya, risiko bisnis sudah terukur. Anggaplah dia gagal maka besar rugi maksimum sudah dia perhitungkan sebelumnya. Bila berhasil hanya 20% maka tidak banyak orang yang berani melakukan investasi, kompetitor akan berkurang. Jadi kemungkinan untuk berhasil lebih dari 20%.
Ketiga, kreatif dan inovatif. Setiap orang yang berhasil dalam profesinya cenderung kreatif dan inovatif. Lalu adakah keunikan proses kreatif seorang entrepreneur? Seorang entrepreneur sejati memusatkan proses kreatifnya kepada kebutuhan pelanggan, apa yang dianggap baik dan bagus oleh pelanggan dan bukannya kepada apa yang dia sendiri anggap baik dan bagus.
Selera pasar
Seorang seniman membuat karya seni yang dia anggap terbaik dan kemudian menawarkannya kepada publik. Namun, seorang seniman yang memiliki jiwa entrepreneur akan memulainya dengan kebutuhan pelanggan. Dia akan memulainya dengan mencari tahu dan berpikir karya seni seperti apakah yang paling dihargai oleh pasar kemudian berkreasi dan berkarya dengan panduan itu.
Keempat, senang bekerja keras. Seorang karyawan bisa saja tidak senang bekerja keras namun bisa terus bertahan di dalam pekerjaannya sampai pensiun. Tidak demikian dengan entrepreneur, tanpa kegairahan dalam bekerja dengan segera dia akan 'dipecat' oleh 'boss' yang paling kejam yaitu para pelanggan.
Siapa sih yang mau melakukan transaksi dengan seseorang yang tidak bersemangat dengan apa yang dikerjakannya? Karakter kerja keras ini terungkap dalam kebiasaan kerja yang tidak selalu dibatasi jam kantor dan komitmen yang dalam ketika menyelesaikan sebuah tugas.
Kelima, integritas dan kejujuran. Integritas adalah keberanian melakukan apa yang telah dikatakan atau diyakini, sedangkan kejujuran adalah keberanian mengatakan apa yang telah dilakukan. Tanpa integritas dan kejujuran sukar sekali seseorang entrepreneur memiliki bisnis yang berkelanjutan atau memiliki bisnis yang memberikan dampak positif pada masyarakat.
Warren Buffet salah seorang entrepreneur terkaya di dunia pernah mengatakan, "In hiring people look for three qualities: integrity, intelligence and energy. But if they don't have the first, the other two will kill you. (Dalam merekrut seseorang carilah 3 kualitas ini: integritas, kecerdasan dan semangat. Tapi bila mereka tidak memiliki yang pertama maka yang dua terakhir akan membunuhmu..")
Sekarang bagaimana dengan pendidikan yang menawarkan pembelajaran entrepreneurship? Akankah pengembangan karakter termasuk di dalamnya?
Bila sekolah atau perguruan tinggi memiliki komitmen yang sungguh membangun sosok entrepreneur dan bukan sekadar membagikan informasi tentang entrepreneurship maka seharusnya pengembangkan karakter dan juga kecakapan hidup (life skill) merupakan paket tak terpisahkan dari keseluruhan pembelajaran. Ini cocok dengan pernyataan Herbert Spencer yaitu" The great aim of education is not knowledge, but action".

Tipe Enterpreneur yang Manakah Anda? Achiever atau Camper?

Dalam sebuah survei online ditanyakan pendapat responden mengenai 3 karakter yang harus dimiliki oleh seorang entrepreneur: kesediaan menanggung risiko, pengorbanan dan fokus.
Hanya sepertiga responden yang menjawab bahwa ketiga karakter itu bisa dipelajari.
Bagaimana pendapat anda?
Pendapat saya sendiri, ketiga karakter entrepreneur itu memang harus dimiliki. Mana mungkin semua kesuksesan itu diraih tanpa pengorbanan, kesediaan mengambil risiko dan fokus.
Ketiga hal itu dimiliki oleh semua entrepreneur, tapi mungkin kadarnya berbeda-beda.
Kalau diberi skala, mungkin ada entrepreneur yang tinggi angkanya di ketiga poin itu dan ada juga yang sedang-sedang saja.
Mereka yang tinggi nilainya adalah yang totally high achiever, penakluk yang tidak pernah puas dengan pencapaian yang telah diraihnya. Ia akan terus mendaki dan mendaki. Baginya, sky is the limit. Kita bisa saksikan sendiri para high achiever itu rata-rata punya nyali yang tinggi dalam mengambil risiko, rela berkorban melampaui batas imajinasi orang-orang biasa dan fokus mengejar impiannya.

Seorang entreprenur rata-rata, juga punya ketiga karakter itu. Cuma levelnya beda. Mungkin moderat saja. Dia seperti seorang pendaki gunung yang sampai di pinggang gunung dan mendapati suasana di sana begitu nyaman, indah dan menyenangkan. Akhirnya ia berkemah di situ dan tidak melanjutkan perjalanan mendaki puncak yang risiko dan pengorbanannya tentu jauh lebih besar. Ia mencari aman. Ia tipe camper.
Kalau sudah nyaman di sini, ngapain repot-repot mendaki lagi. Belum tentu sampai. Bagaimana kalau kehabisan bahan makanan? Bagaimana kalau di jalan ada gangguan?
Saya ingat cerita Anthony Robbins yang dikisahkan oleh Pak Tung DW. Waktu itu ia sudah merasa nyaman dengan kekayaan 1 juta dolar.
Ketika ia bergaul dengan teman-teman yang rata-rata punya kekayaan 10 juta dolar, ia pun tertantang untuk mengejar dan menembus angka itu.
Kemarin saya buka puasa bersama dengan generasi muda sekampung di restoran Simpang Raya, Salemba.
Salah seorang teman bercanda bahwa ada mobil teman kita yang terbakar. Maksudnya ada mobil baru berwarna merah.
Mobil itu ternyata adalah milik paman saya, Alfi. Sebuah VW New Beetle warna merah menyala parkir di halaman restoran
Wow, hebat. Salut saya. Baru kemarin beli Mercedes Viano, sekarang sudah beli lagi yang baru. Benar-benar raja cash flow.
Saya melihat Alfi ini adalah seorang high achiever. Kalau menginginkan sesuatu ia tidak mau tanggung-tanggung. Yang bagus aja sekalian. Yang mahal aja sekalian.
Beda dengan saya. Mobil 200 jutaan cukuplah buat saya.
Tapi saya salut dengannya. Ia punya guts, nyali dan keberanian yang lebih dari saya untuk meraih keinginan itu. Ia rela menanggung risiko, ia fokus dan juga mau berkorban untuk mendapatkan semua itu.
Saya ingat waktu pertama kali ia mengimpor barang dari luar negeri. Tiga bulan lebih pesanannya tidak sampai juga. Jantung pun empot-empotan. Tiap hari ia tidak bisa tidur. Enam ratus juta bisa melayang.
Terus terang, nyali saya belum sebesar itu.
Ia telah mendapatkan buah dari semua itu. No wonder...
Soal ilmu teori, mungkin saya lebih unggul dari paman saya ini. Tapi soal keberanian mengambil risiko dan higher achievement saya harus belajar banyak darinya.
Semoga bermanfaat.
Salam FUUUNtastic!
Wassalam,

Senin, 08 Oktober 2007

MELIHAT KEMISKINAN DENGAN MATA CACING


Entah apa yang ada di benak Cristiano Ronaldo mendengar cacian Jose Mourinho, Manajer Chelsea यांग mengungkit tentang latar belakangnya. Hanya karena lahir dalam kubang kemiskinan di Madeira, Portugal dari seorang ayah yang bekerja sebagai buruh Ronaldo mendapatkan hinaan itu.
Mourinho menyebut pemain terbaik dan pemain muda terbaik Inggris itu sebagai pembohong. Mourinho berasumsi latar belakang keluarga dan asal usul kelas keluarganya yang mempengaruhi itu. "Mungkin hal itu karena masa kecilnya yang sulit, tidak berpendidikan," kata Mourinho yang berpendidikan tinggi ini mengejek.
Kita tak hendak mengupas masalah bola. Tetapi ungkapan Mourinho yang lahir dari kelas menengah di Kota Setubal, Portugal ini menunjukkan penyekatan kelas masih abadi di belahan bumi ini. Bahkan terjadi dalam pentas sepak bola dunia yang berlangsung di Inggris. Kelas buruh dan kelas miskin, sekalipun ia mampu menatap dunia dengan prestasi, tetap saja masih dipandang rendah oleh sebagian orang.
Pun, dalam masyarakat kita. Prilaku aneh yang kadang tampak dalam keseharian orang miskin kerap dikaitkan dengan rendahnya pendidikan. Seorang pengemis, pemulung, perampok, buruh, dan kelas sosial rendah lainnya tercipta karena ia berpendidikan rendah. Tetapi kita tidak pernah mengupas kulit sebagian kalangan terdidik kita. Adakah yang menyebut tingginya orang korup di Indonesia disebabkan faktor pendidikan yang salah?
Bukankah mengemis pada negara asing itu juga pengemis dalam skala besar yang hanya mampu dilakukan orang-orang berpendidikan. Bukankah korupsi uang rakyat itu juga perampok dan pencuri yang hanya mampu dilakukan orang-orang dengan pendidikan tinggi. Perilaku asusila di parlemen misalnya, apa bedanya dengan aktivitas prostitusi di warung remang-remang. Itu juga dilakukan kelas berpendidikan.
Wajar jika seorang copet berinisial P yang berkeliaran di Pasar Senen berkelakar, "Gua hanya lulus SMP makanya gua jadi pencopet. Kalau gua sarjana, gua bisa jadi koruptor seperti pejabat-pejabat di negeri ini. Beda nasib aja, perilaku sih sama", sindirnya ringan.
Omongan pencopet ini bisa jadi memerahkan telinga. Tetapi jika ego dikendurkan sedikit apa yang dikatakannya ada benarnya. Semua bermuara pada pendidikan yang diunggulkan menjadi tumpuan utama untuk menjawab berbagai kekusutan hidup. Pendidikan adalah jalan cerdas membasmi kemiskinan. Ironisnya pemiskinan terus dilakukan orang-orang dengan latar belakang pendidikan tinggi.
Jika demikian, ada landasan fundamental yang nyaris tak diajarkan di bangku sekolah dan kampus. Yakni nurani dan kemanusiaan. Generasi negeri ini terus dipompa bagaimana mampu melompat dalam akal dan budinya. Tetapi nurani dan kemanusiaannya tidak diasah. Wajar jika perilaku kalangan berpendidikan tinggi kita di pemerintahan misalnya, bekerja dengan nurani kering. Kebijakannya selalu menindas dan tak berpihak pada rakyat dan bangsanya.
Nasehat Muhammad YunusAroma peringatan Hari Pendidikan Nasional baunya masih menyengat. Banyak artikel dan dialog di media massa menyoroti nasib pendidikan kita. Semua kritis dan sepakat untuk memajukan pendidikan di tanah air. Tetapi belum ada pendapat revolusioner sebagaimana yang dilontarkan Muhammad Yunus, peraih nobel perdamaian dan pendiri Bank Kaum Miskin (Grameen Bank).
"Saya bersumpah akan belajar sebanyak mungkin tentang desa. Universitas-universitas yang ada sekarang menciptakan kesenjangan hebat antara mahasiswanya dengan kenyataan hidup sehari-hari di Bangladesh. Alih-alih belajar dari buku seperti yang biasa dilakukan, saya ingin mengajari mahasiswa saya cara memahami kehiduan seorang miskin," kata Yunus dalam bukunya berjudul Bank Kaum Miskin yang diterjemahkan dalam bahasa Indonesia oleh penerbit Marjin Kiri.
Bicara kemiskinan di kampung Muhammad Yunus memang tak jauh beda dengan kemiskinan di Indonesia. Sudah banyak profesor menelorkan pil ampuh untuk menyembuhkan kemiskinan di Indonesia. Tetapi bukan sembuh, kemiskinan makin parah. Mencermati ungkapan Yunus, kelihatannya kaum cerdik pandai kita belum mencebur ke dalam kubang kemiskinan sesungguhnya. Konsep yang ditawarkan baru sebatas teori-teori ekonomi elegan yang oleh Yunus dianggap sangat memuakkan.
Lebih tajam Yunus mengingatkan kita semua tentang bagaimana menyelami pendidikan dan kemiskinan. Kita sepertinya mesti sepakat bahwa yang disampaikannya itu amat cocok untuk dunia pendidikan kita hari ini. "Saat Anda menggenggam dunia di tangan Anda dan mengamatinya dari atas laksana burung, Anda cenderung menjadi arogan. Anda tidak menyadari bahwa segala sesuatunya menjadi buram jika dipandang dari jarak yang sangat jauh. Sebaliknya, saya memilih "pandangan mata cacing". Saya harap bila saya mempelajari kemiskinan dari jarak dekat, saya akan memahaminya dengan lebih tajam".
Di ranah kita sendiri, semua fasilitas pendidikan, universitas-universitas berdiri megah di tengah kampung-kampung, desa, dan komunitas miskin. Semua masalah kemiskinan itu hadir nyata di depan mata saat kita keluar dari bangku sekolah dan universitas. Tetapi kita tak diajarkan mengurai yang di pelupuk mata itu. Melainkan kita dicekoki teori-teori dengan nyaman di ruang kelas.
Wajar jika produk pendidikan kita banyak melahirkan SDM dan pemimpin miskin nurani. Para pemimpin korup juga dihasilkan oleh produk pendidikan sarat teori-teori ini. Kegelisahan Yunus benar adanya. Persis sebagaimana kita kini. Dari sekian banyak gagasan brilian para pakar kita, belum ada yang mampu melahirkan gebrakan memperbaiki kondisi kemiskinan.
Sudah saatnya kita melakukan revolusi gaya belajar. Melihatlah dengan mata cacing sebagaimana Yunus menatap kemiskinan. Kita mesti mengotori seragam sekolah anak-anak dan mahasiswa kita dengan sampah dan lumpur agar nuraninya hidup. Memahami kemiskinan dengan mencicipi nasi aking dan melihat penderitaan dengan mengunjungi rumah sakit. Dengan itu generasi kita akan paham apa rasa kemiskinan, sebab, dan solusinya.
Semua itu amat mudah dilakukan, karena warna kemiskinan menghiasi dapur dan halaman rumah kita. Para cerdik pandai, pemimpin dan elit ini saatnya membutakan mata burungnya dan mengganti menatap kemiskinan negeri ini dengan mata cacing. Sangat sederhana dilakukan, jika kita ikhlas menanggalkan gengsi dan belajar menghidupkan nurani dan empati.
Sunaryo Adhiatmoko
Republika, 4 Mei 2007

Senin, 01 Oktober 2007

INTEREST DALAM PANDANGAN AGAMA

INTEREST(BUNGA) DALAM PANDANGAN AGAMA



Masyarakat madani yang ideal memiliki karakteristis yang selalu menonjolkan kehidupan yang berkeadilan sosioekonomi. Keadilan sosioekonomi akan menjangkau seluruh aspek kehidupannya baik sosial, ekonomi dan politik. Suatu institusi yang salah tentu akan mempengaruhi institusi yang lainnya. Bahkan dalam bidang bisnis dan ekonomi, semua harus menyatu dengan prinsip keadilan sehingga seluruh element akan terdorong untuk bersikap yang sama bukan malah sebaliknya, menyuarakan ketidak adilan sosioekonomi.
Salah satu ajaran Islam yang paling esensial dalam menegakkan keadilan dan menghapus segala bentuk eksploitasi dalam transaksi bisnis adalah dengan melarang semua bentuk peningkatan kekayaan secara tidak adil (akl amwaalan-naas bil-bathil). Al Qur’an dengan tegas melarang kaum muslimin mengambil harta yang bukan hak miliknya dengan cara yang bathil atau dengan cara yang tidak benar (Al Baqoroh; 188, Annisa’; 161, at-Taubah; 34). Kata-kata ”bathil” didevenisikan sebagai hal-hal yang tidak dibenarkan cara memperolehnya dalam Islam. Menurut para ulama yang tidak dibolehkan itu adalah sesuatu yang mengandung : riba/bunga, ghoror dan khamar.
Bunga menurut para ulama bermakna tambahan yang dikenakan dalam transaksi pinjaman uang (al-qardh) yang diperhitungkan dari pokok pinjaman tanpa mempertimbangan pemanfa’atan / hasil pokok tersebut, berdasarkan tempo waktu, diperhitungkan secara pasti di muka dan pada umumnya berdasarkan persentase. Sedangkan menurut pandangan kaum Kristiani bunga adalah semua bentuk yang diminta sebagai imbalan yang melebihi jumlah barang yang dipinjamkan. Kalau melihat makna bunga itu maka dapat dipastikan bahwa bunga tersebut adalah riba, dan riba hukumnya adalah haram.
Merujuk kepada pengertian bunga di atas, kalau kita meninggalkan sejenak aturan-aturan agama dengan melihat berdasarkan fikiran kemanusiaan, muncul pertanyaan di kepala kita. Apakah pembayaran bunga atas uang pinjaman merupakan hal yang wajar?, adilkah bila seseorang yang memberi pinjaman (kreditor) menuntut pihak yang berhutang (debitor) membayar bunga atas hutangnya?, sebaliknya, adilkah bila seseorang yang berhutang diminta membayar bunga sehingga ia harus mengembalikan uang lebih banyak dari yang dipinjamnya?.
Orang yang berhutang sudah tentu berada pada kondisi yang memerlukan bantuan atau boleh dikatakan terjepit. Sekarang kalau difikir secara rasional memberikan bantuan berupa pinjaman kepada orang yang berada pada kondisi tersebut adalah sesuatu yang tidak lagi berperikemanusiaan karena sudahlah orang berada dalam kesusahan diberatkan pula dengan besarnya jumlah yang harus ia bayar dibandingkan dengan jumlah uang yang ia pinjam. Tapi karena sipeminjam sangat memerlukan bantuan tersebut tanpa pikir panjang ia menyetujui besarnya bunga yang harus ia bayar.
Kalau uang yang dipinjam itu digunakan untuk membuka usaha, apakah mungkin dana itu akan selalu memberikan keuntungan dalam pengelolaannya dalam setiap priode pembayaran yang disepakati, sedangkan manusia tidak ada yang mengetahui apa yang bakalan terjadi untuk yang masa datang. Jikalau usaha yang dibuka tersebut mengalami kerugian, berapa beban yang harus ditanggung oleh sipeminjam, belum lagi biaya-biaya produksi yang harus dikeluarkan ditambah dengan besarnya jumlah tagihan hutang, ini cukup memberatkan bagi sipeminjam. Sedangkan kreditor tanpa mengeluarkan keringat setetespun akan mendapatkan pemasukan yang jumlahnya rumayan besar. Maka benarlah apa yang dikemukakan oleh pemuka agama baik dari Islam maupun agama lainnya yang menyatakan bunga hanya akan menjadi sarana untuk mengeksploitasi golongan yang berada dalam kesulitan (miskin).
Masalah kedudukan bunga masih menjadi perdebatan dikalangan para ulama. Para ahli bungapun berbeda pandangan soal alasan untuk apa bunga harus dibayarkan. Sebagian mengatakan bunga merupakan harga. Namun harga untuk apa? Benda berharga apakah yang dibayar oleh pemberi pinjaman (kreditor) sehingga ia menuntut imbalan uang setiap bulannya ataupun setiap tahun? Para pelopor institusi tidak menemukan kata sepakat tentang masalah ini.
Pendapat yang membolehkan bunga bank
a. Teori Abstinence
Pelopor teori ini menegaskan bahwa ketika kreditor menahan diri (abstinence), ia menangguhkan keinginannnya memanfa’atkan uangnya sendiri semata-mata untuk memenuhi keinginan orang lain. Ia meminjamkan modal yang semestinya dapat mendatangkan keuntungan bagi dirinya sendiri. Maka wajarlah kreditor mendapatkan imbalan berupa bunga atas uang yang ia pinjamkan.
Sekarang benarkah bunga merupakan imbalan karena menahan diri? Kenyataannya, kreditor hanya akan meminjamkan uangnya yang berlebih dari keperluannya. Dengan demikian kreditor tidak menahan diri atas apapun. Di samping itu tidak ada standart yang dapat digunakan untuk mengukur unsur penundaan dari teori abstinence. Kalaupun ada, bagaimana menentukan suku bunga yang adil antara kreditor dengan sipeminjam?.
Dalam tinjauan syari’ah “unsur penundaan konsumsi” ataupun penundaaan investasi tidak dapat dijadikan ‘illat dalam penetapan hukum. Para ulama merumuskan bahwa “salah satu syarat ‘illat hukum (argumentasi hukum) adalah sifatnya jelas, dhahir, tetap/konsisten”.
b. Bunga Bank Sebagai Imbalan Sewa
Penganut pandangan ini meletakan semua yang disewakan menperoleh bunga karena terjadi penyusutan, rusak dan memerlukan perawatan. Mereka menyamakan antara barang dengan uang, sedangkan uang tidak dapat dimasukkan kategori tersebut. Karena itu menuntut sewa uang tidak beralasan.
Dalam disiplin ilmu ekonomi konvensional kita sering kali mendapatkan rumus yang menempatkan posisi rent, wage dan interest;
{(r) K; (w) L; (i) M} dimana :
(r) K berarti rent untuk Kapital
(w) L berarti wage untuk Labour
(i) M berarti interest untuk money
Rumus di atas menunjukan bahwa padanan rent/sewa adalah asset tetap dan asset bergerak. Sementara interest (bunga) padanannya uang. Maka amatlah keliru bila menempatkan rent untuk uang, karena uang itu bukan asset tetap seperti rumah atau asset bergerak seperti mobil yang dapat disewakan.
c. Produktif-Konsumtif
Pinjaman produktif memiliki dua kemungkinan; memperoleh keuntungan atau kerugian. Jika kreditor mengalami kerugian, dasar apa yang membenarkan debitor mengambil keuntungan dari pinjaman ?. Coba kita bayangkan, seandainya kreditor diminta untuk menjalankan usahanya sendiri apakah dapat dijamin bahwa dia pasti dan selalu untung, minimal sekian persen dalam keadaan bagaimanapun termasuk dalam keadaaan krisis? Jelas jawabannya tidak. Tetapi kenapa ia mewajibkan keuntungan minimal bagi orang lain? Sedangkan ia sendiri tidak mampu untuk melakukannya. Apabila keuntungan yang diperoleh sama atau kurang dari nilai bunga yang mesti dibayar tiap bulan atau tahun, maka bagaimana kreditor dibenarkan untuk mengambil bagiannya? ia sendiri tidak melakukan apa-apa, sedangkan peminjam yang bekerja keras, meluangkan waktu, tenaga tidak memperoleh apa-apa.
Kreditor harus jujur dalam memberikan pinjaman apakah tujuan untuk membantu atau untuk berbisnis ? Dalam Islam masing-masingnya telah ada babnya. Seandainya membantu yang berlaku adalah qardhul hasan (pinjaman kebajikan), tapi kalau berbisnis maka babnya sangat banyak baik secara jual beli, bagi hasil, sewa, dan lain-lain.
d. Opportunity Cost
Pelopor pemikiran ini beranggapan bahwa dengan meminjamkan uangnya berarti kreditor menunggu dan menahan diri untuk tidak menggunakan modal sendiri guna memenuhi keinginan diri sendiri. Hal itu serupa dengan memberikan waktu kepada peminjam, dengan waktu itulah peminjam memiliki kesempatan menggunakan modal. Menurut mereka besar kecilnya keuntungan ditentukan oleh waktu dan kreditor berhak mengenakan harga sesuai dengan lamanya waktu pinjaman.
Pandangan ini lagi-lagi keliru, bagaimana kreditor dapat memastikan bahwa peminjam nyata-nyata memperoleh keuntungan dari investasi modal pinjamannya, dasar apa yang membuatnya beranggapan bahwa peminjam akan memperoleh keuntungan secara tetap sehingga ia merasa berhak meminta bagian dari keuntungan itu? Bagaimana pula kreditor dapat meyakini bahwa debitor akan selalu memperoleh keuntungan setiap bulan atau tahun sehingga ia dianggap sanggup membayar harga tertentu secara pasti setiap bula atau tahunnya?.
e. Teori Kemutlakan Produktifitas Modal
Menurut pandangan ini, modal adalah produktif dengan sendirinya. Modal dianggap mempunyai daya untuk menghasilkan nilai tambah. Dengan demikian debitor layak untuk mendapatkan bunga. Tetapi benarkah modal selau produktif? Kenyataanya, modal menjadi produktif apabila digunakan seseorang untuk berbisnis yang dapat mendapatkan keuntungan. Bila digunakan untuk tujuan konsumsi, modal sama sekali tidak produktif. Bila digunakan untuk usaha produktifpun, modal tak selalu menghasilkan nilai tambah. Dalam keadaan ekonomi merosot, pananaman modal sering menepis keuntungan dan dalam beberapa kasus keuntungan berubah menjadi kerugian.
f. Teori Nilai Uang Pada Masa Mendatang Lebih Rendah Dibanding Masa Mendatang
Boehm Bawerk, pendukung pendapat ini menyatakan tiga alasan mengapa nilai barang diwaktu mendatang akan berkurang :
☻ Keuntungan di masa mendatang diragukan karena disebabkan oleh ketidak pastian peristiwa serta kehidupan manusia yang akan datang, sedangkan keuntungan sekarang sangat jelas dan pasti.
☻ Kepuasan di masa kini lebih bernilai dari pada masa mendatang, di masa datang mungkin saja seseorang tidak memiliki kehendak seperti sekarang.
☻ Barang-barang masa sekarang lebih penting dan berguna serta lebih bernilai tinggi jika dibanding barang-barang pada waktu mendatang.
Alasan-alasan tersebut menyakinkan mereka bahwa keuntungan pasti masa sekarang jelas lebih diutamakan dari pada keuntungan masa mendatang. Dengan demikian modal yang dipinjamkan sekarang lebih bernilai tinggi dibanding uang yang akan dikembalikan beberapa tahun kemudian. Bunga menurut mereka merupakan nilai lebih yang ditambahkan pada modal yang dipinjam agar pembayarannya sama dengan bilai modal pinjaman semula. Dengan kata lain bunga serupa dengan perbedaan psikologis barang-barang masa kini dengan barang-barang pada masa mendatang dan bukan perbedaan ekonomis.
Pendapat ini bukan tidak ada kelemahan, benarkah manusia menganggap masa sekarang berharga dibanding masa mendatang? Kenapa manusia tidak membelanjakan semua uangnya masa sekarang, kenapa justru disimpan buat persediaan masa mendatang? Banyak orang menahan keinginannya sekarang buat kebahagiaan masa datang, padahal mereka tidak mengetahui apa yang bakalan terjadi pada mendatang itu.
Islam sangat menghargai waktu, tetapi penghargaan itu tidak diwujudkan dalam rupiah tertentu atau persentase bunga tetap.karena hasil yang nyata dari optimalisasi waktu tergantung jenis usaha, sektor industri, lama usaha, keadaan pasar dan lain-lain termasuk siapa pengelolanya. Oleh karena itu Islam merealisasikan penghargaan terhadap waktu dalam bentuk kemitraan dan nisbah bagi hasil yang semua pihak sharing the risk and profit secara bersama.
g. Inflasi
Inflasi secara umum sering difahami meningkatnya harga barang secara keseluruhan dan menurunya daya beli uang (decreasing purchasing power of money). Oleh karena itu menurut penganut ini, pengambilan bunga uang sangatlah logis sebagai konpensasi penurunan daya beli uang selama dipinjamkan.
Argumentasi ini cukuplah logis jika seandainya dunia ekonomi hanya yang terjadi inflasi saja tanpa ada deflasi. Kadangkala tingkat deflasi jauh lebih tinggi dibanding inflasi. Makanya dalam Islam kaidah ushul fiqih mengemukakan bahwa inflasi tidak dapat dijadikan ’illat dalam menetapkan suatu hukum.
h. Bunga dan Egoisme Moral-Spiritual
Maulana Maududi dalam bukunya Riba menjelaskan institusi bunga merupakan sumber bahaya dan kejahatan. Bunga akan menyengsarakan dan menghancurkan masyarakat melalui pengaruhnya terhadap karakter masyarakat. Bunga menimbulkan perasaan cinta terhadap uang dan hasrat untuk mengumpulkan harta bagi kepentingannya sendiri tanpa mengindahkan peraturan Alllah. Maududi menambahkan, bunga menumbuhkan sikap egois, bakhil, berwawasan sempit serta berhati batu. Seseorang yang membungakan uangnya cendrung bersikap tidak mengenal belas kasihan.

Bunga Dalam Perspektif Non-Muslim
Bunga / riba bukan hanya persoalan umat Islam, tetapi berbagai umat yang lainnya juga memandang serius praktek bunga/riba tersebut. Berikut bagaimana pandangan non-muslim dalam memandang bunga/riba, diantaranya :
1. Konsep bunga menurut kalangan Yahudi
Orang-orang Yahudi dilarang mempraktekkan pengambilan bunga. Pelarangan ini banyak terdapat dalam kitab suci mereka, baik dalam Old Testament (Perjanjian Lama) maupun undang-undang Talmud.
Kitab Exodus (Keluaran ) pasal 22 ayat 25 menyatakan :
"Jika engkau meminjamkan uang kapada salah seorang ummatku, orang yang miskin di antaramu, maka janganlah engkau berlaku sebagai penagih hutang terhadap dia, janganlah engkau bebankan bunga terhadapnya.“
Kitab Deuteronomy (Ulangan) pasal 23 ayat 19 menyatakan :
"Janganlah engkau membungakan kepada saudaramu, baik uang maupun bahan makanan, atau apa pun yang dapat dibungakan."
Kitab Levicitus (Imamat) pasal 35 ayat 7 menyatakan :
"Janganlah engkau mengambil bunga uang atau riba darinya, melainkan engkau harus takut akan Allahmu, supaya saudara-mu bisa hidup di antaramu. Janganlah engkau memberi uang-mu kepadanya dengan meminta bunga, juga makananmu janganlah kau berikan dengan meminta bunga."
2. Konsep bunga menurut kalangan Yunani dan Romawi
Pada masa Yunani sekitar abad V SM – IV M telah terdapat undang-undang yang membenarkan memngambil bunga selama tingkat bunga tersebut sesuai dengan tingkat maksimal yang dibenarkan hukum (maximum legal rate). Nilai suku bunga selalu berubah-rubah sesuai dengan waktu. Meskipun undang-undang membenarkan pengambilan bunga tetapi pengambilannya tidak dibenarkan dengan cara bunga berbunga (double countable).
Pada masa pemerintahan Genucia (342 SM) kegitan pengambilan bunga tidak diperbolehkan, tapi pada masa Unciaria (88 SM) prektek tersebut dibolehkan lagi seperti semula. Namun demikian praktek pengambilan bunga dicerca oleh ahli filsafat Yunani, diantaranya : Plato (427-347 SM), ia mengecam sistem bunga berdasarkan dua alasan, yaitu : bunga menyebabkan perpecahan dan perasaan tidak puas dalam masyarakat dan bunga merupakan alat golongan kaya untuk mengeksploitasi golongan miskin.
Aristoteles (384-322 SM) menyatakan uang adalah sebagai alat tukar (medium exchange). Uang bukan alat untuk mengahasilkan lewat bunga. Ia juga menyebutkan bunga sebagai uang yang berasal dari uang yang keberadaannya dari sesuatu yang belum tentu pasti terjadi. Jadi pengambilan bunga merupakan sesuatu yang tidak adil.
Ahli filsafat Romawi, Cato (234-149 SM), ia memberikan dua ilustrasi untuk melukiskan perbedaan antara perniagaan dan memberi pinjaman ; pertama, perniagaan adalah suatu pekerjaan yang mempunyai resiko sedangkan memberi pinjaman dengan bunga adalah sesuatu yang tidak pantas. Kedua, dalam tradisi mereka terdapat perbandingan antara seorang pencuri dengan seorang pemakan bunga. Pencuri akan didenda dua kali lipat sedangkan pemakan bunga akan didenda empat kali lipat. Sedangkan Cicero (106-43 SM) memberi nasehat kepada anaknya agar menjauhi dua pekerjaan; memungut cukai dan memberi pinjaman dengan bunga. Ringkasnya ahli filsafat Yunani dan Romawi menganggap bunga sesuatu yang hina dan keji.
3. Konsep bunga menurut kalangan Kristen
Kitab Perjanjian Baru tidak menyebutkan permasalahan ini secara jelas, namun sebagian kalangan Kristiani menganggap bahwa ayat yang terdapat dalam Lukas 6:34-5 sebagai ayat yang mengecam praktek pengambilan bunga. Ayat tersebut menyatakan :
“Dan jikalau kamu meminjamkan sesuatu kepada orang, karena kamu berharap akan menerima sesuatu daripadanya, apakah jasamu? Orang-orang berdosa pun meminjamkan kepada orang berdosa, supaya mereka menerima kembali sama banyak. Tetapi, kasihilah musuhmu dan berbuatlah baik kepada mereka dan pinjamkan dengan tidak mengharapkan balasan, maka upahmu akan besar dan kamu akan menjadi anak-anak Tuhan Yang Mahatinggi, sebab Ia baik terhadap orang-orang yang tidak tahu berterimakasih dan terhadap orang-orang jahat.”'
Ketidak tegasan ayat tersebut mengakibatkan munculnya berbagai tanggapan dan tafsiran dari para pemuka agama Kristen tentang boleh atau tidaknya orang Kristen mempraktekkan pengambilan bunga. Berbagai pandangan di kalangan pemuka agama Kristen dapat dikelompokkan menjadi tiga periode utama, yaitu pandangan para pendeta awal Kristen (abad I hingga XII) yang mengharamkan bunga, pandangan para sarjana Kristen (abad XII - XVI) yang berkeinginan agar bunga diperbolehkan, dan pandangan para reformis Kristen (abad XVI - tahun 1836) yang menyebabkan agama Kristen menghalalkan bunga.
Pandangan Para Pendeta Awal Kristen (Abad I - XII)
Pada masa ini, umumnya pengambilan bunga dilarang. Mereka merujuk masalah pengambilan bunga kepada Kitab Perjanjian Lama yang juga diimani oleh orang Kristen. St. Basil (329 - 379) menganggap mereka yang memakan bunga sebagai orang yang tidak berperi-kemanusiaan. Baginya, mengambil bunga adalah mengambil keuntungan dari orang yang memerlukan. Demikian juga mengumpulkan emas dan kekayaan dari air mata dan kesusahan orang miskin.
St. Gregory dari Nyssa (335 - 395) mengutuk praktek bunga karena menurutnya pertolongan melalui pinjaman adalah palsu. Pada awal kontrak seperti membantu tetapi pada saat menagih dan meminta imbalan bunga bertindak sangat kejam.
St. John Chrysostom (344 - 407) berpendapat bahwa larangan yang terdapat dalam Perjanjian Lama yang ditujukan bagi orang-orang Yahudi juga berlaku bagi penganut Perjanjian Baru. St. Ambrose mengecam pemakan bunga sebagai penipu dan pembelit (rentenir).
St. Augustine berpendapat pemberlakuan bunga pada orang miskin lebih kejam dibandingkan dengan perampok yang merampok orang kaya. Karena dua-duanya sama-sama merampok, satu terhadap orang kaya dan lainnya terhadap orang miskin. St. Anselm dari Centerbury (1033 - 1109) menganggap bunga sama dengan perampokan.
Larangan praktek bunga juga dikeluarkan oleh gereja dalam bentuk undang-undang (Canon):
☻ Council of Elvira (Spanyol tahun 306) mengeluarkan Canon 20 yang melarang para pekerja gereja mem-praktekkan pengambilan bunga. Barangsiapa yang melanggar, maka pangkatnya akan diturunkan.
☻ Council of Arles (tahun 314) mengeluarkan Canon 44 yang juga melarang para pekerja gereja mempraktekkan pengambilan bunga.
☻ First Council of Nicaea (tahun 325) mengeluarkan Canon 17 yang mengancam akan memecat para pekerja gereja yang mempraktekkan bunga.
Larangan pemberlakuan bunga untuk umum baru dikeluarkan pada Council of Vienne (tahun 1311) yang menyatakan barangsiapa menganggap bahwa bunga itu adalah sesuatu yang tidak berdosa maka ia telah keluar dari Kristen (murtad).
Pandangan para pendeta awal Kristen dapat disimpulkan sebagai berikut : pertama, bunga adalah semua bentuk yang diminta sebagai imbalan yang melebihi jumlah barang yang dipinjamkan. Kedua, mengambil bunga adalah suatu dosa yang dilarang, baik dalam Perjanjian Lama maupun Perjanjian Baru. Ketiga, keinginan atau niat untuk mendapat imbalan melebihi apa yang dipinjamkan adalah suatu dosa. Keempat, bunga harus dikembalikan kepada pemiliknya. Kelima, harga barang yang ditinggikan untuk penjualan secara kredit juga merupakan bunga yang terselubung.
Pandangan Para Sarjana Kristen (Abad XII - XVI)
Pada masa ini terjadi perkembangan yang sangat pesat di bidang perekonomian dan perdagangan. Pada masa tersebut, uang dan kredit menjadi unsur yang penting dalam masyarakat. Pinjaman untuk memberi modal kerja kepada para pedagang mulai digulirkan pada awal Abad XII. Pasar uang perlahan-lahan mulai terbentuk. Proses tersebut mendorong terwujudnya suku bunga pasar secara meluas.
Para sarjana Kristen pada masa ini tidak saja membahas permasalahan bunga dari segi moral semata yang merujuk kepada ayat-ayat Perjanjian Lama maupun Perjanjian Baru, mereka juga mengaitkannya dengan aspek-aspek lain. Di antaranya, menyangkut jenis dan bentuk undang-undang, hak seseorang terhadap harta, ciri-ciri dan makna keadilan, bentuk-bentuk keuntungan, niat dan perbuatan manusia, serta per-bedaan antara dosa individu dan kelompok.
Mereka dianggap telah melakukan terobosan baru sehubungan dengan pendefinisian bunga. Dari hasil bahasan mereka untuk tujuan memperhalus dan melegitimasi hukum, bunga dibedakan menjadi interest dan usury. Menurut mereka, interest adalah bunga yang diperbolehkan, sedangkan usury adalah bunga yang berlebihan. Para tokoh sarjana Kristen yang memberikan kontribusi pendapat yang sangat besar sehubungan dengan bunga ini adalah Robert of Courcon (1152-1218), William of Auxxerre (1160-1220), St. Raymond of Pennaforte (1180-1278), St. Bonaventure (1221-1274), dan St. Thomas Aquinas (1225-1274).
Kesimpulan hasil bahasan para sarjana Kristen periode tersebut sehubungan dengan bunga adalah sebagai berikut : pertama, niat atau perbuatan untuk mendapatkan keuntungan dengan memberikan pinjaman adalah suatu dosa yang bertentangan dengan konsep keadilan. Kedua, mengambil bunga dari pinjaman diperbolehkan, namun haram atau tidaknya tergantung dari niat si pemberi hutang.

Pandangan Para Reformis Kristen (Abad XVI - Tahun 1836)
Pendapat para reformis telah mengubah dan membentuk pandangan baru mengenai bunga. Para reformis itu antara lain adalah John Calvin (1509-1564), Charles du Moulin (1500 - 1566), Claude Saumaise (1588-1653), Martin Luther (1483-1546), Melanchthon (1497-1560), dan Zwingli (1484-1531).
Beberapa pendapat Calvin sehubungan dengan bunga antara lain :
* Dosa apabila bunga memberatkan.
* Uang dapat membiak (kontra dengan Aristoteles).
* Tidak menjadikan pengambil bunga sebagai profesi.
* Jangan mengambil bunga dari orang miskin.
Du Moulin, mendesak agar pengambilan bunga yang sederhana diperbolehkan asalkan bunga tersebut digunakan untuk kepentingan produktif. Saumise, seorang pengikut Calvin, membenarkan semua pengambilan bunga, meskipun ia berasal dari orang miskin. Menurutnya, menjual uang dengan uang adalah seperti perdagangan biasa, maka tidak ada alasan untuk melarang orang yang akan menggunakan uangnya untuk membuat uang. Menurutnya pula, agama tidak perlu repot-repot mencampuri urusan yang berhubungan dengan bunga.

Bunga Dalam Padangan Islam
Menurut penelitian Prof. Dr. M. Akram Khan dan Prof. Dr. M. Umer Chapra ahli ekonomi Islam (Ulama yang pakar Ekonomi) telah berijma’ tentang keharaman bunga bank (The Future of Islamic Economics). Pendapat ini juga diperkuat oleh Prof.Dr.Yusuf Qardhawi yang menulis : “Sebanyak 300 ulama dan pakar ekonomi dunia telah ijma’ tentang keharaman bunga bank (mereka terdiri dari ahli fikih, ahli ekonomi dan ahli keuangan dunia) tak seorang pun yang membantahnya. Saya benar-benar menyaksikan, bahwa para ahli ekonomi Islam justru lebih bersemangat dari ahli fikih sendiri” (sumber, Prof.Dr.Muhammad Ali Ash-Shobuni dalam buku Jarimat ar-Riba).
Pendapat ulama-ulama di atas didukung oleh ulama lainnya dengan mengeluarkan fatwa-fatwa tentang haramnya bunga bank, diantaranya :
• Majlis Tarjih Muhammadiyah
Majlis Tarjih Sidoardjo (1968) memutuskan :
☺ Riba hukumnya haram dengan Al Qur’an dan Hadits.
☺ Bank dengan sistem riba hukumnya haram dan bank tanpa riba hukumnya halal.
☺ Bunga yang diberikan oleh bank kepada nasabahnya termasuk perkara mutasybihat.
• Lajnah Bahsul Masa’il Nahdhotul Ulama
Lajnah NU berbeda pendapat memandang bunga bank, ada yang membolehkan dan ada pula yang mengharamkan. Tapi keputusan Lajnah lebih condong kepada mengharamkan bunga bank seperti pada hasil keputusan sidang di Bandar Lampung (1982) dengan menyarankan kepada PB NU untuk membentuk lembaga keuangan yang bersifat Islami.
• Sidang Organisasi Konferensi Islam (OKI)
Semua peserta sidang OKI kedua yang berlangsung di Karachi Pakistan, Desember 1970 telah menyepakati : praktek bank dengan sistem bunga adalah tidak sesuai dengan syari’at Islam dan untuk itu perlu didirikan bank yang berjalan sesuai dengan prinsip Islam (berdiri Islamic Development Bank/ IDB).
• Konsul Kajian Islam Dunia
Ulama-ulam besar dunia yang terhimpun dalam Konsul Kajian Islam Dunia (KKID) yang berkumpul di Universitas Al azdhar Kairo tahun 1965 memutuskan tidak ada sedikitpun keraguan atas keharaman praktek pembungaan uang seperti yang dilakukan pada bank konvensional.
Pada dasarnya keharaman bunga bank menurut ijma’ ulama di atas dikarenakan oleh praktek bunga bank itu termasuk kedalam riba. Bagaimana suatu akad itu dapat dikatakan riba? Hal yang mencolok dapat diketahui bahwa bunga bank itu termasuk riba adalah ditetapkannya akad di awal. Jadi ketika kita sudah menabung dengan tingkat suku bunga tertentu, maka kita akan mengetahui hasilnya dengan pasti. berbeda dengan prinsip bagi hasil yang hanya memberikan nisbah bagi hasil bagi deposannya. Dampaknya akan sangat panjang pada transaksi selanjutnya. yaitu bila akad ditetapkan di awal/persentase yang didapatkan penabung sudah diketahui, maka yang menjadi sasaran untuk menutupi jumlah bunga tersebut adalah para pengusaha yang meminjam modal dan apapun yang terjadi, kerugian pasti akan ditanggung oleh peminjam. Maka dengan dasar itulah kenapa riba itu diharamkan oleh Islam.
Ketentuan haramnya riba mengacu pada Al Qur’an dan Hadits, diantara ; “Dan sesuatu riba (tambahan) yang kamu berikan agar dia bertambah pada harta manusia. Maka riba itu tidak menambah di sisi Allah. Dan apa yang kamu berikan berupa zakat yang kamu maksudkan untuk mencapai keridhoan Allah, maka yang berbuat demikian itulah orang-orang yang melipatgandakan (pahalanya).” (QS. Ar Rum; 39).
“Dan disebabkan mereka memakan riba (bunga) padahal sesungguhnya mereka telah dilarang darinya, dan karena mereka memakan harta orang lain dengan cara yang batil. Kami telah menyediakan bagi orang-orang kafir di antara mereka itu azab yang pedih.” (QS. An Nisaa’ : 161).
“Wahai orang-orang yang beriman, janganlah kamu memakan riba (bunga) dengan berlipat ganda dan bertaqwalah kepada Allah supaya kamu mendapat keberuntungan.” (QS. Ali Imran; 130).
“Orang-orang yang memakan (mengambil) riba (bunga) tidak dapat berdiri melainkan seperti berdirinya orang-orang yang kesurupan setan lantaran (tekanan) penyakit gila. Keadaan mereka yang demikian itu adalah dikarenakan mereka berkata, sesungguhnya jual beli itu sama dengan riba, padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba. Orang-orang yang telah sampai kepadanya larangan dari tuhannya, lalu berhenti (tidak mengambil riba) maka baginya apa yang telah diambilnya dahulu (sebelum datang larangan) dan urusannya (terserah) kepada Allah. Orang yang kembali (mengambil riba) maka ia adalah penghuni neraka; ia kekal di dalamnya (275).”
“Allah memusnahkan riba dan menyuburkan sedaqoh. Dan Allah tidak menyukai setiap orang yang tetap dalam kekafiran dan selalu berbuat dosa (276).”
“Sesungguhnya orang-orang yang beriman, beramal sholeh, menegakkan sholat dan membayar zakat, mereka mendapatkan pahala di sisi tuhannya. Tidak ada kekhawatiran atas mereka dan mereka tidak pula bersedih hati. (277)”
“Wahai orang-orang yang beriman bertaqwalah kamu kepada Allah dan tinggalkanlah sisa-sisa riba (yang belum dipungut) jika kamu orang-orang yang beriman (278).”
“Maka jika kamu tidak mengerjakan (meninggalkan riba/bunga) maka ketahuilah bahwa Allah dan Rasulnya akan memerangimu. Dan jika kamu berthobat (dari pengambilan riba/bunga) bagimu pokok hartamu; kamu tidak teraniaya dan tidak pula dianiaya.” (QS. Al Baqorah; 279).
Sedangkan Hadits yang berhubungan dengan bunga/riba, yaitu :
Dari Jabir r.a., Rasulullah SAW bersabda “Terkutuklah orang yang menerima dan membayar riba (bunga), orang yang menulisnya dan dua orang saksi yang menyaksikan transaksi itu.” Beliau lalu bersabda “Mereka semua sama (dalam berbuat dosa).” (HR. Muslim, Tirmizi dan Masnad Ahmad).
Dari Abdullah bin Hanzalah, Rasulullah SAW bersabda “Satu dirham riba yang diterima seseorang dan dia tahu, adalah lebih buruk dari pada berzina 36 kali.” (HR. Ahmad & Daruquthni).
Dari Abu Hurairah, Rasulullah bersabda “Pada malam aku dimi’rajkan aku melihat sekumpulan orang yang perutnya seperti rumah dengan ular-ular yang terlihat dari luar. Aku bertanya kepada Jibril, Siapakah mereka ? Dia menjawab bahwa mereka adalah orang-orang yang memakan riba (bunga).” (HR. Ibnu Majah & Ahmad).
Dari Abu Hurairah, Rasulullah bersabda “ Riba memiliki tujuh puluh cabang (dosa), yang paling kecil adalah setara dengan seseorang yang menzinai ibunya sendiri.” (HR. Ibnu Majah).
Dari Abu Hurairah, Rasulullah bersabda “Allah tidak akan memasukkan ke dalam syorga atau tidak mencium baunya empat golongan manusia, orang yang minum minuman memabukkan secara kebiasaan, orang yang mengambil riba, orang yang mengambil harta anak yatim dengan cara batil dan orang yang durhaka kepada orang tua.nya” (Mustadrak al-Hakim, Kitabul Buyu’).
Jenis-Jenis Riba
1. Riba Fadhl
Riba fadhl disebut juga riba buyu yang timbul akibat pertukaran barang sejenis yang tidak memenuhi criteria kualitasnya, sama kualitasnya, dan sama penyerahannya. Pertukaran semisal ini mengandung gharar yaitu ketidakjelasan bagi kedua pihak akan nilai masing-masing barang yang dipertukarkan. Ketidakjelasan ini dapat menimbulkan tindakan dzalim bagi masing-masing pihak.
Ketika kaum Yahudi kalah dalam perang Khaibar, maka harta mereka diambil sebagai rampasan perang (ghanimah), termasuk di antaranya adalah perhiasan yang terbuat dari emas dan perak. Tentu saja perhiasan itu bukan gaya hidup kaum muslimin. Oleh karena itu, Yahudi berusaha membeli perhiasannya yang terbuat dari emas dan perak tersebut yang akan dibayar dengan uang yang terbuat dari emas (dinar) dan uang yang terbuat dari perak (dirham). Jadi yang terjadi bukan jual beli, tetapi pertukaran barang yang sejenis. Emas ditukar dengan emas, perak ditukar dengan perak.
Perhiasan perak dengan berat setara dengan 40 dirham (satu uqiyah) dijual kaum Muslimin kepada kaum Yahudi dua atau tiga dirham, padahal nilai perhiasan perak seberat satu uqiyah jauh lebih tinggi dari sekedar 2-3 dirham. Jadi muncul ketidakjelasan (gharar) akan nnilai perhiasan perak dan nilai uang perak (dirham)
Mendengar hal tersebut Rasulullah SAW mencegahnya dan bersabda:
“ Dari Abu Said al-Khudri ra, Rasulullah SAW bersabda : Transaksi pertukaran emas dengan emas harus sama takaran, timbangan dan tangan ke tangan (tunai), kelebihannya adalah riba, perak dengan perak harus sama takaran dan timbangan dan tangan ke tangan (tunai), kelebihannya adalah riba, gandum dengan gandum harus sama takaran, timbangan dan tangan ke tangan (tunai), kelabihannya adalah riba, korma dengan korma harus sama takaran, timbangan dan tangan ke tangan (tunai), kelebihannya adalah riba, garam dengan garam harus sama takaran, timbangan dan tangan ke tangan (tunai) kelebihannya adalah riba.”(Riwayat Muslim)
Di luar keenam jenis barang ini dibolehkan asalkan dilakukan penyerahannya pada saat yang sama. Rasulullah SAW bersabda: “Jangan kamu bertransaksi satu dinar dengan dua dinar, satu dirham dengan dua dirham; satu sha dengan dua sha karena aku khawatir akan terjadi riba (al rama). Seorang bertanya; wahai Rasul: bagaimana jika seseorang menjual seekor kuda dengan beberapa ekor kuda dan seekor unta dengan beberapa ekor unta? Jawab Nabi SAW: “Tidak mengapa, asal dilakukan dengan tangan ke tangan (langsung).” (HR.Ahmad dan Thabrani).
Dalam perbankan konvensional, riba fadl dapat ditemui dalam transaksi jual beli valuta asing yang tidak dilakukan dengan cara tunai atau spot.
2. Riba Nasi-ah
Riba nasi-ah juga disebut juga riba duyun, yaitu riba yang timbul akibat hutang piutang yang tidak memenuhi kriteria untung muncul bersama resiko (al ghunmu bil ghurmi) dan hasil usaha muncul bersama biaya (al kharaj bi dhaman). Riba nasi-ah ditemui pada bunga kredit, bunga deposito, bunga tabungan dan bunga giro.
Nasi-ah adalah penangguhan penyerahan atau penerimaan jenis barang ribawi yang dipertukarkan dengan barang ribawi lainnya. Riba nasi-ah muncul karena adanya perbedaan, perubahan, atau tambahan antara barang yang diserahkan hari ini dengan barang yang diserahkan kemudian. Jadi untung (al ghunmu) muncul tanpa adanya resiko (al ghurmi), hasil usaha (al kharaj) muncul tanpa adanya biaya (dhaman); al ghunmu dan al kharaj muncul hanya dengan berjalannya waktu.
Padahal bisnis selalu ada kemungkinan untung dan rugi. Memastikan sesuatu di luar kewenangan manusia adalah bentuk kedzaliman (QS.Al Hasyr: 18 dan QS Luqman: 34).Pertukaran kewajiban menanggung beban ini dapat menimbulkan tindakan dzalim tidak hanya kedua pihak yang melakukan transaksi tetapi juga pihak di luar mereka.
Dalam perbankan konvensional, riba nasi-ah dapat ditemui dalam pembayaran bunga kredit, bunga deposito, bunga tabungan, dan giro.
4. Riba Jahiliyah
Riba Jahiliyah adalah hutang yang dibayar melebihi produk pinjaman, karena peminjam tidak mampu mengembalikan dana pinjaman pada waktu yang telah ditetapkan. Riba Jahiliyah ditemui dalam pengenaan bunga pada transaksi kartu kredit.
Riba Jahiliyah dilarang karena pelanggaran kaidah “Kullu Qardin Jarra Manfa ah Fahuwa Riba” (setiap pinjaman yang mengambil manfaat adalah riba).
Dari segi penundaan waktu penyerahannya, riba jahiliyah tergolong Riba Nasi-ah, dari segi kesamaan objek yang dipertukarkan, tergolong Riba Fadl. Tafsir Qurthuby menjelaskan: “Pada jaman jahiliyah para kreditur, apabila hutang sudah jatuh tempo, akan berkata kepada debitur: “Lunaskan hutang anda sekarang, atau anda tunda pembayaran itu dengan tambahan”. Maka pihak debitur harus menambah jumlah kewajiban pembayaran hutangnya dan kreditur menunggu waktu pembayaran kewajiban tersebut sesuai ketentuan baru. (Tafsir Qurthubi, 2/1157).
Dalam perbankan konvensional, riba jahiliyah dapat ditemui dalam pengenaan bunga pada transaksi kartu kredit.

Dampak bunga terhadap Investasi
Menurut Aliran Klasik, interest rate merupakan kompensasi atas saving yang masyarakat lakukan. Keynes berkesimpulan bahwa tingkat investasi yang dilakukan berbanding terbalik dengan Interest rate. Jika Interest Rate tinggi maka investasi akan berkurang dan sebaliknya.
Selain itu, suku bunga ribawi juga berpengaruh terhadap ketidakstabilan ekonomi dunia. Menurut Umar Chapra tingginya volatisitas dari suku bunga mengakibatkan tingginya tingkat ketidakpastian (uncertanty) dalam financial market sehingga investor tidak berani melakukan investasi jangka panjang. Akibat ketidakpastian ini membawa borrower maupun lender lebih mempertimbangkan pinjaman dan investasi jangka pendek. Pada akhirnya investasi jangka pendek yang berkaitan erat dengan spekulasi lebih menarik, sehingga masyarakat lebih senang mengambil keuntungan pada pasar komoditas, saham, valas dan keuangan. Keadaan ini menjadikan pasar-pasar tersebut semakin ramai dan merupakan salah satu penyebab ketidakstabilan ekonomi.
Sebaliknya, sistem keuangan dan ekonomi yang meninggalkan riba dengan menghindari penggunaan suku bunga (interest rate), dan menerapkan prinsip profit and loss sharing (bagi hasil) pada financial intermediation yang lebih adil dapat menciptakan perekonomian yang lebih stabil dan efisien yang mengeliminir dan melarang kegiatan non produktif, haram (non halal), dan spekulatif hingga menghasilkan peningkatan dalam pemerataan pemanfaatan resources, mengurangi tekanan inflasi, menganggulangi krisis ekonomi dan memudahkan pencapaian tujuan-tujuan ekonomi
Kurva






Semakin Tinggi interest rate (bunga) maka investasi semakin menurun.
Ketika suku bunga 20, investasi 300, dan Ketika bunga 40, investai 100

Kecendrungan Investasi
Kurva



Tergambar : Tingkat bunga 50 %, menyebabkan kecendrungan investasi 0
Jika tingkat bunga 25 %, maka investasi 50 dan dana yang beku 50 %

Kecendrungan usaha
Kurva





Tergambar : Tingkat bunga 50 %, menyebabkan kecendrungan Jumlah Pengusaha 0
Jika tingkat bunga 45 %, maka JP 15 (a’) ,jika bunga 25, JP 50 (b’) dan posisi optimal JP 100 (c) jika bunga nol. Posisi dana yang tidak tersalurkan cukup besar 50 %, jika tingkat bunga 25.


Bunga Bank dan Bagi Hasil
Bunga Bagi Hasil
a. Penentua bunag dibuat pada waktu akad dengan asumsi harus selalu untung
b. Besarnya persentase berdasarkan pada jumlah uang (modal yang dipinjamkan)
c. Pembayaran tetap seperti yang dijanjikan tanpa pertimbangan apakah proyek yang dijalankan oleh pihak nasabah untung atau rugi.
d. Jumlah pembayaran bunag tidak meningkat sekalipun kedaan perekonomian sedang ’Booming’.
e. Eksistensi bunga diragukan oleh semua agama a. Penentuan besarnya nisbah /bagi hasil ditentuka saat akad, denga berpedoman pada kemungkinan untung/rugi
b. Rasio bagi hasil tergantung besarnya keuntungan
c. Jika usaha merugi maka kerugian ditanggung oleh kedua belah pihak
d. Pembagian laba meningkat sesuai dengan peningkatan pendapatan
e. Tidak ada yang meragukan keabsahan bagi hasil

Bunga sesungguhnya merupakan sumber permasalahan yang mengakibatkan ketidakstabilan perekonomian. Dalam perekonomian Islam, sektor perbankan tidak mengenal instrumen suku bunga, namun sistem pembagian keuntungan (profit and loss sharing). Dari beberapa literatur menunjukkan bahwa tidak ada teori bunga murni yang mampu membuktikan bahwa bunga diperlukan dalam suatu perekonomian.
Fungsi kebijakan moneter adalah pengaturan jumlah uang beredar. Instrumen moneter dalam perekonomian modern adalah operasi pasar terbuka, tingkat suku bunga dan cadangan wajib dalam sektor perbankan. Dasar pemikiran manajemen moneter Islami adalah stabilitas permintaan uang dan terarahnya permintaan uang pada tujuan yang produktif.
Bunga adalah biaya modal yang harus dibayar di masa mendatang, sehingga membuat peminjam dana berusaha giat mencari nilai tambah untuk menutup bunga. Penggunaan bunga sebagai opportunity cost tidak mampu mengontrol alokasi penggunaan dana. Dana dialokasikan tidak pada sektor riil. Sehingga berpengaruh pada tingkat produktivitas dan penciptaan lapangan kerja. Suku bunga pada akhirnya menciptakan gap antara sektor moneter dan riil.
Salah satu keburukan dari instrumen bunga adalah ketika terjadi inflasi, bank sentral menaikkan suku bunga. Pada tingkat bunga tinggi, sektor riil di Indonesia yang masih bergantung pada kredit bank konvensional tidak mungkin berkembang dengan baik.
Strategi dasar dalam manajemen moneter Islam adalah pertama, dengan menghapus bunga akan mendorong pemilik modal untuk berinvestasi pada sektor riil. Kedua, adanya mekanisme bagi hasil memberi kesempatan secara bersama-saam untuk menggerakkan roda perekonomian. Ketiga, dunia usaha relatif stabil, profit share ratio tidak sefluktuatif suku bunga, sehingga tercipta kepastian berusaha.





REFERENSI
Ir. Adiwarman Karim, SE, MBA, MAEP. Bank Islam Analisih Fiqih dan Keuangan. Edisi kedua. PT. Raja Grafindo Persada-Jakarta. 2004
Ir. Adiwarman Karim, SE, MBA, MAEP. Ekonomi Islam, Suatu Kajian Ekonomi Makro. Edisi Pertama. Jakarta: IIIT Indonesia. 2002
DR. KH. Didin Hafidhuddin, MSc dan Hendri Tanjung S.Si, MM.. Manajemen Syariah dalam Praktek. Cetakan Kedua. Gema Insani-Jakarta. 2005
Eko Suprayitno. Ekonomi Islam Pendekatan Ekonomi Makro Islam dan Konvensional. Edisi Pertama. Yogyakarta: Graha Ilmu. 2005.
Jose Antonio. Perbankan Syari’ah. Tazkia Institut & Bank Indonesia. Jakarta, 2006
Latifa M.Algaoud & Merryn K. Lewis. Perbankan Syariah Prinsip Praktik Prospek. Cetakan kedua. PT. Serambi Ilmu Semesta-Jakarta. Maret 2004.
Prof. M. Abdul Mannan, M.A., Ph.D. Teori dan Praktik Ekonomi Islam. Edisi Lisensi. Jakarta.
Prof. DR. M.M Metwally. Teori dan Modal Ekonomi. Edisi kedua. Jakarta: PT. Bangkit Daya Insana. 1995
DRS. Muhammad, M.Ag. Kebijakan Fiskal dan Moneter dalam Ekonomi Islam. Jakarta: salemba Empat.
Mustafa Edwin Nasution, M.Sc, MAEP, PHD, ET AL. Pengenalan Eksklusif Ekonomi Islam. Edisi Pertama. Jakarta: Kencana Prenada Media Group. 2006.
DR. Said Sa’ad Marthon. Ekonomi Islam di Tengah Krisis Ekonomi Global. Edisi Pertama. Jakarta: Zikrul Hakim. 2004.
DR. Tarek El-Diwani. The Problem with Interest. Edisi kedua. Jakarta: Akbar Media Eka Sarana. 2005.
DR. M. Umer Chapra. The Future of Economics: An Islamic Perspective. Jakarta: Shari’ah Economics and Banking Institute. 2001.

Rabu, 19 September 2007

BISNIS ALA RASULULLAH SAW

Kemandirian, Entrepreneurship, Etika dan Strategi Bisnis; Teladan dari Rasulullah SAW

Teladan dan contoh terbaik bagi manusia adalah Rasulullah Muhammad SAW. Beliau adalah teladan hidup yang menyemai banyak kebaikan dalam rangkaian keindahan hidup. Dari beliau juga bisa kita ambil teladan bagaimana merintis, mengelola dan mengembangkan bisnis secara lurus dan bersih. Beliau telah memancangkan tonggak teladan untuk meraih sukses menjadi entrepreneur secara benar. Keteladanan yang akan senantiasa layak diikuti setiap generasi dari semua generasi sekarang maupun yang akan datang.

Sayangnya seringkali kita kesulitan untuk mendapati informasi tentang karir bisnis Rasulullah sang teladan. Kalaupun kita mendapatinya seringkali terpotong-potong dalam berbagai kitab Shiroh. Terpadu dalam rangkaian sejarah yang kompleks. Untuk itu kita memerlukan bahan yang lebih ringakas untuk melihat tentag karir bisnisnya secara lebih jelas, seperti:

q Bagaimana Rasulullah merintis bisnisnya. Menyiapkan mentalitas dan karakter kepribadian yang kemudian mendukung kesuksesan bisnisnya.

q Bagaimana ketekunan, kejelian dan kesuksesan bisnis yang telah dijalankan oleh Rasulullah. Bagaimana kisah menariknya. Bagaimana strategi pemasaran dan customer service-nya. Bagaimana menghadapi kompetitor.

q Bagaimana pengalaman bisnis beliau. Sejauh mana relasi dan pengalaman beliau dalam menekuni bisnis ini sehingga sangat memahami permasalah bisnis. Yang kelak dikemudian hari ketika kenabian itu turun, pemahaman ini menjadi sangat komprehensif untuk memberikan panduan hadits yang digunakan sumber Fiqih Muammalat untuk memberikan framework ‘berbisnis secara syariah’.

q Apa kiat-kiat kesuksesannya. Dan bagaimana nasihat beliau untuk pebisnis modern agar sukses besar. Sukses bukan hanya didunia saja. Tetapi beruntung didunia dan diakhirat.

Merintis Bisnis
Mengkaji pribadi beliau, kita akan mendapatkan jiwa entrepreneurship beliau sudah dipupuk sejak dini. Allah mentarbiyah (mendidik) kekuatan pribadinya sejak kecil dengan hidup dalam kondisi yatim-piatu. Beliau memulai mengasah mentalitas wirusahanya dengan menjadi pengembala. Beliau menjadi pengembala untuk orang-orang Mekkah di masa kanak-kanaknya. Dengan menjadi pengembala beliau mendapatkan upah. Beliau mengembalakan biri-biri orang Quraisy ketika masih terlalu muda ini guna meringankan sedikit beban yang ditanggung oleh pamannya. Beliau ingin berpenghasilan dan bisa mandiri. Tidak hendak berpangku tangan hanya sekedar bermain saja.

Sebagai anak muda yang jujur dan punya harga diri, beliau sama sekali tidak suka berlama-lama menjadi tanggungan pamannya yang memiliki beban keluarga besar. Beliau kemudian dalam usia mudanya melanjutkan menjadi pebisnis dalam bidang perdagangan. Jiwa enterepreneurship-nya semakin kuat karena sejak usia 12 tahun telah mengikuti perjalanan bisnis pamannya yang meliputi; Syria, Jordan, dan Lebanon saat ini.

Muhammad melihat peluang bisnis sebagai sarana yang menarik untuk mandiri. Hal ini setidaknya cukup dipengaruhi oleh kondisi yang melingkupinya. Saat itu kondisi Mekkah yang paling berkembang adalah bisnis perdagangan. Tanahnya yang kering sangat sulit untuk bercocok tanam. Kejelian melihat peluang keuntungan terbesar pada sektor perdagangan kemudian membuatnya menekuni bisnis perdagangan ini. Selain itu latar belakang keluarganya adalah pebisnis yang sangat kuat dan sukses. Sebagaimana sejarah mencatat, empat orang putera Abdul Manaf (kakek-kakeknya) adalah pemegang izin kunjungan dan jaminan keamanan dari para penguasa dari negara-negara tetangga seperti Syiria, Irak, Yaman dan Ethopia. Mereka dapat membawa kafilah-kafilah bisnisnya ke berbagai negara tersebut secara aman dan lancar.

Selain itu, Muhammad dilahirkan pada masa kaum Quraisy mencapai kejayaan dalam perdagangan. Sejak kecil beliau juga dirawat kakeknya Abdul Muthalib yang juga pebisnis. Setelah kakeknya meninggal, Muhammad kemudian tinggal bersama pamannya Abu Thalib yang berprofesi dalam bisnis perdagangan pula.

Sebagai anak muda yang lembut hati, berazzam kuat dan memiliki harga diri yang tinggi, beliau sama sekali tidak suka berlama-lama menjadi tanggungan sang paman. Ketika menginjak semakin dewasa dan menyadari bahwa pamannya memiliki beban berat keluarga besar yang harus diberi nafkah, beliau mulai berdagang sendiri di Makkah. Profesi sebagai pebisnis ini dimulai dalam sekala yang kecil dan bersifat pribadi. Beliau membeli barang-barang dari satu pasar lalu menjualnya pada orang lain.

Muhammad adalah seorang pemuda miskin yang memulai bisnisnya dari tahap awal. Terkadang bekerja untuk mendapatkan upah dan terkadang sebagai agen untuk beberapa pebisnis kaya di kota Mekkah. Dalam mencari nafkah yang halal beliau bekerja keras, sungguh-sungguh dan cermat menggeluti profesi bisnis ini yang tentunya tidak hanya untuk memenuhi kebutuhan hidup tetapi juga membangun reputasi dimata para pemodal, relasi dan pelanggan.

Beliau juga telah memasuki kerjasama bisnis bersama dengan beberapa orang. Sebagai pribadi yang dikenal jujur (shidiq) dan terpercaya (amin) oleh masyarakat, beliau memiliki kesempatan untuk mengembangkan bisnisnya dengan menjalankan modal orang lain. Diantaranya menerima modal dari para janda dan anak yatim dengan sistem upah maupun bagi hasil.

Beliau juga pernah bermitra dengan Saib ibnu Ali yang pernah menyatakan dan mengakui bahwa Muhammad adalah mitranya dalam berdagang dan selalu lurus dalam perhitungan-perhitungannya. Salah satu dari mitra pemodal lainnya adalah Khadijah, salah seorang konglomerat kaya di masa itu.

Muhammad menjalankan kontrak syirkah (kerjasama) dengan sistem upah maupun bagi hasil (mudharabah) dengan Khadijah. Kadang-kadang dalam kontraknya Muhammad sebagai pengelola (mudharib) dan Khadijah sebagai sleeping partner(shahibul maal) dan sama-sama berbagi atas keuntungan maupun kerugian. Terkadang pula Muhammad menjadi pebisnis yang digaji/medapatkan upah untuk mengelola barang dagangan Khadijah. Diantaranya Khadijah pernah mempercayakan kepadanya modal untuk bertolak ke Syiria.

Dalam masa usia 17 hingga sekitar 20 tahun adalah masa tersulit dalam perjalanan bisnis Muhammad karena beliau harus mandiri dan bersaing dengan pemain-pemain senior dalam perdagangan regional.

Ketekunan, Kejelian dan Kesuksesan
Muhammad kemudian banyak melakukan perjalanan-pejalanan bisnis dengan modal Khadijah ini. Beliaupun telah sering mengunjungi Bahrain dalam rangkaian lawatan bisnis. Beliau adalah seorang saudagar ulung. Beliau pernah mendapatkan imbalan seekor unta muda untuk setiap kali perjalanan ke kota-kota dagang di sekitar Yaman. Sebuah Hadits juga menjelasakan, diriwayatkan oleh adz-Dzahabi dari Nabi “saya telah melakukan dua kali perjalanan dagang untuk Khadijah dan mendapat upah dua ekor unta betina dewasa” (Jami’ ash-Shagir).

Ketekunan dan kesungguhan beliau dalam berbisnis juga sangat menonjol. Beliau pernah menunggu pembelinya, Abdullah bin Abdul Hamzah selama tiga hari. Abdullah bin Abdul Hamzah mengatakan: “Aku telah membeli sesuatu dari Nabi sebelum beliau menerima tugas kenabian, dan karena masih ada suatu urusan dengannya maka menjanjikan untuk mengantarkan padanya, tetapi aku lupa. Ketika teringat tiga hari kemudian, aku pun pergi ke tempat tersebut dan menemukan Nabi masih berada disana”. Nabi berkata, “Engkau telah membuatku resah, aku berada di sini selama tiga hari menunggumu” (HR. Abu Dawud). Sebuah kesabaran dan pengorbanan yang luar biasa untuk tidak membuat relasi atau pelanggan (customer) kecewa. Tidak pula lantas marah, kecuali hanya menyampaikan bahwa telah menunggu tiga hari.

Kecerdasan Bisnis beliau sangat teruji. Beliau pernah ketika menjual barang dagangan di pasar-pasar Busra meraih keuntungan dua kali lipat dibanding pebisnis-pebisnis yang lain. Ketika Khadijah mendapatinya dengan keuntungan yang sangat besar yang belum pernah diraih siapapun sebelumnya maka Khadijah memberikan keuntungan yang lebih besar daripada yang telah mereka berdua sepakati sebelumnya.

Kecerdikan dalam berbisnis dan penguasaannya tehadap pasar juga sangat luar biasa. Pada suatu waktu Muhammad diminta membawa dagangan milik Siti Khadijah. Muhammad dikenal sebagai orang yang jujur dalam segala hal, sehingga digelari Al-Amin (orang yang paling dapat dipercaya). Hal itu pun diterapkan dalam berbisnis. Para pebisnis Quraisy Mekkah tidak suka kepada Muhammad yang jujur dalam berdagang ini. Bagi mereka, dagang ya dagang, jujur ya jujur. Mereka berpandangan tidak bisa kedua hal itu dipadukan. Akhirnya mereka membuat rencana untuk membangkrutkan Muhammad. Ketika rombongan pedagang Mekkah itu membawa barang dagangan ke Syam (sekarang dikenal dengan nama Suriah), mereka sengaja menjatuhkan harga. Muhammad tidak mau melakukannya, karena yang dia bawa adalah dagangan milik Siti Khadijah, bukan miliknya sendiri. Beliau harus amanah.

Selain itu, beliau telah sangat memahami kondisi pasar saat itu bahwa jumlah permintaan (demand) jauh lebih tinggi dari jumlah penawaran (suplay). Beliau memahami seluruh barang pasti akan terjual karena permintaan lebih tinggi dari jumlah barang yang tersedia. Karena itu, bila barang dagangan para saudagar Quraisy itu habis, pasti konsumen akan tetap mencari barang tersebut. Benar saja, ketika dagangan yang harganya dibanting itu habis, maka masyarakat akhirnya membeli barang-barang kepada Muhammad dengan harga normal. Ketika rombongan pedagang itu pulang, Mekkah pun gempar. Semua pedagang rugi, kecuali Muhammad yang untung besar. Inilah contoh kejelian melihat, menganalisis, dan memahami pasar serta keberkahan dari sikap jujur dan amanah. Ini juga merupakan bukti kemampuan merespon strategi pesaing secara jernih.

Karier bisnis Muhammad semakin kuat dalam usia 25 tahun. Usia ini merupakan titik keemasan entrepreneurship Muhammad setelah mendapatkan back-up financial yang lebih mapan dari sang Istri Khadijah yang telah dinikahi. Tak heran dari kesuksesan bisnisnya kalau kemudian maskawin yang beliau serahkan ketika pernikahan juga sangat besar pada waktu itu. Maskawinnya adalah 20 ekor unta muda. Hal ini merupakan bukti keberhasilan beliau sebagai pebisnis. Sejarah juga telah mencatatkan bahwa beliaulah pribadi yang pernah ber-Qurban dalam jumlah yang sangat besar. Mengurbankan 100 Unta secara pribadi. Kalau kita hitung kasar saja, satu ekor untuk sekarang berkisar Rp 7-10 Juta. Berarti Qurban beliau senilai Rp 700 juta s/d 1 milyar-an. Jumlah yang sangat besar untuk Qurban dari seorang pribadi pada sepanjang sejarah peradaban.

Setelah menikah dengan Khadijah, beliau tetap melangsungkan bisnis perdagangan seperti biasa. Membawa dagangannya ke berbagai daerah di semenanjung Arabia dan negeri-negeri perbatasan Yaman, Bahrain, Irak dan Syiria. Namun sekarang ia bertindak sebagai manajer sekaligus mitra usaha istrinya.

Pengalaman Bisnis
Muhammad dengan ketekunan dan kesungguhanya kemungkinan besar telah mengunjungi pusat-pusat bisnis perdagangan yang terkenal di Arabia berulangkali. Beliau juga bertemu dengan konglomerat dari berbagai wilayah. Pusat-pusat bisnis perdagangan di Arabia yang terkenal diantaranya; Pertama, Fumatul Jandal: pusat bisni yang terkenal ini terletak di ujung utara Hijaz di dekat perbatasan Syiria waktu itu. Pekan bisnis diadakan setiap tahun pada awal bulan Rabi’ul Awwal di tempat ini. Saat seperti itu para pebisnis dari jauh dan dekat berdatangan ke tempat tersebut. Pasar ini berlangsung hingga akhir pekan.

Kedua, Mushaqqar: tempat pekan bisnis ini pada sebuah kota yang terkenal di Hijar (Bahrain) mulai awal Jumadil Awwal. Berlangsung sebulan penuh. Ketiga, Suhar: ini adalah sebuah kota di Oman. Pekan bisnis ini berlangsung selama lima hari pada bulan Rajab. Keempat, Dabba: ini adalah salah satu dari dua kota pelabuhan Oman. Para pebisnis dari daerah Sind, Hind (India), Cina dan banyak negara-negara timur lainnya datang ketempat ini untuk berbisnis.

Kelima, Shihr (Maharah): sebuah kota yang terletak disebelah pantai laut Arabia, antara Aden dan Oman. Kota ini terkenal dengan parfumnya yang dikenal dengan ‘Amber’. Pekan bisnis ini dilangsungkan sejak awal hingga pertengahan bulan Sya’ban. Keenam, Aden: pekan bisnis di Aden diadakan mulai tanggal satu hingga sepuluh Ramadhan. Banyak pebisnis dari timur dan selatan berdatangan untuk berbisnis. Ketujuh, San’a: ibukota Yaman. Pekan bisnis diadakan mulai tanggal sepuluh hingga akhir Ramadhan. Kedelapan, Rabiyah: nama sebuah kota di Hadramaut. Pasar bisnis ini diadakan mulai tanggal lima belas Dzulqa’dah dalam waktu satu bulan.

Kesembilan, Ukaz: nama sebuah tempat diujung Najd (dekat Thaif). Pasar bisnis ini bersamaan dengan pasar yang berada di Hadramaut. Pasar ini melebihi pasar-pasar lain dalam hal kemegahan fasilitas bisnis, omzet transaksi bisnisnya dan peserta bisnis dari berbagai wilayah. Pasar ini banyak dikunjungi pebisnis dari suku-suku Hawazin, Ghatafan, Aslam, Ahabish, Adl, ad-Dish, al-Haya, al-Mustaliq dan Quraisy.

Kesepuluh, Dul Majaz: terletak didekat Ukaz (antara Ukaz dan Makah), dan pasar bisnis diadakan pada tangal satu hingga tanggal tujuh bulan Dzul-Hijjah. Kesebelas, Mina: pasar bisnis berlangsung selama musim Haji (dekat Mekkah). Keduabelas, Nazat: terletak diwilayah Khaibar mulai tanggal sepuluh sampai akhir bulan Muharam. Ketigabelas, Hijr: adalah nama sebuah kota di Yamamah dimana pasar bisnis bersamaan dengan Nazat. Terakhir, pasar yang terletak diluar semenajung Arabia yang sering didatangi Muhammad adalah Busra (Syiria). Praktis beliau telah mengunjunggi daerah-daerah di Arabia Utara, Selatan, Timur dan Barat untuk berbisnis. Sebuah kerja keras yang luar biasa. Sehingga memiliki pengalaman berbisnis yang sangat banyak. Berinteraksi dan berkompetisi dengan pebisnis regional dan pebisnis dari negari-negari timur jauh serta dari wilayah-wilayah lainnya.

Beliau mulai mengurangi aktivitas bisnis ketika sudah berusia 37-an dan terutama sesudah datangnya Nubuwah (kenabian). Meski demikian naluri kebiasaan dan penghargaan terhadap bisnis masih tetap tinggi. Beliau tetap pernah beraktivitas bisnis. Anas meriwayatkan bahwa Nabi pernah menawarkan sebuah kain pelana dan bejana untuk minum seraya mengatakan, “Siapa yang ingin membeli kain pelana dan bejana air minum?” Seorang laki-laki menawarnya seharga satu dirham, dan Nabi menanyakan apakah ada orang yang akan membayar lebih mahal. Seorang laki-laki menawar padanya dengan harga dua dirham, dan beliapun menjual barang tersebut padanya (HR. Tirmidzi, Abu Dawud dan Ibnu Majah)

Nasihat dan Teladan untuk Pebisnis Modern
Bisnis dan perdagangan termasuk dalam kegiatan manusia yang terpenting. Bisnis dan perdagangan diperlukan karena tidak ada seorangpun yang dapat hidup dengan sempurna, mampu menyediakan segala keperluan dan tuntutan hidupnya sendiri tanpa melibatkan orang lain. Oleh karena itu manusia saling memerlukan, bekerjasama dan saling tolong menolong.

Islam mendorong ummatnya berusaha mencari rezeki supaya kehidupan mereka menjadi baik dan menyenangkan. Allah SWT menjadikan langit, bumi, laut dan apa saja untuk kepentingan dan manfaat manusia. Manusia hendaklah mencari rezeki yang halal. Firman Allah dalam surah An-Naba (78): 10-11 :

“Dan Kami jadikan malam sebagai pakaian. Dan Kami jadikan siang untuk penghidupan. Dalam ayat itu Allah mengajarkan keseimbangan antara mencari rezeki untuk kehidupan dan beristirahat (leisure). Malam hari untuk beristirahat dan mengumpulkan tenaga dan siang hari bekerja mencurahkan tenaga, berbisnis berdagang untuk mencari rezeki.”

Aisyah pernah meriwayatkan bahwa Rasululah bersabda, “Hal-hal yan paling menyenangkan yang engkau nikmati adalah yang datang dari hasil tanganmu sendiri, anak-anakmu berasal dari apa yang engkau hasilkan” (HR. Tirmidzi, Nasa’i dan Ibnu Majah). Nabi juga bersabda, “Berusaha mendapatkan nafkah yang halal adalah kewajiban disamping tugas-tugas lainnya yang telah diwajibkan” (HR. Baihaqi).

Beliaupun memberikan nasihat untuk kita yang bisa senantiasa menjadi motivasi dan perlu diamalkan. Rafi’ bin Judaij berkata bahwa “Rasulullah saw ketika ditanya, usaha apakah yang paling baik? Rasul menjawab: yaitu usaha seseorang dengan tangannya sendiri dan semua jual beli yang baik” (HR. Hakim). Usaha dengan tangan sendiri bisa dalam bentuk aktivitas jasa, produksi, pertanian, perikanan maupun yang lain. Sedang jual beli adalah aktivitas bisnis peniagaan barang dan jasa.

Dalam beberapa hadist Rasulullah SAW memberikan dorongan kepada ummatnya untuk mencari rezeki dengan berusaha dan berdagang. Rasulullah sendiri adalah contoh seorang pedagang yang sukses. Ketika masih kecil beliau telah menemani pamannya Abu Thalib berdagang ke Syam. Detelah memasuki usia dewasa bahkan beliau sendiri menjalankan bisnis milik Siti Khadijah ke Syam dan kembali dengan keuntungan yang besar. Ini adalah bukti kemampuan, kepercayaan dan amanah beliau sebagai pedagang. Rasulullah SAW bersabda : “Pedagang yang amanah dan benar akan bersama dengan para syuhada di hari qiyamat nanti” (HR. Ibnu Majah dan al-Hakim).

Muhammad -yang menjadi pedagang sejak usia muda- mempunyai empat kiat sukses berbisnis. Yakni, sidiq (benar), amanah (dapat dipercaya), fatonah (cerdas, cerdik, memahami manajemen dan strategi bisnis), dan tabligh (kemampuan komunikasi dan meyakinkan relasi atau pembeli). Bila keempat sifat atau kiat ini ada pada seorang pebisnis, insya Allah dia akan berhasil. Ini merupakan karakter bisnis yang Islami. Namun, bisa pula diterapkan oleh siapa pun, sebab ajaran Islam itu bersifat universal.

Muhammad telah melakukan transaksi-transaksi perdagangannya secara jujur, adil dan tidak pernah membuat pelanggannya mengeluh atau kecewa. Ia selalu menepati janji dan mengantarkan barang dagangan dengan standar kualitas sesuai permintaan pelanggan. Reputasinya sebagai pedagang yang benar-benar jujur telah tertanam sejak muda. Ia selalu memperlihatkan rasa tangungjawabnya terhadap setiap transakasi yang dilakukan. Lebih dari itu, Muhammad juga meletakkan prinsip-prinsip dasar dalam melakukan transaksi dagang secara adil (Afzalurrahman, 1996).

Nasihat-nasihat beliau bisa dijadikan sebagai moralitas baru yang akan membingkai aktivitas para pebisnis hari ini. Muhammad sangat sopan dan baik hati dalam melakuan transaksi binis perdagangan. Selain itu beliau juga menasehati para sahabatnya untuk bersikap yang sama kapan saja dan dengan siapa saja mereka melakukan transaksi. Jabir meriwayatkan bahwa Rasulullah berkata, “Rahmat Allah atas orang yang berbaik hati ketika ia menjual dan membeli, dan ketika ia membuat keputusan” (HR. Bukhori). Dalam kesempatan yang lain Abu Sa’id meriwayatkan bahwa Rasulullah berkata, “Saudagar yang jujur dan dapat dipercaya akan dimasukan dalam golongan para Nabi, Shiddiqien dan Syuhada” (HR. Tirmidzi). Dan banyak lagi ajaran yang menjadi framework kita dalam berbisnis yang perlu dikaji lebih jauh.

Beliau telah menyampaikan risalah Islam yang lurus. Risalah yang mendukung pengumpulan kekayaan asal dilakukan sesuai dengan ketentuan syariah. Sebaliknya Islam juga sangat mencela pengumpulan kekayaan secara berlebihan yang cenderung mengabaikan batas-batas dan tuntunan-tuntunan syariah itu sendiri. Agama Islam membolehkan bahkan menganjurkan setiap orang untuk mencari dan mengumpulkan kekayaan dengan cara-cara yang halal dan menafkahkannya dengan penuh tanggungjawab dalam koridor pengaturan syariah dalam pengeluaran. Wallahu’alam bishawab.

My Album

AYAT-AYAT CINTA